Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengapa Benda Milik Korban Tindak Pidana Malah Disita Polisi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Mengapa Benda Milik Korban Tindak Pidana Malah Disita Polisi?

Mengapa Benda Milik Korban Tindak Pidana Malah Disita Polisi?
Dr. (CN) Maju Posko Simbolon, S.H., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Mengapa Benda Milik Korban Tindak Pidana Malah Disita Polisi?

PERTANYAAN

Saya selaku korban penganiayaan yang kejadiannya di dalam mobil saya, di kemudian hari mobil saya disita oleh penyidik dengan alasan petunjuk jaksa, dan meminta mobil disita sebagai barang bukti karena TKP-nya di dalam mobil saya. Apakah itu sudah benar atau bagaimana? Karena saya ini sebagai korban penganiayaan, kenapa malah kendaraan saya yang disita? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana dapat dikenakan upaya paksa penyitaan menurut prosedur/tata cara penyitaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Namun, Anda tidak perlu khawatir akan kehilangan mobil tersebut karena benda yang dikenakan penyitaan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada mereka dari siapa benda itu disita.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Penyitaan adalah salah satu upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Adapun definisi dari penyitaan dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP sebagai berikut:

    Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Merekam Penggeledahan yang Dilakukan Penyidik?

    Bolehkah Merekam Penggeledahan yang Dilakukan Penyidik?

    Adapun benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut:

    1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

    Berdasarkan pertanyaan Anda, oleh karena tempat kejadian perkara berada di mobil Anda, maka sebagai benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP di atas, penyidik dapat mengenakan penyitaan terhadap mobil Anda guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan persidangan nantinya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Meski demikian, Anda tidak perlu khawatir akan kehilangan mobil tersebut, sebab Pasal 46 KUHAP telah mengatur ketentuan pengembalian benda sitaan kepada Anda selaku pemilik sebagai berikut:

    1. Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :
      1. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
      2. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
      3. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
    2. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

    Sehingga, meskipun mobil Anda harus disita terlebih dahulu untuk kepentingan pembuktian tindak pidana, namun mobil tersebut nantinya akan dikembalikan kepada Anda. Jika Anda membutuhkan mobil tersebut dan ingin memakainya untuk keperluan tertentu, Anda juga dapat meminjamnya sebagaimana dijelaskan dalam Bolehkah Meminjam Barang Bukti yang Disita Polisi?.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Tags

    kuhap
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!