KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menggugat Perusahaan yang Menimbulkan Polusi Suara

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Menggugat Perusahaan yang Menimbulkan Polusi Suara

Menggugat Perusahaan yang Menimbulkan Polusi Suara
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menggugat Perusahaan yang Menimbulkan Polusi Suara

PERTANYAAN

Apakah ada undang-undang yang menindak suatu kantor bank yang menggangu kenyamanan warga sekitar? Suara generator kantor yang bising sangat mengganggu warga sekitar kantor.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

    Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

     

     

    Jika suara generator bising itu ditimbulkan pada malam hari saat jam orang-orang tidur, maka menurut hemat kami, penanggung jawab (diwakili oleh pimpinan perusahaan) dapat diancam pidana. Di samping itu, dilihat dari sisi hukum perdata, pimpinan perusahaan itu juga dapat dijerat pasal tentang perbuatan melawan hukum.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, hidup dengan nyaman adalah hak setiap orang. Pertama-tama, sebagai warga, Anda dapat menyampaikan keluhan atau keberatan atas kebisingan suara (polusi suara) yang ditimbulkan oleh suara generator kantor tersebut. Langkah ini dapat dipilih dengan bantuan mediasi oleh ketua lingkungan setempat. Jika memang segala upaya dengan cara kekeluargaan telah dilakukan namun tidak berhasil, Anda sebagai pihak yang dirugikan selanjutnya dapat menempuh jalur hukum.

     

    Izin Gangguan

    Salah satu syarat bagi tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan. Gangguan ini bisa berupa polusi suara, udara, dan sebagainya. Oleh karena itu, Anda dapat menanyakan ke pihak kantor bank tersebut apakah usaha itu telah dilengkapi dengan Surat Izin Gangguan (“Izin HO”). Izin HO adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Atas Gangguan Kenyamanan Hunian.

     

    Hukum Pidana

    Terkait dengan istilah “polusi suara” yang Anda sebutkan, dilihat dari sisi hukum pidana, jika suara bising generator ini ditimbulkan pada malam hari, maka orang yang karena kesalahannya membuat kebisingan saat malam hari dapat dijerat dengan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    “Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).

     

    Oleh karena itu, perlu dipastikan lagi apakah suara bising generator itu ditimbulkan pada jam-jam orang sedang beristirahat atau tidak. Jika ya, maka menurut hemat kami, penanggung jawab kantor itu dapat diancam dengan pasal ini atas kebisingan yang ditimbulkan generator. Penjelasan lebih lanjut mengenai ancaman pidana bagi pembuat kegaduhan di malam hari dapat Anda simak dalam artikel Larangan Membuat Kegaduhan di Malam Hari dan Terganggu Usaha Warnet Tetangga yang Berisik.

     

    Sebagai informasi untuk Anda mengenai hukuman denda yang ada dalam KUHP, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Pelaku Penganiayaan Dibebaskan Jika Bayar Denda Rp 4500?, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma No. 2 Tahun 2012”), Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP, sebagaimana berikut:

     

    Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012

    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali).

     

    Hukum Perdata

    Selain dapat dituntut secara pidana, secara perdata orang tersebut juga dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”):

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

     

    Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:

    a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

    b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;

    c.    Ada kerugian;

    d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

    e.    Ada kesalahan.

     

    Menurut Rosa Agustina, (hal. 117) yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:

    1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

    2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain

    3.    Bertentangan dengan kesusilaan

    4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

     

    Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perusahaan (dalam hal ini pimpinan perusahaan) yang membiarkan generator kantornya membuat kebisingan di sekitar warga itu telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPer di atas atau tidak.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor NO 772 PK/Pdt/2010. Dalam kasus ini, pemasangan tiang pancang yang dilakukan oleh Tergugat menimbulkan suara yang sangat keras (bising) serta mengakibatkan getaran yang sangat kuat seperti gempa bumi yang mengakibatkan kerusakan pada fisik bangunan rumah milik Penggugat. Kasus ini bergulir hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Tergugat (Pemohon Peninjauan Kembali) dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu keretakan tembok rumah Termohon Peninjauan Kembali (Penggugat) akibat kerasnya getaran pembangunan rumah Pemohon Peninjauan Kembali (Tergugat) yang menggunakan tiang pancang.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

     

    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

    2.    Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor NO 772 PK/Pdt/2010.


    Tags

    hukum
    izin gangguan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!