KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menyimpan Lagu Ciptaan dan Dicuri Orang Lain, Dapatkah Mengajukan Tuntutan Hukum?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Menyimpan Lagu Ciptaan dan Dicuri Orang Lain, Dapatkah Mengajukan Tuntutan Hukum?

Menyimpan Lagu Ciptaan dan Dicuri Orang Lain, Dapatkah Mengajukan Tuntutan Hukum?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Menyimpan Lagu Ciptaan dan Dicuri Orang Lain, Dapatkah Mengajukan Tuntutan Hukum?

PERTANYAAN

Pertanyaan ini saya ajukan karena saya termasuk orang ceroboh. Begini, saya sedang menciptakan lagu dan saya tulis di buku namun tidak segera saya ajukan hak ciptanya dan hanya saya simpan saja. Tanpa sepengetahuan saya, ternyata karya saya itu diketahui oleh teman saya, dengan diam-diam teman saya itu mendaftarkan lagu saya untuk dimiliki hak ciptanya, dalam hal ini saya terlambat. Apakah saya bisa menuntut teman saya karena telah mencuri karya saya tersebut? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Merek Terdaftar Berarti Terkenal?

    Apakah Merek Terdaftar Berarti Terkenal?

     

     

    Prinsip utama dalam perlindungan Hak Cipta adalah prinsip deklaratif. Hak Cipta timbul secara otomatis apabila suatu ciptaan telah diwujudkan dalam bentuk nyata dengan cara deklarasi. Oleh karena itu, untuk mendapatkan perlindungan Hak Cipta tidak diperlukan adanya pendaftaran atas ciptaan. Yang dapat Anda lakukan adalah Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait.

     

    Selanjutnya, mengenai apakah Anda dapat menuntut teman Anda karena telah mencuri karya Anda tersebut, maka menurut hemat kami, Anda akan kesulitan dalam membuktikan originalitas dari lagu ciptaan Anda karena sebelumnya Anda juga tidak pernah mempublikasikannya sesuai prinsip deklaratif.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami turut prihatin atas permasalahan yang Anda hadapi.

     

    Prinsip Deklaratif

    Perlu Anda ketahui bahwa prinsip utama dalam perlindungan Hak Cipta adalah prinsip deklaratif. Hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang berbunyi:

     

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


     

    Dari ketentuan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa sebagai suatu hak yang eksklusif, Hak Cipta timbul secara otomatis apabila suatu ciptaan telah diwujudkan dalam bentuk nyata dengan cara deklarasi. Hal inilah yang membedakan Hak Cipta dengan Hak Atas Merek, yang perlindungannya didasarkan pada siapa yang pertama kali melakukan pendaftaran haknya, sesuai dengan asas first to file.

     

    Oleh karena itu, untuk mendapatkan perlindungan Hak Cipta tidak diperlukan adanya pendaftaran atas ciptaan. Yang dapat Anda lakukan adalah Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) UU Hak Cipta. Namun sekali lagi, pencatatan hak cipta bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.[1] 
Pelindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi.[2] Pencatatan dimaksudkan untuk kepentingan pembuktian manakala terjadi sengketa atas Hak Cipta tersebut.

     

    Menjawab pertanyaan pokok Anda, yang menanyakan mengenai lagu ciptaan Anda yang Anda tulis dalam buku lalu disimpan saja, kemudian lagu tersebut ternyata didaftarkan oleh teman Anda, maka menurut pandangan kami, lagu ciptaan Anda tersebut belum memenuhi prinsip deklaratif yang diatur dalam UU Hak Cipta. Untuk ke depannya, kami menyarankan Anda dapat mengunggah (upload) lagu ciptaan Anda pada situs (website) yang bersifat umum, misalnya pada website www.youtube.com. Dengan mengunggah lagu ciptaan Anda, maka secara otomatis Anda sudah memperoleh perlindungan atas hak cipta Anda karena prinsip deklaratif, bahkan dalam Youtube akan tercatat dengan tepat waktu pengunggahan lagu yang Anda lakukan.

     

    Pencurian Karya Cipta

    Selanjutnya, mengenai pertanyaan Anda apakah Anda dapat menuntut teman Anda karena telah mencuri karya Anda tersebut, maka menurut hemat kami, Anda akan kesulitan dalam membuktikan originalitas dari lagu ciptaan Anda karena sebelumnya Anda juga tidak pernah mempublikasikannya sesuai prinsip deklaratif. Di sisi lain, teman Anda juga sudah melakukan pencatatan hak cipta atas lagu tersebut, meskipun menurut Pasal Pasal 64 ayat (1) UU Hak Cipta, suatu pencatatan bukanlah merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta.

     

    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan hukum untuk Anda.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

     

     

     



    [1] Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta

    [2] Penjelasan Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta

    Tags

    desain industri
    hak ekonomi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!