Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Memukul Teman Menggunakan Tongsis Bisa Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Memukul Teman Menggunakan Tongsis Bisa Dipidana?

Memukul Teman Menggunakan Tongsis Bisa Dipidana?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Memukul Teman Menggunakan Tongsis Bisa Dipidana?

PERTANYAAN

Sedang bercanda dan makan-makan di kantin, tiba-tiba 3 orang teman saya memukul saya menggunakan tongsis buat selfie ke muka saya. Ditampar-tamparin gitu menggunakan ujung tongsis. Perbuatan itu termasuk pidana atau tidak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan penamparan dengan menggunakan tongkat narsis (“tongsis”) kepada Anda termasuk ke dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga orang teman Anda telah secara bersama-sama melakukan penganiayaan di muka umum.
     
    Namun kami menyarankan untuk mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu, karena perlu diingat sifat sanksi pidana sebagai senjata pamungkas atau ultimum remedium.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Memukul Dengan Tongsis termasuk Penganiayaan?
    Tongkat narsis (“tongsis”) berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, sebagaimana diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia didefinisikan sebagai berikut:
     
    Tongkat yang pada bagian ujungnya terdapat penjepit sebagai alat pemotret, seperti telepon pintar atau kamera digital, digunakan untuk memotret diri dengan jangkauan yang lebih luas.
     
    Sehingga dapat dipahami bersama bahwa tongsis yang Anda maksud adalah alat untuk mempermudah seseorang ber-swafoto atau berfoto bersama orang lain.
     
    Jika tongkat tersebut digunakan untuk menampar Anda oleh 3 orang temen Anda, tentu tongkat narsis tersebut digunakkan bukan untuk peruntukannya. Sehingga 3 orang teman Anda dapat dipidana berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:
     
    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 245) mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
     
    R. Soesilo juga memberikan contoh dalam buku tersebut (hal. 245) dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
    1. “Perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
    2. “Rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
    3. “Luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
    4. “Merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin. 
     
    Menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan di atas, harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
     
    Penganiayaan yang Dilakukan Secara Bersama-sama
    Jika pelaku lebih satu orang, tentu penganiayaan tersebut dikenakan pidana yang sama kepada masing-masing pelaku. Sehingga dapat dikatakan melakukan tindak penganiayaan bersama-sama berdasarkan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
     
    Penganiayaan ini dilakuan secara bersama-sama atau oleh R. Soesilo (hal. 73) disebut turut melakukan (medepleger). Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan medepleger. Ketiga orang yang Anda maksud berarti memenuhi unsur itu, sehingga 1 orang menjadi pleger dan 2 orang lainnya sebagai medepleger.
     
    Selain itu, ada juga tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum, hal tersebut diatur dalam Pasal 170 KUHP, yaitu:
     
    1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
    2. Yang bersalah diancam:
      1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
      2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
      3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
    3. Pasal 89 tidak diterapkan.
     
    Bahwa yang dilarang dalam pasal ini menurut R. Soesilo dalam buku yang sama (hal.146) adalah:
    1. “Melakukan kekerasan”. Kekerasan biasanya terdiri dari merusak barang atau penganiayaan, akan tetapi dapat pula kurang daripada itu.
    2. Kekerasan itu harus dilakukan “bersama-sama”: dilaukan sedikit-dikitnya 2 orang atau lebih. Orang yang hanya mengikuti dan tidak benar-benar turut melakukan kekerasan, tidak dapat turut dikenakan pasal ini.
    3. Kekerasan itu harus ditujukan kepada “orang atau barang”.
    4. Kekerasan itu harus dilakukan “di muka umum”, karena kejahatan ini memang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban umum. (di muka umum: di tempat publik dapat melihatnya).
     
    Pada intinya menampar menggunakan tongsis termasuk tindak pidana penganiayaan. Sehingga dapat dipahami bahwa pengenaan sanksi menggunakan Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 KUHP, tergantung akibat yang disebabkan oleh perbuatan penganiayaan yang diakukan terhadap korban.
     
    Namun kami menyarankan untuk mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu, karena perlu diingat sifat sanksi pidana sebagai senjata pamungkas atau ultimum remedium. Selengkapnya simak artikel Arti Ultimum Remedium.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh, kami akan jabarkan Kasus yang terjadi di Semarang, dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 321/Pid.B/2018/PN Smg. Dijelasakan bahwa 2 orang terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah melakukan pemukulan terhadap seorang korban.
     
    Peran dari terdakwa I ialah memukul dengan menggunakan tongkat selfie (tongsis) sebanyak 5 kali, menusukkan senjata tajam jenis sangkur dengan panjang kurang lebih 15 cm dengan gagang terbuat dari besi panjang kurang lebih 20 cm sebanyak 4 kali, serta memukul dengan gagang senjata tajam tersebut sebanyak 2 kali, dan melempar dengan bangku terbuat dari besi sebanyak 1 kali, lalu memukul dengan tangan kosong sebanyak 20 kali.
     
    Sedangkan terdakwa II memukul dengan tangan kosong sebanyak 6 kali dan menendang dengan kaki kanan sebanyak 1 kali mengenai kaki kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka sehingga menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencarian untuk sementara waktu.
     
    Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP. Terdakwa masing-masing dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 22 Juli 2019, pukul 10.22 WIB;
    2. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 321/Pid.B/2018/PN Smg, diakses pada tanggal 15 Juli 2019, pukul 17.10 WIB.

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!