KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengapa Alkohol Tidak Digolongkan Sebagai Narkotika?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mengapa Alkohol Tidak Digolongkan Sebagai Narkotika?

Mengapa Alkohol Tidak Digolongkan Sebagai Narkotika?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengapa Alkohol Tidak Digolongkan Sebagai Narkotika?

PERTANYAAN

Apa yang membedakan alkohol dengan ganja sehingga alkohol dilegalkan? Padahal keduanya sama-sama membuat kerusakan pada tubuh bagi pemakainya. Dan kenapa alkohol tidak termasuk dalam golongan narkotika yang diatur dalam KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbedaan paling mendasar adalah dari kandungan atau asal masing-masing yaitu minuman beralkohol mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH), sedangkan ganja berasal dari tanaman genus cannabis.

    Kemudian dari sisi dampak penyalahgunaannya, jika dilihat dari bagaimana pemerintah mengatur masing-masing di dalam peraturan perundang-undangan, akan terlihat jelas bahwa dampak penyalahgunaan narkotika jauh lebih merusak daripada minuman beralkohol. Bagaimana bunyi pengaturan narkotika dan minuman beralkohol dari pemerintah?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. yang dipublikasikan pertama kali pada Senin, 10 Desember 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Penggolongan Narkotika Terbaru dalam Permenkes

    Penggolongan Narkotika Terbaru dalam Permenkes

     

    Menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, minuman beralkohol dan ganja merupakan dua hal yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berbeda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perlu kami luruskan pula, aturan mengenai narkotika dapat ditemukan dalam UU 35/2009 dan bukan dalam KUHP sebagaimana Anda sebutkan.

     

    Minuman Beralkohol

    Ketentuan Pasal 1 angka 1 Perpres 74/2013 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

    Minuman beralkohol terdiri dari minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor yang dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut.[1]

    1. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%.
    2. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%.
    3. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55%.

    Minuman beralkohol sebagaimana disebutkan di atas ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.[2] Minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C hanya dapat dijual di:[3]

    1. hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
    2. toko bebas bea; dan
    3. tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetapi tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.[4]

    Selain itu, untuk minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.[5]

     

    Minuman Alkohol Produksi Dalam dan Luar Negeri

    Regulasi minuman alkohol juga dibedakan berdasarkan produksinya. Minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.[6]

    Kemudian, minuman beralkohol yang berasal dari luar negeri atau impor hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha yang telah memiliki perizinan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.[7]

    Minuman beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar dari kepala lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan.[8]

     

    Tanaman Ganja

    Berdasarkan KBBI, ganja adalah tanaman setahun yang mudah tumbuh, merupakan tumbuhan berumah dua (dalam satu pohon hanya ada bunga jantan saja atau bunga betina saja), pada bunga betina terdapat tudung bulu-bulu runcing yang mengeluarkan sejenis damar yang kemudian dikeringkan, damar dan daunnya mengandung zat narkotik aktif, terutama tetrahidrokanabinol yang dapat memabukkan, sering dijadikan campuran tembakau untuk rokok (cannabis sativa).

    Tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis termasuk ke dalam narkotika golongan I.[9]

    Jika melihat pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) UU 35/2009, narkotika digolongkan ke dalam:

    1. Narkotika golongan I, adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.[10]
    2. Narkotika golongan II, adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.[11]
    3. Narkotika golongan III, adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.[12]

    Berbeda dengan minuman beralkohol, pada prinsipnya undang-undang melarang setiap produksi, peredaran dan penggunaan narkotika golongan I, kecuali dalam kadar, kondisi atau untuk kepentingan tertentu.

    Hal itu dapat kita terlihat dari ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.[13]

    Kemudian, di dalam Pasal 12 ayat (1) UU 35/2009 diatur bahwa narkotika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengawasan produksi narkotika golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.[14]

     

    Dampak Penyalahgunaan Narkotika

    Dari sisi dampak penyalahgunaannya, jika dilihat dari bagaimana pemerintah mengatur masing-masing di dalam peraturan perundang-undangan, akan terlihat jelas bahwa dampak penyalahgunaan narkotika jauh lebih merusak daripada alkohol.

    Bahkan dalam Pasal 1 angka 1 UU 35/2009 antara lain dinyatakan bahwa narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

    Sedangkan, di dalam bagian konsiderans menimbang Kepmenkes No. 282/MENKES/SK/II/1998 disebutkan “hanya” dikatakan bahwa minuman beralkohol merupakan minuman yang penggunaannya dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

    Sehingga dari penjelasan di atas, jelas bahwa minuman beralkohol dan ganja adalah dua hal yang berbeda. Hal yang paling mendasar adalah dari kandungan atau asal masing-masing yaitu alkohol mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH), sedangkan ganja berasal dari tanaman genus cannabis.

    Namun terlepas dari perbedaan kandungannya, menurut hukum, hanya narkotika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Oleh karena itu, pengaturan masing-masing dibedakan oleh pembuat undang-undang. Dengan kata lain, minuman beralkohol memang tidak termasuk dalam golongan narkotika, tapi termasuk minuman keras yang produksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait pertanyaan perihal minuman beralkohol dan tanaman ganja, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
    4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
    5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/MENKES/SK/II/1998 tentang Standar Mutu Produksi Minuman Beralkohol.

    [1] Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (“Perpres 74/2013”)

    [2] Pasal 3 ayat (2) Perpres 74/2013

    [3] Pasal 7 ayat (1) Perpres 74/2013

    [4] Pasal 7 ayat (2) Perpres 74/2013

    [5] Pasal 7 ayat (3) Perpres 74/2013

    [6] Pasal 4 ayat (1) Perpres 74/2013

    [7] Pasal 4 ayat (2) Perpres 74/2013

    [8] Pasal 4 ayat (3) Perpres 74/2013

    [9] Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, hal. 5

    [10] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35/2009

    [11] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 35/2009

    [12] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf c UU 35/2009

    [13] Pasal 8 ayat (2) UU 35/2009

    [14] Pasal 12 ayat (2) UU 35/2009

    Tags

    alkohol
    ganja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!