Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengkomersialkan Konten Internet Milik Pihak Lain

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Mengkomersialkan Konten Internet Milik Pihak Lain

Mengkomersialkan Konten Internet Milik Pihak Lain
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Mengkomersialkan Konten Internet Milik Pihak Lain

PERTANYAAN

Saya membeli sebuah DVD berisi dekorasi rumah lengkap dengan ribuan foto/gambar. Foto atau gambar tesebut high quality. Saya curiga, mengapa DVD dengan konten seperti ini dijual sangat murah? Apakah konten tersebut diambil dari internet? Saya coba browsing salah satu gambar, dan setelah saya temukan sumber gambar tersebut, sangat jelas sekali pada ketentuan 'Term of Use' disebutkan bahwa gambar tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial. Pertanyaannya, mungkinkah pembuat/penjual DVD tersebut dijerat hukum di Indonesia padahal dia mengambil konten ilegalnya tersebut dari situs luar negeri dan bahkan mungkin pemilik Hak Cipta tidak mengetahuinya? Apakah saya pun termasuk melanggar hukum Indonesia dengan membeli DVD tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Pembuat DVD tersebut dapat saja dijerat dengan hukum Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) jika foto/gambar tersebut termasuk dalam salah satu dari ciptaan dalam Pasal 2 UUHC (Pasal 2 UUHC mengatur keberlakuan UUHC).

     

    Anda tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya jika Anda membeli di tempat penjualan resmi dan mengetahui bahwa barang yang Anda beli memiliki perizinan yang resmi. Penjual DVD dapat dikenai pidana jika ia mengetahui bahwa yang ia jual adalah barang yang melanggar ketentuan hak cipta. Sedangkan pembuat DVD dapat dihukum pidana karena melaksanakan hak ekonomi yang terdapat dalam hak cipta tanpa mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

     
    Penjelasan selengkapnya silakan dibaca dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sayang sekali Anda tidak menyebutkan dalam cerita Anda di atas, apakah Anda membeli DVD yang berisi ribuan foto/gamber tersebut di toko yang memiliki perizinan secara resmi atau tidak. Jika Anda membeli DVD tersebut di toko atau tempat yang memiliki perizinan resmi tentunya sebagai pembeli kita berasumsi bahwa penjual adalah pihak yang memiliki iktikad baik dan memiliki izin resmi untuk menjual produk-produk yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

     

    Mengenai komersialisasi konten internet yang dilindungi Hak Cipta, kita merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) yang menyatakan:

     
    Pasal 9

    (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

    KLINIK TERKAIT

    Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM

     Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM

    a.    penerbitan Ciptaan;

    b.    penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    penerjemahan Ciptaan;

    d.    pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

    e.    pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

    f.     pertunjukan Ciptaan;

    g.    pengumuman Ciptaan;

    h.    komunikasi Ciptaan; dan

    i.     penyewaan Ciptaan.

    (2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

    (3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang menggandakan dan/atau melakukan penggunaan Ciptaan secara komersial.

     

    Merujuk kepada pertanyaan Anda mengenai apakah pembuat/penjual DVD tersebut dapat dijerat hukum Indonesia jika ternyata dia melakukan pelanggaran hak cipta, maka saya harus kembali lagi pada cerita Anda yang kurang lengkap tadi, serta harus merujuk pada Pasal 2 UUHC:

     
    Pasal 2

    Undang-Undang ini berlaku terhadap:

    a.    semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;

    b.    semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia;

    c.    semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan:

    1.    negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau

    2.    negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.

     

    Jadi, pelanggaran hak cipta yang dilindungi oleh UUHC ada terbatas pada yang terdapat dalam Pasal 2 UUHC. Jika memang foto/gambar tersebut termasuk dalam salah satu dari ciptaan dalam Pasal 2 UUHC, maka ketentuan hukum pidananya adalah sebagai berikut:

     
     
    Posisi Penjual DVD
     

    Jika penjual DVD tadi adalah penjual yang memiliki perizinan resmi, membeli DVD tadi secara resmi, tentunya penjual inipun tidak akan mengambil resiko menjual produk yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hukum yang berlaku. Jika ternyata di dalamnya kemudian ditemukan ada produk hasil pelanggaran hak cipta, dan penjual tidak mengetahuinya, maka penjual tidak dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap isi DVD yang dijualnya.

     

    Jika Penjual mengetahui bahwa ia menjual hasil bajakan, maka ia bisa dikenai Tindak Pidana Pasal 114 UUHC sebagai berikut :

     

    Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

     
     
    Posisi Pembuat DVD
     

    Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UUHC, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Jika itu tidak dilakukan, maka ia bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 113 ayat (1), (3), dan (4) UUHC.

     
    Pasal 113

    (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

    (2) ….

    (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

     
     

    Posisi Anda sebagai Pembeli

     

    Jika Anda sebagai Pembeli telah melakukan pembelian di tempat penjualan resmi dan mengetahui bahwa barang yang Anda beli memiliki perizinan yang resmi, maka Anda tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan hukum yang ada terhadap barang yang Anda beli.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

    Tags

    royalti
    hak ekonomi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!