Kakek saya meninggalkan 1 rumah sebagai warisan kepada anak-anaknya. Namun tanpa sepengetahuan orang tua saya dan saudaranya yang lain, saudaranya yang paling bungsu telah menggadaikan rumah itu kepada orang lain dan sekarang rumah itu dikuasai oleh orang lain tersebut. Upaya apa yang harus dilakukan orang tua saya untuk mengambil alih rumah tersebut dan apakah perbuatan hukum yang dilakukan atas rumah itu sah? Sebagai informasi, rumah tersebut belum mempunyai sertifikat. Thanks ya sebelumnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Rumah tersebut dikategorikan sebagai harta waris yang menjadi hak dari semua ahli waris. Apabila harta waris dari kakek Anda belum dibagi (belum ada pembagian harta waris), maka harta waris tersebut masih menjadi hak dari semua ahli waris, termasuk orangtua Anda. Hal ini sesuai dengan pasal 833 KUH Perdata:
“Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal.”
Oleh karena itu, perbuatan hukum terhadap harta waris yang belum dibagi harus melibatkan seluruh ahli waris. Ini termasuk menggadaikan rumah tersebut. Jadi, seharusnya adik bungsu orangtua Anda tidak boleh menggadaikan rumah tersebut sendiri saja, melainkan harus mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris.
Pasal 834 KUH Perdata memberikan hak kepada setiap ahli waris untuk “memperjuangkan” hak warisnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Jadi, orangtua Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mempertahankan hak warisnya, yaitu untuk meminta agar diserahkan segala haknya atas harta warisan, berikut segala hasil, pendapatan dan ganti rugi atas harta warisan tersebut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.