KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Jabatan Wakil Panglima TNI dan Tugasnya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mengenal Jabatan Wakil Panglima TNI dan Tugasnya

Mengenal Jabatan Wakil Panglima TNI dan Tugasnya
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Jabatan Wakil Panglima TNI dan Tugasnya

PERTANYAAN

Saya dengar sekarang ada jabatan Wakil Panglima TNI. Apa wewenangnya? Apakah jabatan tersebut tidak tumpang tindih dengan jabatan Panglima TNI?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
     
    Lalu, bagaimana hubungan Wakil Panglima TNI dengan Panglima TNI dan apa saja tugasnya? Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tugas dan Fungsi TNI
    Tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”). TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.[1] TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai:[2]
    1. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
    2. penindak terhadap setiap bentuk ancaman; dan
    3. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
     
    Sedangkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok dilakukan dengan:[3]
    1. Operasi militer untuk perang.
    2. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
    1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
    2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
    3. mengatasi aksi terorisme;
    4. mengamankan wilayah perbatasan;
    5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
    8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
    9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
    11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
    14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
     
    Wakil Panglima TNI
    Jabatan Wakil Panglima TNI dikenal dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (“Perpres 66/2019”) yang mulai berlaku sejak 18 Oktober 2019.
     
    Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres 66/2019 mengatur bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima. Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.[4]
     
    Pembinaan kekuatan TNI adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan dipertanggungjawabkan kepada Panglima.[5]
     
    Wakil Panglima mempunyai tugas:[6]
    1. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
    2. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI;
    3. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
    4. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
     
    Hubungan dengan Panglima TNI
    Berdasarkan susunan tugasnya tersebut, cukup jelas bahwa kedudukan Wakil Panglima TNI sebatas sebagai pembantu Panglima TNI. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019 yang menerangkan bahwa Panglima TNI dibantu oleh Wakil Panglima TNI.
     
    Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panglima mempunyai tugas:[7]
    1. memimpin TNI;
    2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
    3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
    4. mengembangkan doktrin TNI;
    5. menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;
    6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
    7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
    8. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
    9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
    10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
    11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan
    12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
    Selain itu, Pasal 10 Perpres 66/2019 mengatur bahwa:
     
      1. Panglima membawahkan Kepala Staf Angkatan dalam pembinaan kekuatan.
      2. Panglima membawahkan langsung panglima Kotama Ops/komandan Kotama Ops dalam penggunaan kekuatan.
      3. TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara dalam pembinaan kekuatan masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.
      4. Kepala Staf Angkatan membawahkan Kotama Bin dalam pembinaan kekuatan masing-masing Angkatan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     

    [1] Pasal 5 UU TNI
    [2] Pasal 6 ayat (1) UU TNI
    [3] Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU TNI
    [4] Pasal 15 ayat (1) Perpres 66/2019
    [5] Pasal 1 angka 8 Perpres 66/2019
    [6] Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019
    [7] Pasal 14 ayat (1) dan (2) Perpres 66/2019

    Tags

    tni
    militer

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!