Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Jawaban:
Terima kasih Pak harta7
Seperti yang diketahui, untuk urusan perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1983 (PP 10) yang diubah dengan PP No 45 Tahun 1990 (PP 45). Ada beberapa Pasal dalam PP 10 yang diubah dengan PP 45. Selebihnya, PP 10 masih berlaku.
Khusus mengenai perceraian diatur dalam Pasal 3 PP 45 dijelaskan bahwa PNS yang menggugat cerai pasangannya harus mendapat izin dari pejabat. Jika PNS berada dalam posisi sebagai tergugat cerai, ia tetap harus memberitahukan adanya gugatan perceraian itu. Izin maupun pemberitahuan itu harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan yang mendasari gugatan perceraian itu.
Sementara dalam Pasal 5 Ayat (2) disebutkan, setiap atasan dari PNS wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima izin perceraian PNS dimaksud.
Selanjutnya Pasal 8 Ayat (1) Jo. Ayat (2) PP 45 menjelaskan, bila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk anak, sepertiganya lagi untuk istri dan sisanya untuk suami. Jika tidak ada anak dalam perkawinan itu, Ayat (3) dari Pasal itu menyatakan bahwa istri berhak atas setengah dari gaji suami PNS.
Mengenai sanksi bagi PNS yang tidak minta izin terlebih dulu ketika melakukan perceraian, diatur dalam Pasal 15 PP 45 yang pada intinya menyatakan jika PNS tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, maka ia dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 (PP 30) tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jika ditelusuri, hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP 30 mencakup :
a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. pembebasan dari jabatan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dalam kasus yang sedang menimpa anda saat ini, secara hukum ikatan perkawinan anda masih ada. Karena di dalam UU Perkawinan Jo. Pasal 18 PP No 9 Tahun 1975 dijelaskan bahwa perceraian dihitung sejak dinyatakan di sidang pengadilan.
Jadi, jika anda ingin mengajukan gugatan perceraian dan tidak ingin mendapat sanksi pelanggaran disiplin berat, ada baiknya anda melakukan langkah sebagaimana disebutkan di atas.
Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!