KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menjaminkan Tanah Orang Tua dan Syarat Persetujuan Seluruh Ahli Waris

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Menjaminkan Tanah Orang Tua dan Syarat Persetujuan Seluruh Ahli Waris

Menjaminkan Tanah Orang Tua dan Syarat Persetujuan Seluruh Ahli Waris
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Menjaminkan Tanah Orang Tua dan Syarat Persetujuan Seluruh Ahli Waris

PERTANYAAN

Selamat Pagi, saya ingin bertanya. Apabila ada salah seorang anak yang merupakan 9 bersaudara ingin menjaminkan sebuah rumah milik ibunya ke bank (ibunya menyetujui), dan notaris meminta tanda tangan dari saudaranya yang lain, yang berdasarkan artikel di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51a5c46c6fb26/hukum-menggunakan-sertifikat-tanah-orangtua-untuk-jaminan-bank, sebetulnya tidak memerlukan tanda tangan apabila ingin menjaminkannya ke bank. Yang ingin saya tanyakan; 1. Mengapa notaris meminta tanda tangan semua saudaranya? 2. Apakah ada motif lain yang bisa digunakan melalui tanda tangan dari saudaranya tersebut? Apakah hal itu bisa berupa balik nama? 3. Apabila salah seorang anak berada di luar negeri, tetapi notaris mengharuskan anak itu harus pulang untuk tanda tangan dan tanda tangan tersebut tidak boleh dikirim, kenapa anak tersebut harus pulang? Kami merasa janggal perihal permintaan tanda tangan tersebut. Terima kasih.Tuhan memberkati. Putra.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Selamat pagi,
     

    1. Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebenarnya saya membutuhkan informasi tambahan tentang kondisi keluarga ibu (pemilik sertifikat): apakah suami ibu (ayah si anak sudah meninggal dunia)?

     

    Ada beberapa keadaan atau kemungkin di dalam praktik yang dapat menjadi pertimbangan. Namun, saya cenderung berasumsi bahwa kondisi keluarga ibu (pemilik sertifikat), ada di kondisi yaitu si ayah (suami ibu) sudah meninggal dunia. Jika kondisinya demikian, maka walaupun sertifikat atas nama ibu, namun apabila tanah/bangunan tersebut dibeli dulu pada saat perkawinan mereka masih berlangsung, (dan antara keduanya tidak dibuatkan perjanjian pisah harta), maka berdasarkan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) tanah/bangunan tersebut termasuk dalam harta gono gini dari ibu dan ayah.

    KLINIK TERKAIT

    Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan?

    Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan?
     

    Jika ayah sudah meninggal dunia, maka ½ bagian dari tanah tersebut adalah hak dari ahli warisnya, yaitu: ibu dan 9 orang anaknya (Pasal 852 KUHPerdata). Dengan demikian, untuk menjaminkan harta yang terdaftar atas nama ibu tersebut, diharuskan adanya persetujuan dari seluruh anak-anak kandungnya.

     

    2. Keraguan Anda mengenai apakah notaris tersebut dapat mempergunakan persetujuan dari anak-anak (saudara kandung dari calon debitur bank tersebut) untuk balik nama sertifikat dapat dilihat dalam bunyi akta/surat/dokumen yang ditanda-tangani. Kalau tujuannya untuk balik nama, tentunya yang ditandatangani adalah Akta Jual Beli atau Akta Hibah dan segala kelengkapannya. Namun, jika tujuannya adalah untuk menjaminkan, tentunya yang ditandatangani adalah Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”) atau Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) beserta kelengkapannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    3. Untuk menjaminkan tanah maupun menjual atau mengalihkan kepemilikan atas tanah, memang dibutuhkan persetujuan dan kuasa yang lebih kuat daripada sekedar persetujuan dan kuasa biasa. Jadi, kuasa tersebut memang minimal harus dilegalisir notaris setempat atau kuasa notariil. Berhubung posisinya ada di luar negeri, dan yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, minimal kuasa tersebut harus dilegalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal (“Konjen”) Republik Indonesia yang berada di Negara tersebut. Begitupun untuk kuasa menjaminkan sampai sekarang masih debatable (diperdebatkan, ed.), apakah bisa dengan kuasa terpisah (yang dilegalisasi Konjen RI setempat) ataukah harus tetap dalam bentuk SKMHT. Sehingga notaris masih ada yang mengacu kepada salah satu dengan argumentasi yang masing-masing, namun bermuara pada hal yang sama: kuasa tersebut harus otentik (Akta SKMHT) atau minimal dilegalisir penuh oleh notaris/Konjen RI yang berwenang.

     

    Demikian penjelasan dari saya, untuk detail pembahasannya ada di buku saya yang berjudul: Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam memahami HUKUM JAMINAN PERBANKAN, KAIFA, 2011.

     
    Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!