Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Sepengetahuan Suami

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Sepengetahuan Suami

Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Sepengetahuan Suami
Liza Elfitri, S.H., M.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Sepengetahuan Suami

PERTANYAAN

Saya sudah menikah tiga tahun tapi belum dikaruniai anak. Suami saya sudah berapa kali selingkuh dengan wanita lain. Saya baru saja ajukan gugatan cerai ke suami tapi suami tidak tahu karena setiap saya bicara sama suami minta cerai suami selalu memukuli saya. Pernah dia pukuli saya akhirnya saya lapor ke polisi tapi sampai hari ini suami belum dipanggil juga oleh polisi. Kemarin akhirnya saya ajukan gugatan cerai tapi suami masih pulang ke rumah setiap hari dan masih tidur bareng sama saya. Saya terpaksa ladeni dia karena takut dipukuli lagi, tapi saya benar-benar mau pisah dari dia karena dah tidak sanggup lagi. Solusinya bagaimana ya pak? Suami masih pulang ke rumah dan tidak mau cerai, sementara saya nekat ajukan gugatan cerai dan tinggal tunggu panggilan sidang prtama. Keluarga saya sudah tahu tapi keluarga suami belum. Tolong pak solusinya saya bingung banget. Trims

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Saudari Penanya yang terhormat,

     

    Kami turut prihatin dengan kondisi yang sedang Saudari alami sekarang ini. Saatnya Saudari berani untuk menentukan masa depan dan kebahagiaan sendiri.

     

    Langkah yang Saudari tempuh untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan menurut kami sudah tepat dalam rangka ikhtiar untuk memperjuangkan hak Saudari sebagai perempuan (istri) sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat 1 jo. Pasal 33 jo. Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    KLINIK TERKAIT

    Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan

    Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan
     

    Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan :

     

    “hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pasal 33 UU Perkawinan :

    “Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain.”

     

    Pasal 34 ayat 3 UU Perkawinan :

    “Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.”

     

    Berdasarkan pertanyaan Saudari di atas, ada 2 permasalahan hukum yang terjadi :

     

    A.        Adanya tindak pidana (indikasi tindak pidana) :

    1.    Pemukulan ---bentuk tindak pidana penganiayaan. Bahwa untuk kejadian pemukulan, Saudari telah melaporkan suami ke kepolisian setempat dimana terjadinya tindak pidana pemukulan.

     

    Suami Saudari diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 jo. Pasal 356 KUHP. Atau bila penganiayaan ringan, Pasal 352 KUHP.

     

    2.  Adanya perselingkuhan dengan beberapa perempuan apabila sampai terjadinya perzinahan maka dapat dilaporkan ke Kepolisian setempat dimana tindak pidana tersebut terjadi karena melanggar Pasal 284 KUHP.

     

    3.    Kekerasan seksual di dalam rumah tangga (memaksa berhubungan intim), melanggar Pasal 8 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

     

    Bahwa terkait pelaporan Saudari belum ditindaklanjuti oleh Penyidik Kepolisian, maka Saudari dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

    1.   Coba untuk menanyakan kepada Penyidik kenapa suami Saudari (Terlapor) belum dipanggil atas Pelaporan yang Saudari buat di Kepolisian. Bahwa Saudari meminta kepada Penyidik Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menjadi hak Saudari;

    2.  Mengadukan atau melaporkan Penyidik perkara Saudari kepada atasannya bila tidak ada kemajuan dalam pelaporan Saudari.

    3.    Melanjutkan pelaporan terhadap Penyidik kepada Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).

     

    B.        Gugatan Cerai ke Pengadilan

    Kami mengasumsikan bahwa Saudari beragama Islam sehingga telah mengajukan gugatan cerai terhadap suami ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Saudari.

     

    Saudari dapat mengajukan gugatan provisional untuk meminta agar suami tidak tinggal satu rumah dengan Saudari untuk mencegah bahaya yang akan timbul apabila tetap serumah saat proses perceraian di Pengadilan. Untuk gugatan provisional ini akan diputus lebih dahulu sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim.

     

    Semoga Tuhan memberikan kemudahan bagi ikhtiar Saudari.

    Demikian jawaban dari kami, terima kasih.

     
     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    3.    Undang-Undang Nonor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

     

              

    Tags

    cerai talak
    cerai gugat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!