Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Memberi Obat Pencegah Kehamilan Penyebab Kista, Bisakah Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Memberi Obat Pencegah Kehamilan Penyebab Kista, Bisakah Dipidana?

Memberi Obat Pencegah Kehamilan Penyebab Kista, Bisakah Dipidana?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Memberi Obat Pencegah Kehamilan Penyebab Kista, Bisakah Dipidana?

PERTANYAAN

Saya ingin membantu teman saya yang sedang bingung. Dia diancam dipidana oleh cewek karena tidak sengaja membuat cewek itu sakit tumor rahim sehingga salah satu rahimnya diangkat. Katanya dia memberi obat mencegah kehamilan itu dilakukan atas persetujuan bersama. Katanya selama ini dia sudah menanyakan keadaan cewek ini tapi dibilang baik-baik saja sampai akhirnya tiba-tiba sakit. Apakah hal ini bisa dipidana? Kasihan teman saya jadi linglung karena diancam-ancam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika dikonsumsi secara sembarangan atau dalam jangka panjang, penggunaan obat levonorgestrel yang merupakan obat pencegah kehamilan/kontrasepsi darurat dan tergolong sebagai obat keras memang berpotensi menyebabkan kista ovarium.

    Untuk menentukan bagaimana pertanggungjawaban hukum teman Anda, perlu dilihat terlebih dahulu apakah ia memiliki kewenangan untuk memberikan/meresepkan obat keras tersebut, bagaimana obat tersebut akhirnya bisa sampai ke tangan korban, serta adakah hubungan kausalitas antara pemberian obat tersebut dengan timbulnya penyakit korban yang menyebabkan salah satu rahimnya diangkat.


    Lalu, apa saja ketentuan hukum yang berpotensi menjerat teman Anda?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Obat Pencegah Kehamilan

    Dalam pertanyaan, Anda tidak menjelaskan lebih rinci terkait obat pencegahan kehamilan yang diberikan tersebut, bagaimana teman Anda dapat memperoleh obat tersebut, serta bagaimana pemberian dan pemakaian obat tersebut dilakukan. Padahal, informasi tersebut penting untuk menilai apakah perbuatan tersebut dapat dijerat pidana atau tidak.

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Pemberian Obat Keras Harus Pakai Resep Dokter

    Dasar Hukum Pemberian Obat Keras Harus Pakai Resep Dokter

    Berdasarkan penelusuran kami, memang terdapat suatu obat pencegah kehamilan/pil kontrasepsi darurat yang mengandung levonorgestrel dan berpotensi menyebabkan kista ovarium sebagai efek semping jika dikonsumsi secara sembarangan atau dikonsumsi dalam jangka panjang, sebagaimana diterangkan oleh dr. Astrid Wulan Kusumoastuti di KlikDokter, sebuah laman yang menyajikan informasi seputar kesehatan.

    Selain itu, berdasarkan penulusuran kami juga, kista dikategorikan sebagai tumor jinak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sehingga, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa obat pencegah kehamilan yang teman Anda berikan tersebut adalah obat levonorgestrel dan tumor rahim yang Anda maksud adalah kista ovarium.

    Wajib Resep Dokter

    Disarikan dari laman Pusat Informasi Obat Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan (PIO NAS BPOM), levonorgestrel adalah kontrasepsi darurat yang dapat digunakan untuk mencegah kehamilan dalam waktu kurang dari 72 jam setelah hubungan seksual. Obat ini kerap digunakan dalam hal terjadi hubungan seksual yang tidak terlindungi, seperti hubungan seksual yang tidak memakai kontrasepsi, metode kontrasepsi gagal, atau dalam kasus perkosaan, untuk mencegah kehamilan.

    Meski demikian, perolehan dan penggunaan obat ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan penelusuran kami, obat ini tergolong sebagai obat keras, sehingga untuk memperoleh obat tersebut harus menggunakan resep dokter, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Pemberian Obat Keras Harus dengan Resep Dokter.

    Sehingga, untuk dapat memperoleh resep, perempuan yang bersangkutan harus memeriksakan diri ke dokter. Hal ini karena sebelum meresepkan obat, dokter harus melakukan serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Jika menurut pemeriksaan dokter, pasien yang bersangkutan memenuhi kondisi tertentu sehingga boleh diberikan obat levonorgestrel, barulah dokter meresepkan obat tersebut.

    Kemudian, jika dilihat dari aturan penggunaannya, obat ini dikonsumsi 2 tablet (1,5 mg) sekaligus secepat mungkin, sebaiknya dalam 12 jam namun tidak boleh lebih dari 72 jam setelah berhubungan seksual. Dalam peringatan juga ditegaskan bahwa obat ini tidak untuk pemakaian rutin.

    Penyerahan Obat Keras Tanpa Resep

    Seperti yang telah diterangkan sebelumnya, obat levonorgestrel tergolong sebagai obat keras, sehingga untuk memperoleh obat tersebut harus menggunakan resep dokter.

    Dalam pertanyaan, Anda menerangkan bahwa teman Anda memberikan obat tersebut kepada orang lain. Sayangnya Anda tidak menjelaskan secara terperinci seperti apa hubungan teman Anda dengan orang tersebut hingga ia memberikan obat yang dimaksud, serta apakah teman Anda berwenang secara hukum untuk memberikan obat tersebut. Untuk itu, kami berasumsi sebagai berikut:

    1. Jika teman Anda merupakan dokter dan obat tersebut diberikan setelah dilakukan pemeriksaan, harus dicek apakah ia memiliki Surat Tanda Registrasi (“STR”)[1] dan apakah peresepan obat tersebut memenuhi standar pelayanan kedokteran atau tidak.[2]

    Jika si perempuan selaku pasien merasa kepentingannya dirugikan atas tindakan teman Anda selaku dokter dalam menjalankan praktik kedokteran, ia dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (“MKDKI”), yang sekurang-kurangnya memuat identitas pengadu, nama dan alamat tempat praktik dokter/dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan, dan alasan pengaduan.[3]

    Jika terbukti melanggar, maka dokter yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin, yang dapat berupa pemberian peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan STR/surat izin praktik, dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi.[4]

    1. Jika teman Anda merupakan apoteker atau teman Anda memperoleh obat tersebut dari apoteker tanpa resep dokter.

    Secara hukum, setiap apoteker dan tenaga teknis kefarmasian harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.[5] Selain itu, apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat.[6]

    Kemudian, dikutip dari Jika Apoteker Lalai Memberi Obat kepada Pasien, apoteker wajib menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat, meliputi cara penggunaan obat dan hal-hal yang terkait dengan obat antara lain manfaat obat, makanan dan minuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, cara penyimpanan obat dan lain-lain, serta memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya.

    Dalam hal apoteker terbukti menyerahkan obat yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter, berarti yang bersangkutan telah melanggar standar dan kewajiban hukum sebagaimana diterangkan di atas.

    Atas perbuatannya, ia dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan Surat Izin Apoteker ("SIA").[7]

    Selain itu, korban juga berhak menuntut ganti rugi kepada tenaga medis/tenaga kesehatan yang bersangkutan atas kerugian yang diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”):

    Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.

    Dalam hal teman Anda bukanlah tenaga medis/tenaga kesehatan, korban dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

    Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Jerat Pidana Pemberi Obat Keras yang Menyebabkan Sakit

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai bisa/tidaknya teman Anda dipidana, jika pemberian obat tersebut dilakukan dengan sengaja untuk merusak kesehatan, teman Anda berpotensi dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    4. Denganpenganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Disarikan dari Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan, R. Soesilo mencontohkan perbuatan yang termasuk “merusak kesehatan”, yakni misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin. Selain itu, tindakan tersebut harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Umpamanya seorang dokter gigi mencabut gigi dari pasiennya. Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan karena ada maksud baik (mengobati). Baru termasuk penganiayaan jika perbuatan itu dilakukan dengan “melewati batas-batas yang diizinkan”, misalnya dokter gigi mencabut gigi sambil bersenda gurau dengan isterinya.

    Sehingga, kami berpendapat bahwa korban memang berhak mengajukan upaya pidana maupun perdata kepada teman Anda apabila unsur-unsur masing-masing terpenuhi. Mengenai bersalah/tidaknya teman Anda, hal tersebut dikembalikan pada kebijaksanaan hakim dalam memandang persoalan ini berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh di persidangan, di antaranya mengenai apakah perbuatan teman Anda memenuhi unsur pasal yang bersangkutan, serta adakah hubungan kausalitas antara perbuatan teman Anda yang memberikan obat keras dengan penyakit yang diderita korban, mengingat obat tersebut baru berisiko menyebabkan kista rahim jika dipergunakan sembarangan/dalam jangka panjang.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
    5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek.

    Referensi:

    1. Pusat Informasi Obat Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan (PIO NAS BPOM), diakses pada Senin, 30 Agustus pukul 10.00 WIB;
    2. KlikDokter, diakses pada Senin, 30 Agustus pukul 10.00 WIB.

    [1] Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”)

    [2] Pasal 44 ayat (1) UU Praktik Kedokteran

    [3] Pasal 66 ayat (1) dan (2) UU Praktik Kedokteran

    [4] Pasal 69 ayat (2) dan (3) UU Praktik Kedokteran

    [5] Pasal 19 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek (“Permenkes 9/2017”)

    [6] Pasal 21 ayat (1) Permenkes 9/2017

    [7] Pasal 31 Permenkes 9/2017

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!