KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menggugat Pengadilan Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Menggugat Pengadilan Negeri

Menggugat Pengadilan Negeri
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menggugat Pengadilan Negeri

PERTANYAAN

Selamat siang redaksi hukumonline.com. Saya ada pertanyaan. Ada kasus, kebetulan menimpa tetangga saya. Dia telah membeli lelang suatu tanah melalui pengadilan negeri, yang merupakan jaminan hutang (macet) di suatu bank pemerintah. Karena pemilik tanah tersebut tidak berkenan maka tetangga saya ini digugat karenanya. Yang menjadi masalah adalah selain karena merasa keberatan karena telah dibeli lelang, juga meminta agar lelangnya batal karena pengadilan salah dalam menuliskan nama dan nomor sertifikat dalam pengumuman lelang (tidak sama dengan sertifikat yang sebenarnya) begitu pula dalam berita acara sita oleh PN tidak sama dengan nomor dan nama sertifikat tersebut. Namun, yang mengherankan dalam gugatan tersebut, pengadilan tidak ikut digugat juga di dalamnya, yang digugat cuma tetangga saya dan bank pemerintah tersebut. Padahal, yang melelang adalah pengadilan dan yang membuat kesalahan adalah pengadilan. Apakah pengadilan negeri memang tidak dapat digugat? Terima kasih atas penjelasannya. Salam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kebebasan hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman dijamin oleh UUD 1945 dan undang-undang (lihat pasal 24 ayat [1] UUD 1945 dan pasal 1 angka 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

     

    Oleh karena itu, kesalahan hakim dalam menjalankan tugasnya di bidang peradilan tidak dapat digugat secara perdata. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 09 Tahun 1976 tentang Gugatan Terhadap Pengadilan dan Hakim (“SEMA 9/1976”). Dalam SEMA 9/1976 dinyatakan antara lain bahwa Hakim dalam perkara Perdata adalah bebas dari gugatan ganti rugi karena adanya kesalahan dalam perbuatan yang merupakan pelaksanaan tugasnya dalam bidang peradilan.

    KLINIK TERKAIT

    Parate Eksekusi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus

    Parate Eksekusi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus
     

    Mahkamah Agung (“MA”) melalui SEMA 9/1976 juga meminta kepada Pengadilan-Pengadilan Tinggi dan pengadilan-pengadilan Negeri dalam menghadapi gugatan terhadap pengadilan-pengadilan ataupun terhadap Hakim di dalam pelaksanaan tugas peradilannya dapat menolak permohonan (gugatan) tersebut.

     

    Demikian pula, jika hakim atau pejabat pengadilan lainnya dilaporkan ke polisi berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, maka hakim atau pejabat pengadilan diajurkan oleh MA untuk untuk tidak memenuhi panggilan kepolisian mengenai laporan tersebut. Anjuran tersebut tertuang dalam SEMA No. 4 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi atau Tersangka, Kecuali yang Sudah Ditentukan oleh Undang-Undang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jika ada putusan hakim atau pengadilan yang dianggap salah atau tidak tepat, maka pencari keadilan dapat menggunakan upaya-upaya hukum yang ada seperti banding atau kasasi.

     

    Kemudian, jika suatu putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka dapat diajukan peninjauan kembali (“PK”) ke MA. Salah satu alasan untuk dapat mengajukan PK menurut pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung adalah adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     
    Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami.
     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    2.      Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana dua kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009

    3.      Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!