Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menggugat Keputusan Presiden ke PTUN

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Menggugat Keputusan Presiden ke PTUN

Menggugat Keputusan Presiden ke PTUN
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menggugat Keputusan Presiden ke PTUN

PERTANYAAN

Apakah Keputusan Presiden dapat digugat atau tidak pada Pengadilan TUN dalam perkara Tata Usaha Negara? Kalau dapat digugat dalam jabatan apa kalau tidak dalam jabatan apa ? mohon penjelasannya terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk mengetahui apakah Keputusan Presiden (Keppres) termasuk keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang dapat digugat atau tidak pada pengadilan TUN, terlebih dahulu kita memahami apa yang dimaksud dengan Keputusan TUN. Keputusan TUN disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”) yang berbunyi:

     

    “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

     

    Indroharto dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Pemerintahan Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata mengatakan bahwa suatu penetepan tertulis (beschikking) itu selalu merupakan salah satu bentuk dari Keputusan Badan atau Jabatan TUN yang merupakan suatu tindakan hukum TUN (administratieve rechtschandeling) (hal. 117).

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Kekuatan Hukum Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden

    Perbedaan Kekuatan Hukum Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden
     

    Sedangkan Keputusan Presiden (Keppres) adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (contoh: Keppres No. 6/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan Ir. Cacuk Sudarijanto sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Kecuali untuk Keputusan Presiden yang sampai saat ini masih berlaku dan mengatur hal yang umum contohnya Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, maka berdasarkan Pasal 100 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), Keppres tersebut harus dimaknai sebagai peraturan. Selengkapnya mengenai Kepres dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan antara Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden.

     

    Berdasarkan pengertian Keputusan TUN dan pendapat Indroharto di atas dapat disimpulkan bahwa Keppres merupakan suatu tindakan hukum TUN yang dikeluarkan oleh Presiden dalam bentuk penetapan tertulis sehingga merupakan suatu Keputusan TUN. Dengan catatan, Keppres tersebut bersifat konkret, individual, dan final sehingga tidak dimaknai sebagai peraturan yang mengatur hal umum seperti yang kami sebutkan di atas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda apakah Keppres dapat digugat di pengadilan TUN, kami perlu menguraikan terlebih dahulu sifat-sifat sebuah keputusan TUN yang menjadi kewenangan pengadilan TUN (penjelasan Pasal 1 Angka 3 UU UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”)

     
     
    1.    Konkret dan Individual

    Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai sumah si A, Izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri.

     

    Keppres harus bersifat konkret, yakni Keppres itu harus berwujud dan berupa hal tertentu, seperti misalnya pengangkatan seseorang sebagai pegawai negeri.

     

    Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. Umpamanya, keputusan tentang perbuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut.

     

    Dalam Keppres perlu jelas pula termuat nama orang yang terkena Keppres tersebut, di sinilah pentingnya sifat individual yang dimaksud.

     
     
    2.    Final

    Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Umpamanya, keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

     

    Keppres tersebut juga harus berlaku tanpa harus menunggu persetujuan dari badan atau pejabat lain.

     

    Keppres yang Anda tanyakan memiliki sifat-sifat seperti di atas. Dengan demikian, Keppres tersebut merupakan keputusan TUN yang dapat digugat ke pengadilan TUN oleh pihak yang berkepentingan untuk dimintakan putusan pengadilan.

     

    Mengenai gugatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh badan/pejabat tata usaha negara (TUN) ini, maka kita merujuk pada peraturan-peraturan yang terkait, yaitu UU PTUN sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”), dan terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”).

     

    Selanjutnya, kami kurang memahami maksud pertanyaan Anda “kalau dapat digugat, dalam jabatan apa?”. Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa yang Anda maksud adalah siapa pihak-pihak yang dapat menggugat Keputusan TUN (penggugat), apakah penggugat tersebut harus memiliki suatu jabatan tertentu atau tidak.

     

    Hal ini berkaitan dengan legal standing para penggugat yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004 berbunyi:

     

    Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”

     

    Menurut penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004, hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Badan atau Pejabat TUN tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN untuk menggugat Keputusan TUN.

     

    Selanjutnya hanya orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan TUN yang dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan dibolehkan menggugat Keputusan TUN.

     

    Jadi, yang dapat menggugat suatu Keppres adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan. Undang-undang ini tidak menyebutkan jabatan apa yang harus dimiliki oleh orang tersebut untuk dapat menggugat suatu Keppres. Sepanjang orang tersebut merasa kepentingannya dirugikan karena terkena akibat hukum Keppres yang dikeluarkan, maka ia dapat mengajukan gugatan ke pengadilan TUN.

     

    Contoh teranyar Keppres yang digugat ke pengadilan TUN adalah dibatalkannya Keppres pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai Hakim Konstitusi. Pengadilan TUN Jakarta menilai Keppres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Selengkapnya, Anda dapat membaca artikel YLBHI dan ICW 'Kalahkan' Presiden di PTUN Jakarta.

     
     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

     
    Referensi:

    Indroharto. 1995. Perbuatan Pemerintahan Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata. LPP-HAN: Jakarta. 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!