Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menikah Karena Paksaan Orang Tua

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Menikah Karena Paksaan Orang Tua

Menikah Karena Paksaan Orang Tua
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menikah Karena Paksaan Orang Tua

PERTANYAAN

Saya baru menikah 3 bulan yang lalu. Saat ini saya hendak menceraikan suami saya karena pernikahan saya terjadi karena paksaan dari orang tua. Mohon bantuannya, apa saja yang harus saya siapkan? Karena suami saya bekerja di luar negeri, apakah prosesnya akan memakan waktu yang lama? Thanks, Sazya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam Pasal 6 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) diatur mengenai syarat dilangsungkannya perkawinan yang salah satunya adalah bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Lebih lanjut, di dalam penjelasan Pasal 6 UU Perkawinan diuraikan sebagai berikut:

     

    “Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.”

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Istri Gugat Cerai Jika Suami Tinggal di Luar Negeri?

    Bisakah Istri Gugat Cerai Jika Suami Tinggal di Luar Negeri?
     

    Terhadap suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat perkawinan tersebut, maka terhadap perkawinan tersebut dapat diajukan pembatalannya (lihat Pasal 22 UU Perkawinan). Karena itu, perkawinan yang dilakukan tidak atas persetujuan kedua calon mempelai (tapi atas dasar paksaan), maka terhadap perkawinan tersebut dapat diajukan pembatalannya. Istri adalah salah satu pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan (lihat Pasal 23 huruf a UU Perkawinan)

     

    Istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri (lihat Pasal 25 UU Perkawinan). Tata cara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan ini dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan perceraian.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Adapun yang harus disiapkan untuk mengajukan gugatan cerai atau permohonan pembatalan perkawinan adalah:

    ·         surat gugatan/surat permohonan;

    ·         akta perkawinan;

    ·         bukti identitas penggugat dan tergugat (KTP dan/atau passport);

    ·         surat kuasa (apabila menggunakan kuasa); dan

    ·         bukti-bukti yang mendukung alasan gugatan atau permohonan.

     

    Dalam hal tergugat (dalam hal ini suami) bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat kediaman penggugat. Kemudian, Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat. Sedangkan, apabila Anda beragama Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (pemohon). Lebih jauh simak artikel Klinik Hukumonline berjudul Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat.

     

    Karena tergugat bertempat kediaman di luar negeri, sidang pemeriksaan gugatan perceraian atau pembatalan perkawinan akan ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian/permohonan permbatalan perkawinan pada Kepaniteraan Pengadilan.

     

    Dalam hal perkawinan dilakukan di bawah ancaman yang melanggar hukum, maka permohonan pembatalan perkawinan hanya dapat diajukan oleh suami atau isteri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Jika suami atau isteri tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan dalam jangka waktu tersebut, maka haknya gugur. Demikian diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo ayat (3) UU Perkawinan.

     
     

    Semoga dengan informasi-informasi yang telah kami sampaikan di atas, Anda dapat mengambil keputusan yang baik dan bijak.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga dipahami.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!