KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Mengenal LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)

Mengenal LAPS SJK (Lembaga Alternatif  Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)
M. Pasha Arifin Nusantara, S.H.LAPS SJK
LAPS SJK
Bacaan 10 Menit
Mengenal LAPS SJK (Lembaga Alternatif  Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)

PERTANYAAN

Kalau saya punya masalah dengan pinjol tapi tidak mau sampai ke pengadilan, bisakah saya mengadukan ke LAPS SJK? Saya baru mendengar tentang LAPS SJK yang bisa menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan, tapi saya kurang tau apa itu LAPS SJK. Apa bedanya LAPS SJK dengan lembaga penyelesaian konsumen lainnya? Selain itu, apa saja wewenang LAPS SJK untuk menyelesaikan sengketa konsumen?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    LAPS SJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.

    Sebelum LAPS SJK didirikan, terdapat enam lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang masing-masing dikhususkan untuk menangani sengketa industri tertentu. Namun, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dibentuklah LAPS SJK yang menangani seluruh sengketa sektor jasa keuangan.

    Lantas, apa saja fungsi dan wewenang LAPS SJK?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sejarah Pendirian LAPS SJK

    Perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa LAPS SJK merupakan kependekan dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Apa itu LAPS SJK? LAPS SJK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.[1] Fungsi dari LAPS SJK adalah menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.[2]

    KLINIK TERKAIT

    3 Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia

    3 Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia

    Sebelum LAPS SJK didirikan, terdapat 6 lembaga alternatif penyelesaian sengketa (“LAPS”) di sektor jasa keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yaitu BAPMI (pasar modal), BMAI (asuransi), BMDP (dana pensiun), LAPSPI (perbankan), BAMPPI (penjaminan) dan BMPPVI (modal ventura).

    Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi, maka dibentuklah LAPS SJK yang menangani seluruh sengketa sektor jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah. Pembentukan LAPS SJK ini akan menghasilkan standar kualitas layanan yang sama bagi seluruh konsumen dan memudahkan konsumen dalam menyelesaikan sengketa, termasuk sengketa yang muncul dari pemanfaatan produk dan layanan keuangan yang melibatkan lebih dari 1 sektor jasa keuangan.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    LAPS SJK didirikan berdasarkan POJK 61/2020 pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SRO) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Kemudian memperoleh izin operasional dari OJK pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.

    Saat ini, LAPS SJK merupakan satu-satunya LAPS di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari OJK. Namun, perlu kami sampaikan bahwa LAPS SJK ini bukan hasil peleburan/penggabungan dari 6 LAPS yang disebutkan di atas, serta secara kelembagaan bukan bagian dari OJK.

    Perbedaan LAPS SJK dengan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Lainnya

    Saat ini, di Indonesia, terdapat 3 lembaga yang dibentuk untuk mengembangkan perlindungan konsumen yaitu BPKN, LPKSM dan BPSK. Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi, tugas dan wewenang yang berbeda yang selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel 3 Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia.

    Adapun, perbedaan LAPS SJK dengan ketiga lembaga tersebut adalah dari sisi pokok sengketa yang diselesaikan. LAPS SJK hanya menerima aduan sengketa berkaitan dengan sengketa antara konsumen dengan pelaku jasa keuangan yang bersifat keperdataan yang tidak mengandung unsur pidana.

    Sementara, ketiga lembaga penyelesaian sengketa konsumen lainnya fokus untuk memberikan perlindungan konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, dan menangani sengketa yang berkaitan dengan perlindungan konsumen yang memiliki tujuan untuk membantu konsumen agar tidak dirugikan ketika mengonsumsi barang dan jasa.

    Layanan LAPS SJK dalam Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

    Untuk menjalankan fungsinya yaitu penyelesaian sengketa, LAPS SJK mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:[4]

    1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen;
    2. memberikan konsultasi penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan;
    3. melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan;
    4. membuat peraturan dalam rangka penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan;
    5. melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
    6. melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS SJK.

    Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan penyelesaian sengketa antara konsumen dengan Pelaku Jasa Keuangan (“PUJK”), LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan mediasi dan arbitrase,[5] yang dilaksanakan berdasarkan prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses.[6]

    Salah satu implementasi dari “prinsip mudah diakses” adalah disediakannya prosedur penyelesaian sengketa di LAPS SJK dapat secara daring (Online Dispute Resolution) sehingga dapat memberikan kemudahan akses bagi pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya secara virtual.

    Adapun, layanan mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.[7] Mediasi LAPS SJK dilakukan melalui proses perundingan antara para pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution. Para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa melalui mediasi di LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk bermediasi di LAPS SJK melalui perjanjian mediasi.

    Sementara, arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pada pihak yang bersengketa.[8] Arbitrase dilakukan melalui pemeriksaan oleh arbiter tunggal/ majelis arbitrase untuk memberikan putusan arbitrase sesuai prosedur acara yang ditentukan oleh LAPS SJK.

    Namun, perlu diperhatikan bahwa syarat suatu sengketa yang ditangani LAPS SJK adalah:[9]

    1. sengketa yang diajukan sudah ditangani atau dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK (internal dispute resolution) namun ditolak oleh konsumen atau konsumen belum menerima tanggapan pengaduan;
    2. tidak sedang diperiksa/diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa lainnya; dan
    3. sengketa tersebut harus bersifat keperdataan.

    Baca juga: 3 Perbedaan Mediasi dan Arbitrase

    Lantas, siapa saja yang bisa menyelesaikan sengketa di LAPS SJK? Pada dasarnya, setiap konsumen atau pengguna jasa keuangan yang memiliki aduan mengandung sengketa, dapat menyampaikan aduan tersebut kepada LAPS SJK untuk selanjutnya diverifikasi dan diklarifikasi. Apabila aduan tersebut telah sesuai dengan kriteria sengketa yang dapat diselesaikan di LAPS SJK, maka selanjutnya dapat diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi.

    Apakah Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK Dikenakan Biaya?

    Perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa jenis perkara yang ditangani oleh LAPS SJK terdiri dari sengketa retail & small claim dan sengketa komersil. Sengketa yang masuk ke dalam kategori retail & small claim dinilai berdasarkan nilai sengketa yang akan diselesaikan di LAPS SJK, yaitu:

    1. sengketa dengan nilai tuntutan konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp200 juta untuk sengketa di bidang pegadaian, pembiayaan dan fintech;
    2. sengketa dengan nilai tuntutan konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp500 juta untuk sengketa di bidang perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan;
    3. sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp750 juta untuk sengketa di bidang asuransi umum.

    Biaya LAPS SJK untuk sengketa antara konsumen dan PUJK yang ritel dan bernilai kecil(retail & small claim) dikenakan pembebasan biaya mediasi.

    Selain itu, LAPS SJK juga melayani penyelesaian sengketa-sengketa komersial dan mengenakan biaya-biaya atas layanan tersebut.

    Baca juga: Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan via LAPS SJK

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.


    [1] Pasal 1 angka 1 (“POJK 61/2020”) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”) 

    [2] Pasal 3 POJK 61/2020

    [3] Penjelasan Umum POJK 61/2020

    [4] Pasal 4 POJK 61/2020

    [5] Pasal 8 ayat (3) huruf a POJK 61/2020

    [6] Pasal 2 huruf a POJK 61/2020

    [7] Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf a angka 1 POJK 61/2020

    [8] Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf a angka 2 POJK 61/2020

    [9] Pasal 32 ayat (1) POJK 61/2020

     

    Tags

    alternatif penyelesaian sengketa
    jasa keuangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!