Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
- “Perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
- “Rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
- “Luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
- “Merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
- Pasal 89 tidak diterapkan.
- “Melakukan kekerasan”. Kekerasan biasanya terdiri dari merusak barang atau penganiayaan, akan tetapi dapat pula kurang daripada itu.
- Kekerasan itu harus dilakukan “bersama-sama”: dilaukan sedikit-dikitnya 2 orang atau lebih. Orang yang hanya mengikuti dan tidak benar-benar turut melakukan kekerasan, tidak dapat turut dikenakan pasal ini.
- Kekerasan itu harus ditujukan kepada “orang atau barang”.
- Kekerasan itu harus dilakukan “di muka umum”, karena kejahatan ini memang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban umum. (di muka umum: di tempat publik dapat melihatnya).
- Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 22 Juli 2019, pukul 10.22 WIB;
- R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
KLINIK TERBARU
Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan
Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?
Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Karyawan untuk Beribadah
Upaya Hukum Jika Dipecat karena Menunaikan Ibadah Haji
Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!