Mengenal Perlindungan Hors de Combat dalam Hukum Perang
Kenegaraan

Mengenal Perlindungan Hors de Combat dalam Hukum Perang

Bacaan 4 Menit

Pertanyaan

Saya pernah dengar istilah hors de combat dalam hukum perang. Apa itu artinya?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Hors de combat singkatnya diartikan seorang yang diakui atau yang di dalam keadaan tertentu tidak boleh dijadikan sasaran serangan apabila:

  1. ia berada di dalam kekuasaan suatu pihak lawan;
  2. ia terang-terangan menyatakan suatu maksud untuk menyerah; atau
  3. ia telah diserahkan dalam keadaan tidak sadar atau kalau tidak dalam keadaan tidak berdaya disebabkan oleh luka-luka atau sakit dan karenanya tidak mampu membela diri.

Tapi perlindungan hors de combat dapat berhenti karena alasan tertentu. Apakah itu?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Hukum Humaniter Internasional (“HHI”)

HHI merupakan salah satu cabang hukum internasional, yang juga merupakan istilah lain untuk menyebut hukum perang (law of war) atau hukum konflik bersenjata (law of armed conflict).[1]

Tujuan utama HHI adalah untuk membatasi cara dan metode perang yang boleh digunakan oleh para pihak dalam peperangan dan untuk memastikan perlindungan dan perlakuan manusiawi terhadap orang-orang yang tidak, atau tidak lagi berpartisipasi langsung dalam peperangan. Singkatnya, HHI terdiri dari aturan hukum internasional yang menetapkan standar minimum kemanusiaan yang harus dihormati dalam situasi konflik bersenjata apapun.[2]

Karena merupakan cabang dari hukum internasional, sumber hukum dari HHI berasal dari 3 sumber, yaitu; perjanjian internasional (treaty), kebiasaan (custom), dan prinsip hukum umum (general principles of law).[3]

 

Perlindungan Hors de Combat dalam HHI

Menjawab pertanyaan Anda, dalam HHI, perindungan hors de combat diatur dalam  Protokol Tambahan I pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 (“AP I”). Seorang yang diakui atau yang di dalam keadaan tertentu, harus diakui sebagai hors de combat

tidak boleh dijadikan sasaran serangan.[4]

Adapun seorang hors de combat adalah apabila:[5]

  1. ia berada di dalam kekuasaan suatu pihak lawan;
  2. ia terang-terangan menyatakan suatu maksud untuk menyerah; atau
  3. ia telah diserahkan dalam keadaan tidak sadar atau kalau tidak dalam keadaan tidak berdaya disebabkan oleh luka-luka atau sakit dan karenanya tidak mampu membela diri.

Dengan catatan dalam setiap kondisi di atas, orang tersebut sama sekali tidak melakukan sesuatu tindakan bermusuhan dan tidak mencoba melarikan diri.[6]

Adapun maksud dan niat untuk menyerah dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung situasi. Cara paling umum saat perang di daratan dilakukan dengan meletakkan senjata dan mengangkat tangan, atau dengan memunculkan diri dari tempat persembunyian tanpa senjata sambil mengibarkan bendera putih.[7]

Sebagaimana disebutkan di atas, perlindungan hors de combat berhenti ketika yang bersangkutan melakukan tindakan permusuhan, perlawanan atau melarikan diri. Misalnya, seorang tentara yang terluka di medan perang tidak berhak atas perlindungan apabila ia tetap melanjutkan berperang.[8]

Sebagai catatan, aturan perlindungan hors de combat tersebut juga sudah menjadi hukum kebiasaan internasional yang dikodifikasikan oleh Komite Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross) dalam Rule 47. Attacks against Persons Hors de Combat,[9] sehingga berlaku mengikat semua negara, termasuk yang belum meratifikasi.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Protokol Tambahan I pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949.

 

Referensi:

  1. Harry Purwanto. Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia. Mimbar Hukum, Volume 18, Nomor 2, Juni 2006;
  2. Nils Melzer. International Humanitarian Law a Comprehensive Introduction. International Committee of the Red Cross, November 2019;
  3. Rule 47. Attacks against Persons Hors de Combat, diakses pada 9 Maret 2021, pukul 20.32 WIB.

[1] Harry Purwanto. Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia. Mimbar Hukum, Volume 18, Nomor 2, Juni 2006, hal. 188

[2] Nils Melzer. International Humanitarian Law a Comprehensive Introduction. International Committee of the Red Cross, November 2019, hal. 17

[3] Nils Melzer. International Humanitarian Law a Comprehensive Introduction. International Committee of the Red Cross, November 2019, hal. 21

[4] Pasal 41 ayat (1) AP I

[5] Pasal 41 ayat (2) AP I

[6] Pasal 41 ayat (2) AP I

[7] Nils Melzer. International Humanitarian Law a Comprehensive Introduction. International Committee of the Red Cross, November 2019, hal. 106

[8] Nils Melzer. International Humanitarian Law a Comprehensive Introduction. International Committee of the Red Cross, November 2019, hal. 106

[9] Rule 47. Attacks against Persons Hors de Combat, diakses pada 9 Maret 2021, pukul 20.32 WIB

Tags: