KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Membuat Perjanjian Kerja Karyawan Outsourcing, Tanggung Jawab Siapa?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Membuat Perjanjian Kerja Karyawan Outsourcing, Tanggung Jawab Siapa?

Membuat Perjanjian Kerja Karyawan <i>Outsourcing</i>, Tanggung Jawab Siapa?
Nina Rosida, S.H., M.H.Klinik Hukum Universitas Pancasila
Klinik Hukum Universitas Pancasila
Bacaan 10 Menit
Membuat Perjanjian Kerja Karyawan <i>Outsourcing</i>, Tanggung Jawab Siapa?

PERTANYAAN

Apakah dibenarkan untuk suatu perusahaan BUMN untuk tidak segera memberikan kontrak jelas kepada outsourcing yang telah bekerja hampir 1 bulan? Saya masih merasa dipermainkan, apa normal dan selama itukah kepengurusan kontrak untuk outsourcing mangkir? Untuk sekelas perusahaan BUMN saya merasa dipermainkan, karena hak dan kewajiban saya masih belum jelas di sini. Bisa saja saya akhirnya mengerjakan yg di luar scoop saya, dengan embel2 'di sini harus multitasking'

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelum terbit UU Cipta Kerja, outsourcing diartikan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Namun kini istilah outsourcing dikenal dengan alih daya.

    Dalam outsourcing terdapat tiga pihak yaitu karyawan outsourcing, perusahaan alih daya, dan perusahaan pemberi kerja. Lalu, siapa yang membuat perjanjian kerja dengan outsourcing?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Outsourcing atau Alih Daya

    Perlu diketahui, sebelum terbit UU Cipta Kerja, outsourcing diartikan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang dilakukan melalui dua mekanisme yaitu perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Uang Servis untuk Karyawan Hotel

    Ketentuan Uang Servis untuk Karyawan Hotel

    Kini istilah outsourcing dikenal dengan alih daya dalam Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, di mana hubungan kerja perusahaan alih daya atau outsourcing dengan karyawan outsourcing didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik itu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).[1]

    Adapun menurut Pasal 1 angka 14 PP 35/2021 disebutkan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.

    Perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.[2] Apabila perusahaan alih daya tidak memenuhi perizinan, maka dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah pusat.[3]

    Sehingga, singkatnya dalam outsourcing terdapat tiga pihak yaitu mencakup karyawan outsourcing, perusahaan alih daya, dan perusahaan pemberi pekerjaan.

     

    Perjanjian Kerja Outsourcing

    Menyambung pertanyaan Anda, disebutkan bahwa kontrak atau perjanjian outsourcing tidak kunjung diberikan sehingga hak dan kewajiban karyawan outsourcing tidak jelas dan bahkan diminta bekerja di luar kompetensi.

    Sebagaimana telah disampaikan di awal, hubungan kerja dalam outsourcing dilakukan antara perusahaan alih daya dengan karyawan outsourcing yang didasarkan pada perjanjian kerja tertulis.

    Suatu perjanjian memang dapat lebih mudah, jelas, dan bisa menjadi pegangan para pihak apabila dibuat perjanjian tertulis. Sedangkan perjanjian yang dibuat secara lisan memiliki risiko hukum jika di kemudian hari terjadi perselisihan, akan menjadi sulit dalam hal pembuktian.

    Oleh karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah BUMN yang Anda maksud merupakan perusahaan alih daya atau perusahaan pemberi kerja. Sebab, perjanjian kerja yang menimbulkan hubungan kerja dilakukan antara perusahaan alih daya dengan karyawan outsourcing.

    Jadi, perjanjian kerja yang tidak kunjung Anda terima itu menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, dan bukan perusahaan pemberi kerja. Hal ini sehubungan pula dengan bunyi Pasal 18 ayat (3) PP 35/2021:

    Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.

    Baca juga: Apakah Pekerja Outsourcing Berhak Dapat Kompensasi?

    Hukumonline Bagi-Bagi THR! Buat ucapan Selamat Lebaran dengan menggunakan dua istilah hukum di kolom comment instagram Hukumonline selama periode 20 - 25 April 2022. Ada total hadiah Rp1,5jt untuk para pemenang dengan ucapan yg paling menarik dan kreatif. Yuk segera ikutan di sini!

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [3] Pasal 81 angka 67 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 190 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    alih daya
    hukum ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!