Menyikapi Karyawan PKWT yang Resign Tanpa Pemberitahuan
PERTANYAAN
Sebagai orang perusahaan bila ada karyawan yang resign tanpa pemberitahuan serta tidak sesuai PKWT yang masih berjalan, bagaimana seharusnya perusahaan menyikapinya? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Sebagai orang perusahaan bila ada karyawan yang resign tanpa pemberitahuan serta tidak sesuai PKWT yang masih berjalan, bagaimana seharusnya perusahaan menyikapinya? Terima kasih.
Secara umum, pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Dalam Pasal 162 ayat (3) UUK diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri adalah:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Lebih jauh, simak Aturan Jangka Waktu Pemberitahuan Pengunduran Diri (One Month Notice).
Memang seharusnya pekerja yang hendak mengundurkan diri terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Namun, jika seorang pekerja kemudian berhenti bekerja tanpa pemberitahuan dan telah tidak masuk bekerja selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat dikatakan pekerja itu mangkir dan dianggap mengundurkan diri sehingga putus hubungan kerjanya (lihat Pasal 168 ayat [1] UUK).
Dalam hal pekerja tersebut ternyata mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), maka berlakulah Pasal 62 UUK yang menentukan bahwa:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pekerja yang mengakhiri hubungan kerja sebelum batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT diwajibkan membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya PKWT-nya.
Memang hal-hal seperti pekerja mengundurkan diri tanpa pemberitahuan dan mengundurkan diri sebelum jangka waktu PKWT berakhir tidak sedikit ditemui dalam praktik. Untuk itu, pada umumnya pihak perusahaan mengantisipasinya dengan memberikan ketentuan-ketentuan yang mencegah pekerja melakukan hal yang demikian baik melalui peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja (PK), maupun perjanjian kerja bersama (PKB), yakni dengan mengatur pengenaan ganti rugi tersebut.
Menyikapi pekerja yang demikian, pihak perusahaan ada baiknya memanggil pekerja yang bersangkutan secara patut dan tertulis untuk dilakukan perundingan dan atau untuk diminta mengundurkan diri sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, jika upaya kekeluargaan atau perundingan tidak membuahkan hasil, upaya lainnya dapat dilakukan sebagaimana dijelaskan dalam artikel Hubungan Industrial.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?