Ada sebuah rumah sakit yang pelayanannya saya anggap buruk. Contoh paling baru adalah tindakan demo dari tenaga medisnya mengenai penolakan seorang pasien AIDS bukan karena mereka tidak mampu menanganinya, tetapi mereka takut tertular. Akhirnya, si pasien keluar dari sana dan akibat dari demo itu. Satu kota tahu penyakit yang diderita si pasien yang mengakibatkan ketika meninggal terjadi kesimpangsiuran berita, di mana mayatnya pun bisa menularkan AIDS. Langkah apa yang harus ditempuh keluarga pasien atau siapapun untuk membuat Rumah Sakit itu meningkatkan pelayanan medisnya dan tidak lagi bersikap arogan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
AIDS adalah singkatan dari acquired immunodeficiency syndromedan menggambarkan berbagai gejala dan infeksi yang terkait dengan menurunnya sistem kekebalan tubuh. Infeksi HIV ini diyakini sebagai penyebab AIDS. HIV yang menjadi penyebab AIDS ini dapat ditularkan melalui seks penetratif (vaginal atau anal) dan oral seks; transfusi darah; pemakaian jarum suntik terkontaminasi secara bergantian dalam lingkungan perawatan kesehatan, dan melalui suntikan narkoba; dan melalui ibu ke anak, selama masa kehamilan, persalinan, dan menyusui.
Sehingga, pada dasarnya, virus HIV tidak mudah menular kecuali melalui beberapa penyebab yang kami sebutkan di atas. Namun, memang masih banyak mitos-mitos yang salah di masyarakat terhadap penyebaran virus HIV ini.
Menurut hemat kami, seharusnya setiap tenaga kesehatan/tenaga medis di Rumah Sakit (“RS”) sudah mengetahui bahwa virus HIV tidak akan serta merta menular begitu saja tanpa penyebab-penyebab di atas. Sehingga, setiap tenaga kesehatan di RS tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugasnya meskipun harus menangani pasien AIDS atau biasa disebut ODHA.
Sehubungan dengan masalah yang Saudara sampaikan, penolakan RS tersebut untuk menangani pasien ODHA adalah melanggar hukum. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UURS”) disebutkan bahwa setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban antara lain untuk memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. Jika RS melanggar kewajiban tersebut, maka berdasarkan Pasal 29 ayat [2] UURS RS yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif berupa:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jika pasien mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, pasien berhak untuk:
1.menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun pidana (lihat Pasal 32 huruf q UURS); atau
2.mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (lihat Pasal 45 UUPK); dan
3.mengeluhkan pelayanan RS yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 32 huruf r UURS). Penginformasian kepada media ini kemudian akan menimbulkan kewenangan bagi Rumah Sakit untuk mengungkap rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab Rumah Sakit (lihat Pasal 44 ayat [3] UURS).
Di sisi lain, pihak RS memang memiliki kewajiban-kewajiban tertentu dalam rangka pencegahan HIV dan AIDS. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS (“Perda 5/2008”). Pasal 15 huruf e Perda 15/2008 menegaskan bahwa untuk mencegah penularan virus HIV/AIDS maka transplantasi organ tubuh yang transfusi darah harus dilakukan melalui prosedur standar operasi (standard operating procedure). Huruf h pasal yang sama menambahkan setiap pelayanan kesehatan dan kegiatan yang beresiko terjadi kontaminasi darah dan cairan tubuh wajib melaksanakan kewaspadaan umum (universal precaution). Para pelanggar Pasal 15 huruf e dan huruf h dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan, atau denda paling banyak Rp50 juta. Ancaman ini tercantum dalam Pasal 29 Perda 15/2008. Lebih jauh, simak artikel Sanksi Penularan HIV/AIDS Mengancam Penyedia Layanan Kesehatan.
Jadi, pihak RS dilarang mendiskriminasi apalagi menolak memberi layanan kesehatan kepada pasien ODHA. Hal yang wajib dilakukan RS dan para tenaga medisnya adalah menerapkan prosedur standar operasi dan kewaspadaan umum untuk mencegah penularan virus HIV/AIDS.