Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menerima Tagihan Kartu Kredit Tanpa Pernah Memakainya

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Menerima Tagihan Kartu Kredit Tanpa Pernah Memakainya

Menerima Tagihan Kartu Kredit Tanpa Pernah Memakainya
Maria Astri Yunita, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Menerima Tagihan Kartu Kredit Tanpa Pernah Memakainya

PERTANYAAN

Saya pernah ditawari teman sekantor pengurusan pemegang kartu kredit suatu bank, dengan meminta KTP beserta slip gaji. Setelah melewati beberapa proses, terakhir ada konfirmasi dari pihak bank tentang data yang saya ajukan. Setelah menunggu, teman saya mengabarkan bahwa pengajuan ditolak. Namun setelah beberapa bulan ada pihak penagih telpon ke kantor tempat saya bekerja, yang menyatakan bahwa saya harus membayar tagihan. Setelah dijelaskan saya tidak pernah memegang kartu kredit pihak bank bersikeras bahwa kartu kredit saya telah diterima dan dikirimkan ke alamat yang berbeda, jika tidak segera dilunasi pihak penagih mengatakan akan memasukkan nama saya ke daftar hitam Bank Indonesia. Saya mohon arahan harus bagaimana jika pihak bank menolak untuk menghapus nama saya di daftar hitam Bank Indonesia? Karena itu akan jadi masalah jika saya ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank lain. Apa saya bisa menuntut pihak bank ke pengadilan? Jika mereka bersikeras tidak akan menghapus nama saya. Terima kasih banyak mohon bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Intisari:

     
     

    Berkaitan dengan istilah “Daftar Hitam” yang digunakan, Daftar Hitam Nasional (DHN) pada dasarnya merupakan informasi mengenai identitas pemilik rekening yang melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong baik melalui kliring maupun loket bank (over the counter). Sehingga, tidak ada hubungannya dengan pemberian kredit tanpa agunan dalam bentuk kartu kredit.

     

    Atas permasalahan tersebut, Saudara dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1.    Melakukan permintaan IDI Historis melalui Bank atau Lembaga Pembiayaan, atau dapat juga melalui Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat (daerah) atau secara online melalui website Bank Indonesia.

    2.    Melakukan pengaduan pada Bank tempat Saudara mengajukan fasilitas kartu kredit tersebut, dengan menemui Customer Care Group pada Bank tersebut dan membawa dokumen IDI Historis milik Saudara serta menceritakan kronologis kasus yang Saudara hadapi, dengan mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat demi keuntungan dan kepentingan bersama.

    3.    Apabila permasalahan/kasus tersebut Saudara pandang tidak dapat ditangani dengan baik oleh Customer Care Group pada Bank tersebut, maka, Saudara dapat melanjutkan dengan penyelesaian secara hukum, yaitu dengan mengajukan kasus tersebut untuk diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dengan mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Kasus yang dialami Saudara dapat kami indikasikan (apabila terdapat bukti-bukti yang cukup dan sah menurut hukum) sebagai tindakan yang mengarah pada Carding. Tindakan Carding merupakan tindak kejahatan yang marak dilakukan dengan modus menggunakan kartu kredit milik orang lain yang seharusnya dimiliki secara fisik dan digunakan oleh pemilik yang telah disetujui sebelumnya oleh Bank Issuer/Penerbit Kartu Kredit tersebut, dengan melalui proses persetujuan/ approval berdasarkan ketentuan internal bank tersebut. Kejahatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan fisik kartu maupun melalui elektronik/online dengan pencantuman data-data kartu kredit tersebut untuk melakukan transaksi elektronik/online.

     

    Berkaitan dengan istilah “Daftar Hitam” yang digunakan, sebagai informasi, Daftar Hitam Nasional (DHN) pada dasarnya merupakan informasi mengenai identitas pemilik rekening yang melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong baik melalui kliring maupun loket bank (over the counter). Sehingga, tidak ada hubungannya dengan pemberian kredit tanpa agunan dalam bentuk kartu kredit seperti yang disebutkan Saudara sebelumnya.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Ahli Waris Membayar Tagihan Kartu Kredit Pewaris?

    Haruskah Ahli Waris Membayar Tagihan Kartu Kredit Pewaris?
     

    Untuk mengetahui status fasilitas kartu kredit yang Saudara terima (apabila terbukti ada), Saudara dapat menemukan hal tersebut pada Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (“SID BI”), termasuk informasi perihal data-data lainnya seperti agunan, penjamin dari Bank atau Lembaga Pembiayaan. Data demikian dapat Saudara peroleh dikarenakan SID BI merupakan sistem yang mempertukarkan informasi debitur dan fasilitas kredit dari Bank dan Lembaga Pembiayaan yang berisi data-data sebagaimana disebutkan sebelumnya dan Informasi Debitur Individual (“IDI”) Historis, yang merupakan laporan yang dapat dicetak dan berisi mengenai data-data debitur beserta data fasilitas kredit yang diperoleh. IDI diberi tambahan kata “Historis” karena mencakup data kualitas pembayaran fasilitas kredit selama 24 bulan terakhir.

     

    Pihak yang dapat memperoleh IDI Historis adalah anggota BIK (Bank dan Lembaga Pembiayaan) serta masyarakat. Sekedar informasi tambahan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam proses membangun Sistem Informasi Debitur (“SID”) yang akan diawasi olehnya. Rencananya, SID ini akan berisi data-data nasabah perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi serta data sarana umum (public utility), sebagai bentuk pengalihan fungsi pengawasan dari Bank Indonesia ke OJK. OJK menargetkan, SID ini sudah bisa beroperasi pada tahun 2016 mendatang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Untuk kasus Saudara, merujuk pada best practice, saran saya, Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

    1.    Melakukan permintaan IDI Historis melalui Bank atau Lembaga Pembiayaan, atau dapat juga melalui Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat (daerah) atau secara online melalui website Bank Indonesia.

    2.    Melakukan pengaduan pada Bank tempat Saudara mengajukan fasilitas kartu kredit tersebut, dengan menemui Customer Care Group pada Bank tersebut dan membawa dokumen IDI Historis milik Saudara serta menceritakan kronologis kasus yang Saudara hadapi, dengan mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat demi keuntungan dan kepentingan bersama.

    3.    Apabila permasalahan/kasus tersebut Saudara pandang tidak dapat ditangani dengan baik oleh Customer Care Group pada Bank tersebut, maka, Saudara dapat melanjutkan dengan penyelesaian secara hukum, yaitu dengan mengajukan kasus tersebut untuk diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dengan mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong;

    2.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur.

     
     

    Tags

    kartu kredit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!