KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengancam Membocorkan Aib Jika Diputuskan Pacar

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Mengancam Membocorkan Aib Jika Diputuskan Pacar

Mengancam Membocorkan Aib Jika Diputuskan Pacar
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengancam Membocorkan Aib Jika Diputuskan Pacar

PERTANYAAN

Sahabat karib saya seorang pria berusia 25 tahun memiliki pacar saat ini usianya 21 tahun. Setelah berpacaran 2 tahun, si pria merasa tidak cocok dan ingin putus. Masalahnya, si wanita tidak mau diputuskan. Ia bahkan mengancam akan membocorkan rahasia bahwa mereka pernah berzina. Kejadiannya sendiri menurut karib saya adalah 2 tahun lalu ketika si wanita berusia 19 tahun, yang katanya dilakukan atas suka sama suka. Sahabat saya ini bahkan mengaku mereka hanya sebatas bercumbu (tidak sampai penetrasi) sehingga si wanita masih perawan. Apakah bisa si wanita menuntut pidana kepada si pria? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menceritakan Utang Orang Lain Hingga Membuat Malu

    Hukumnya Menceritakan Utang Orang Lain Hingga Membuat Malu

     

     

    Hubungan seksual yang dapat dipidana adalah hubungan seksual dengan anak yang belum berusia 18 tahun, perbuatan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinahan, dan hubungan yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan. Dari sini dapat dilihat bahwa tidak ada dasar hukum bagi si wanita untuk menuntut si pria (teman Anda).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, kami menyimpulkan hal-hal berikut:

    -    kedua pihak baik wanita maupun pria sama-sama sudah dewasa (di atas 18 tahun)

    -    tidak terjadi penetrasi (persetubuhan) di antara keduanya

    -    perbuatan “bercumbu” dilakukan atas dasar suka sama suka (tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan)

    -    Salah satu atau keduanya tidak terikat perkawinan

     

    Soal istilah berzina yang Anda sebut tidaklah tepat. Hal ini karena zinah yang dimaksud Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.[1] Penjelasan lebih lanjut mengenai perzinahan dapat Anda simak dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan.

     

    Kemudian Anda menjelaskan bahwa keduanya sama-sama sudah berusia di atas 18 tahun, yang berarti keduanya bukan termasuk anak dan dianggap telah dewasa. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Pasal Apa untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab?, berdasarkan KUHP, jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh tanpa paksaan, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap si laki–laki.

     

    Hubungan seksual yang dapat dipidana adalah hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun[2], perbuatan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinahan[3], dan hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan[4].

     

    Jadi, jika memang salah satu atau keduanya tidak terikat perkawinan dengan orang lain dan perbuatan itu sebatas “bercumbu” atau tidak ada penetrasi; maka bukanlah perzinahan maupun persetubuhan yang dimaksud KUHP.

     

    Diancam Akan Dibocorkan Aib/Rahasianya

    Terkait perbuatan perempuan tersebut mengancam membocorkan rahasia, ini sulit untuk dituntut dengan pasal ancaman pada Pasal 369 ayat (1) KUHP:

     

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

     

    Terkait pasal ini, Soesilo (hal. 257) menjelaskan bahwa kejahatan ini dinamakan “pemerasan dengan menista” (afdreiging atau chantage). Ancaman  yang digunakan adalah ancaman “akan menista atau menista dengan surat atau akan membuka rahasia”. Kejahatan chantage ini adalah delik aduan. Misalnya: A mengetahui rahasia B, kemudian datang pada B dan minta supaya B memberi uang kepada A dengan ancaman, jika tidak mau memberikan uang itu, rahasianya akan dibuka. Oleh karena B takut akan dimalukan, maka ia terpaksa memberi uang itu.


    Pasal ini tidak sesuai jika diterapkan dalam kasus Anda. Hal ini karena ancaman membocorkan rahasia yang dimaksud adalah supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain; bukan dengan tujuan supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu kepadanya (seperti supaya pacar tidak memutuskan hubungan). Lebih lanjut tentang ancaman membuka rahasia, dapat dibaca dalam artikel Risiko Pidana Punya 'Wanita Idaman Lain' dan Bahasa Hukum: Tindak Pidana ‘Pemerasan’.

     

    Penghinaan

    Akan tetapi, jika si perempuan pada akhirnya membocorkan sesuatu yang dianggap rahasia dan hal tersebut mencemarkan nama baik teman Anda, teman Anda dapat menuntut atas dasar pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 KUHP:

     

    Pasal 310 KUHP

    (1)  Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2)  Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (3)  Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

     

    Mengenai Pasal 310 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.

     

    Mengenai perbuatan yang dituduhkan dalam Pasal 310 KUHP ini, S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 560) berpendapat bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.

     

    Lebih lanjut dapat dilihat dalam artikel Malu Karena Utang Diumumkan ke Orang Banyak, Bisakah Menuntut?

     

    Langkah yang Dapat Dilakukan

    Karena tidak ada dasar hukum yang dapat dijadikan si wanita menuntut teman Anda, kami menyarankan agar teman Anda dan pacarnya ini dapat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Jika memang si pria berkehendak untuk mengakhiri hubungan pacaran ini, sampaikanlah alasan-alasannya dengan baik.

     

    Kami menekankan bahwa hubungan pacaran bukanlah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihaknya, seperti halnya suami istri yang terikat dalam hubungan hukum perkawinan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimanatelah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

     



    [1] R. Soesilo (hal. 209) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, penjelasan terkait Pasal 284 KUHP

    [2] Pasal 81 jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [3] Pasal 284 KUHP

    [4] Pasal 285 KUHP

    Tags

    zina
    persetubuhan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!