Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Nurlaili Adkhi Rizfa Faiza dalam tesisnya berjudul Cash Waqf Linked Sukuk sebagai Pembiayaan Pemulihan Bencana Alam di Indonesia mendefinisikan sukuk wakaf sebagai surat utang syariah atau sukuk yang berbasis wakaf uang, di mana dana yang terkumpul diinvestasikan pada sukuk negara, sehingga dapat membantu pembiayaan fiskal dalam konteks proyek sosial, seperti pada bidang edukasi, kesehatan, dan pembangunan (hal. 7).
- pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik seperti rumah sakit, klinik kesehatan, madrasah, pesantren, dan sarana prasarana sosial lainnya;
- pelaksanaan program sosial yang bersifat nonfisik, seperti program sosial untuk yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis untuk dhuafa, pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, dan program sosial lainnya.
- Wakif mewakafkan uangnya (baik secara temporer maupun perpetual) melalui LKS-PWU. Khusus SWR002, wakaf tersebut dapat dilakukan secara offline maupun online dengan ketentuan:
- Jika dilakukan secara offline, maka wakif akan menandatangani atau menyetujui Akta Ikrar Wakaf dan mengisi formulir pemesanan pembelian Sukuk Wakaf yang ada pada mitra distribusi;
- Jika dilakukan secara online, maka wakif akan menyetujui Akta Ikrar Wakaf dan melakukan pemesanan sukuk wakaf melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi.
- Dana wakaf uang akan diinvestasikan pada sukuk wakaf.
- Pemerintah menerbitkan sukuk wakaf, di mana kepemilikan sukuk wakaf akan tercatat atas nama wakif yang bertindak atas kuasa dari nazhir.
- Pemerintah membayarkan imbal hasil investasi sukuk wakaf kepada nazhir, yang berupa kupon/imbalan yang akan dibayarkan secara periodik setiap bulan.
- Nazhir akan menyalurkan imbal hasil investasi sukuk wakaf melalui berbagai lembaga sosial untuk pembiayaan program/kegiatan sosial non APBN, antara lain:
- pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik; dan
- pembiayaan program dan kegiatan sosial yang bersifat nonfisik.
- Pada saat jatuh tempo sukuk wakaf, dalam hal wakaf temporer (sementara/ berjangka waktu), pemerintah akan membayarkan dana tunai pelunasan nominal sukuk wakaf kepada wakif.
- Dalam hal wakaf perpetual (selamanya), dana tunai pelunasan nominal sukuk wakaf diserahkan kepada nazhir melalui pendebitan rekening dana wakif untuk dikelola lebih lanjut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
- Produk Syariah, diakses pada Selasa, 13 April 2021 pukul 13.00 WIB;
- Memorandum Informasi Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk) Seri SWR001 dalam Mata Uang Rupiah dengan Akad Wakalah, diakses pada Selasa, 13 April 2021 pukul 14.00 WIB;
- Memorandum Informasi Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk) Seri SWR002 dalam Mata Uang Rupiah dengan Akad Wakalah, diakses pada Selasa, 13 April 2021 pukul 14.00 WIB;
- Nurlaili Adkhi Rizfa Faiza, Cash Waqf Linked Sukuk sebagai Pembiayaan Pemulihan Bencana Alam di Indonesia, Tesis (Surabaya: UIN Sunan Ampel). 2019.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!