KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Membuka Pintu Darurat Pesawat Sembarangan, Ini Sanksinya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Membuka Pintu Darurat Pesawat Sembarangan, Ini Sanksinya

Membuka Pintu Darurat Pesawat Sembarangan, Ini Sanksinya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Membuka Pintu Darurat Pesawat Sembarangan, Ini Sanksinya

PERTANYAAN

Bagaimana sanksi yang diberikan kepada penumpang yang membuka pintu darurat secara sembarangan di pesawat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

    Lantas, adakah hukum yang mengatur penumpang yang membuka pintu darurat secara sembarangan di pesawat?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ketentuan Hukum Penempatan Penumpang di Pintu Darurat

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penerbangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Penerbangan, penerbangan adalah suatu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

    Kemudian, perlu diketahui bahwa pada dasarnya dalam penerbangan, personel penerbangan dilarang menempatkan penumpang yang tidak mampu melakukan tindakan darurat pada pintu dan jendela darurat pesawat udara, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Penerbangan. Adapun yang dimaksud dengan "penumpang yang tidak mampu" antara lain orang cacat, orang buta huruf, dan anak-anak.[1] Lebih lanjut, setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sertifikat, dan/atau pencabutan sertifikat.[2]

    Sedangkan menurut International Civil Aviation Organization (“ICAO”) penumpang yang mampu dikenal dengan istilah able-bodied passengers, yaitu penumpang yang dipilih oleh awak kabin untuk membantu mengelola situasi darurat jika diperlukan.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Hak Penyandang Disabilitas Memperoleh Buku Petunjuk Keselamatan dan Keamanan Penerbangan

    Tindakan yang Dilarang saat Penerbangan

    Pasal 54 UU Penerbangan mengatur bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

    1. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
    2. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
    3. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
    4. perbuatan asusila;
    5. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
    6. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan tindakan penumpang yang membuka pintu darurat secara sembarangan di pesawat adalah perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Lantas, apa sanksi hukum bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a UU Penerbangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1) UU Penerbangan.

    Jika perbuatan penumpang yang membuka pintu darurat secara sembarangan mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda, maka pelaku tindak pidana dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).[4] Lalu, jika perbuatan pidana tersebut mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.[5]

    Sebagai informasi, ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara, dapat Anda baca selengkapnya pada Permenhub PM 33/2022.

    Kesimpulannya, perbuatan penumpang yang membuka pintu darurat secara sembarangan di pesawat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Jika perbuatan mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda, maka pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500 miliar. Namun, jika perbuatan mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang, maka pelaku dapat dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    Baca juga: Sanksi Bagi Orang yang Mengaktifkan Peralatan Elektronik di Pesawat

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana diubah dengan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.

    Referensi:

    FSF Editorial Staff. Able-bodied Passengers Extend Crew Capabilities During In-flight Emergencies. Flight Safety Foundation- Cabin Crew Safety Journal, Vol. 38, No. 1, 2003.


    [1] Penjelasan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”).

    [2] Pasal 56 ayat (2) UU Penerbangan.

    [3] FSF Editorial Staff. Able-bodied Passengers Extend Crew Capabilities During In-flight Emergencies. Flight Safety Foundation- Cabin Crew Safety Journal, Vol. 38, No. 1, 2003, hal. 1.

    [4] Pasal 412 ayat 6 UU Penerbangan.

    [5] Pasal 412 ayat 7 UU Penerbangan.

    Tags

    ancaman pidana
    penerbangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!