KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mencelakai Pelaku Prank karena Kaget, Bisakah Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Mencelakai Pelaku Prank karena Kaget, Bisakah Dipidana?

Mencelakai Pelaku <i>Prank</i> karena Kaget, Bisakah Dipidana?
Timothy Vito Setiajaya, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Mencelakai Pelaku <i>Prank</i> karena Kaget, Bisakah Dipidana?

PERTANYAAN

Melihat video prank atau lelucon yang beredar, yaitu salah satunya membuat kaget target prank dengan dikagetkan munculnya pelaku prank yang mengenakan kostum hantu, biasanya terjadi di lift, saat membuka pintu, atau bahkan di jalan raya. Apakah target prank terkena pelanggaran hukum jika target prank merespon dengan melakukan sesuatu yang bisa melukai bahkan sampai menghilangkan nyawa pelaku prank? Karena posisi target prank mengira kalau yang diliat itu benar-benar hantu, sehingga target prank misalnya memukul pelaku prank hingga tewas, atau misalkan pelaku prank di jalan raya yang mengageti pengendara motor, lalu target prank menabrak pelaku prank hingga tewas. Apakah target prank bisa dikenai pelanggaran hukum? Kalau punya, pasal berapa yang akan dikenakan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kesesatan fakta atau feitelijke dwaling adalah suatu kekeliruan yang dilakukan dengan tidak sengaja yang tertuju pada salah satu unsur perbuatan pidana. Adanya kesesatan fakta tersebut mengakibatkan pelakunya, atau dalam hal ini korban prank yang bereaksi terhadap tindakan prank, tidak dapat pidana.

    Lain halnya apabila korban prank telah mengetahui bahwa ia sebagai objek dari aksi prank, namun kemudian dengan sengaja melakukan pemukulan atau menabrak pelaku prank hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia. Dalam hal ini korban prank dapat dijerat pidana.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kami menjabarkan apa itu prank. Menurut Cambrigde Dictionary, prank bermakna to play a trick on someone that is intended to be funny but not to cause harm or damage. Dari definisi tersebut dapat kita simpulkan bahwa prank merupakan kegiatan permainan yang menggunakan trik maupun lelucon yang terbilang nakal kepada seseorang namun tidak dimaksudkan untuk melukai atau membahayakan orang tersebut.

    Tindakan prank tersebut biasanya menimbulkan gerakan refleks yang tidak dapat dikontrol sepenuhnya oleh manusia karena gerakan refleks tersebut merupakan gerakan spontan yang dikeluarkan oleh tubuh dan digerakkan oleh otak untuk mengeluarkan suatu reaksi yang dapat berdampak pada orang yang dilihatnya saat itu. Jika gerakan refleks tersebut menimbulkan peristiwa pidana, maka perlu untuk melihat peristiwa pidana tersebut dari unsur-unsur hukum pidananya.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Melakukan Prank Ojol Saat Memesan Makanan

    Hukumnya Melakukan <i>Prank</i> Ojol Saat Memesan Makanan

    Menurut buku P.A.F. Lamintang dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, beliau berpendapat bahwa unsur subjektif dari suatu tindak pidana adalah (hal. 193-194):

    1. Adanya kesengajaan (dolus) atau ketidaksengajaan (culpa);
    2. Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang di maksud di dalam Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
    3. Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lain-lain;
    4. Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad, seperti yang terdapat di dalam dalam kejahatan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP;
    5. Perasaan takut atau vrees, seperti terdapat di dalam rumusan tindak pidana Pasal 308 KUHP.

    Oleh karena itu dalam konteks kasus yang Anda tanyakan dan berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, kami mengasumsikan adanya ketidaksengajaan atau culpa yang dilakukan oleh korban prank.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lalu bagaimana cara menentukan apakah culpa tersebut terpenuhi dalam tindakan korban prank? Berikut penjelasan menurut Sudarto sebagaimana yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (hal. 136):

    Pertama, kealpaan orang tersebut harus ditentukan secara normatif, dan tidak secara fisik atau psychic. Tidaklah mungkin diketahui bagaimana sikap batin seseorang yang sesungguhnya, maka haruslah ditetapkan dari luar bagaimana seharusnya ia berbuat dengan mengambil ukuran sikap batin orang pada umumnya apabila ada dalam situasi yang sama dengan pelaku.

    Kedua, “orang pada umumnya” ini berarti bahwa tidak boleh orang yang paling cermat, paling hati-hati, paling ahli dan sebagainya. Ia harus orang biasa atau seorang ahli biasa. Untuk adanya pemidanaan perlu adanya kekurangan hati-hati yang cukup besar, jadi harus ada culpa lata dan bukannya culpa levis.

    Ketiga, untuk menentukan kekurangan penghati-hati dari pelaku dapat digunakan ukuran apakah ia “ada kewajiban untuk berbuat lain”.

    Keempat, kewajiban ini dapat diambil dari ketentuan undang-undang atau dari luar undang-undang, yaitu dengan memperhatikan segala keadaan apakah yang seharusnya dilakukan olehnya. Kalau ia tidak melakukan apa yang seharusnya ia lakukan, maka hal tersebut menjadi dasar untuk dapat mengatakan bahwa ia alpa. Undang-undang mewajibkan seorang untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu.

    Misalnya berkaitan dengan poin keempat di atas, dalam peraturan lalu lintas ada ketentuan bahwa “di persimpangan jalan, apabila datangnya bersamaan waktu, maka kendaraan dari kiri harus didahulukan.”

    Menurut hemat kami, gerakan spontan yang dilakukan oleh target atau korban prank merupakan ketidaksengajaan sesuai dengan keempat poin yang dijelaskan di atas, mengingat tindakan pelaku prank dapat menyebabkan adanya gonjangan batin yang dialami oleh korban prank secara seketika. Selain itu, dengan tindakan pelaku prank yang mengagetkan korban prank maka korban prank secara seketika akan memberikan perlawanan atau pembelaan tanpa memikirkan aspek kehati-hatian atas tindakannya tersebut. Bagaimana bila tindakannya mengakibatkan orang lain terluka atau secara tidak langsung melakukan perbuatan pidana?

    Menjawab pertanyaan tersebut, menurut Eddy O.S. Hiariej dalam buku yang sama (hal. 221), kesesatan fakta atau feitelijke dwaling adalah suatu kekeliruan yang dilakukan dengan tidak sengaja yang tertuju pada salah satu unsur perbuatan pidana. Contohnya, seseorang menggunakan surat untuk suatu keperluan, tetapi dia tidak mengetahui bahwa isi surat tersebut tidak sesuai dengan faktanya. Orang ini tidak dapat dipidana karena menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, karena dia tidak mengetahui bahwa surat tersebut adalah palsu.

    Berdasarkan pengertian di atas, tindakan seseorang yang menggunakan surat untuk suatu keperluan yang ternyata isi surat tersebut tidak sesuai dengan faktanya merupakan tindak pidana. Namun dikarenakan sebelumnya dia tidak mengetahui isi surat tersebut sesuai atau tidak, asli atau tidak, maka terdapat kesesatan fakta di sini, dan tindakan orang tersebut tidak dapat dipidana.

    Menyambung pertanyaan Anda, dari kronologi yang Anda sampaikan, apabila dalam tindakan korban prank menabrak pelaku prank bahkan sampai mengakibatkan meninggal dunia, diketahui bahwa ia sebenarnya bukan bertujuan untuk melukai orang lain dengan niat jahat (mens rea), maka sepatutnya korban pranktidak dapat dikenakan pidana. Karena sebagaimana yang Anda sampaikan korban prank mengira bahwa yang ia tabrak adalah hantu sungguhan, sehingga terdapat kesesatan fakta di sini.

    Lain halnya apabila korban prank telah mengetahui bahwa ia sebagai objek dari aksi prank, namun kemudian dengan sengaja melakukan pemukulan atau menabrak pelaku prank hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia, maka terhadap korban prank tersebut dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

    Namun, perlu digarisbawahi, seluruh rangkaian tindakan pelaku dan korban prank di atas haruslah dibuktikan kebenarannya dari semua fakta yang terungkap, dan pengujiannya dilakukan di muka persidangan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka). 2017;
    2. A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti). 1997;
    3. Cambrigde Dictionary, prank, diakses pada 15 Juli 2021, pukul 11.45 WIB.

    Tags

    klinik
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!