Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengajukan Cerai Tanpa Izin Pimpinan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Mengajukan Cerai Tanpa Izin Pimpinan

Mengajukan Cerai Tanpa Izin Pimpinan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengajukan Cerai Tanpa Izin Pimpinan

PERTANYAAN

yth. redaksi saya selaku PNS akan mengajukan cerai dgn istri ku, jika mendasari PP yang ada harus ada perstujuan pimpinan, jika saya mengajukan tanpa persetujuan pimpinan untuk resiko hukumnya bagaimana untuk saya, jujur saja saya sudah pisah 3 tahun dgn istriku, dan saya sudah diminta pamitan oleh istriku kemudian saya sudah pamitan untuk berpisah dengannya pada org tuanya, untuk kewajiban keuangan untuk anak ku setiap bulan aku penuhi. mohon bantuan kepada redaksi yang terhormat, atas bantuannya saya ucapkan sangat berterimah kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Jawaban:

    Terima kasih Pak harta7

     

    Seperti yang diketahui, untuk urusan perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1983 (PP 10) yang diubah dengan PP No 45 Tahun 1990 (PP 45). Ada beberapa Pasal dalam PP 10 yang diubah dengan PP 45. Selebihnya, PP 10 masih berlaku.

     

    Khusus mengenai perceraian diatur dalam Pasal 3 PP 45 dijelaskan bahwa PNS yang menggugat cerai pasangannya harus mendapat izin dari pejabat. Jika PNS berada dalam posisi sebagai tergugat cerai, ia tetap harus memberitahukan adanya gugatan perceraian itu. Izin maupun pemberitahuan itu harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan yang mendasari gugatan perceraian itu.

     

    Sementara dalam Pasal 5 Ayat (2) disebutkan, setiap atasan dari PNS wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima izin perceraian PNS dimaksud.

     

    Selanjutnya Pasal 8 Ayat (1) Jo. Ayat (2) PP 45 menjelaskan, bila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk anak, sepertiganya lagi untuk istri dan sisanya untuk suami. Jika tidak ada anak dalam perkawinan itu, Ayat (3) dari Pasal itu menyatakan bahwa istri berhak atas setengah dari gaji suami PNS.

     

    Mengenai sanksi bagi PNS yang tidak minta izin terlebih dulu ketika melakukan perceraian, diatur dalam Pasal 15 PP 45 yang pada intinya menyatakan jika PNS tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, maka ia dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 (PP 30) tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

     

    Jika ditelusuri, hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP 30 mencakup :

    a.             penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;

    b.             pembebasan dari jabatan;

    c.             pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan

    d.             pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

     

    Dalam kasus yang sedang menimpa anda saat ini, secara hukum ikatan perkawinan anda masih ada. Karena di dalam UU Perkawinan Jo. Pasal 18 PP No 9 Tahun 1975 dijelaskan bahwa perceraian dihitung sejak dinyatakan di sidang pengadilan.

     

    Jadi, jika anda ingin mengajukan gugatan perceraian dan tidak ingin mendapat sanksi pelanggaran disiplin berat, ada baiknya anda melakukan langkah sebagaimana disebutkan di atas.

     

    Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!