Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Metode IRAC dalam Penalaran Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Metode IRAC dalam Penalaran Hukum

Metode IRAC dalam Penalaran Hukum
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Metode IRAC dalam Penalaran Hukum

PERTANYAAN

Bagaimana cara menarik kesimpulan dalam hukum berdasarkan metode IRAC?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ilmu logika akan selalu berkaitan dengan penalaran hukum dan penarikan kesimpulan. Dalam ilmu logika, terdapat beberapa metode penalaran hukum yang diperkenalkan oleh para ahli. Salah satunya adalah metode IRAC.

    Lantas bagaimana proses penalaran hukum dengan metode IRAC?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Penalaran Hukum Metode IRAC

    Lon Fuller mencetuskan metode penalaran hukum yang dikenal dengan metode IRAC, yakni issue (I), rule of law (R), argument (A), dan conclusion (C). IRAC merupakan metode yang familiar digunakan di kalangan sekolah hukum dan menerapkan model penalaran induktif dan deduktif dalam hukum.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Fungsi dan Tujuan Konstitusi

    Mengenal Fungsi dan Tujuan Konstitusi

    Berikut adalah IRAC jika disusun secara hirarkis:[2]

    I

    Issue

    Merumuskan kasus yang fokus pada persoalan utama yang ingin dibuktikan. Analisis yang teliti terhadap kasus menunjukkan mana kasus utama dan mana persoalan berikutnya.

    R

    Rule of Law

    Aturan hukum mana yang mengatur dan dilanggar. Penerapan hukum merupakan otoritas argumen hukum.

    A

    Argument

    Mengaplikasikan dan menguji hukum dan fakta, yakni apakah ada sisi yang dapat dibela?

    C

    Conclusion

    Putusan atau hukuman.

    Metode IRAC jika diaplikasikan pada kasus nyata akan berbentuk seperti:[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Rangkaian tersebut menekankan analisis dengan menggunakan facts, issue, dan rule untuk kemudian menarik kesimpulan atau conclusion. Alur nomor 1 dan 2 menerapkan kerangka berpikir induksi, sedangkan alur nomor 3 menerapkan kerangka berpikir deduksi.

    Dalam alur nomor 1, fakta yang diungkapkan dalam suatu kasus kemudian digunakan untuk merumuskan permasalahan atau issue. Sedangkan alur nomor 2, issue dijelaskan oleh aturan hukum atau rule of law, atau dengan kata lain persoalan secara langsung menentukan aturan apa yang diterapkan. Terakhir, dalam alur nomor 3, adalah membandingkan fakta dengan aturan untuk menyusun analisis. Pada tahap ini, konklusi dapat ditarik dengan menunjukkan hubungan antara fakta dan aturan.[4]

    Selain penalaran hukum menggunakan metode IRAC, terdapat langkah lainnya yang dikemukakan oleh Kenneth J. Vanvelde, yakni:[5]

    1. Mengidentifikasi sumber hukum yang biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan;
    2. Menganalisis sumber hukum untuk menetapkan aturan hukum yang dimungkinkan dan kebijakan dalam aturan tersebut;
    3. Mensintesiskan aturan hukum tersebut ke dalam struktur yang koheren, yakni struktur yang mengelompokkan aturan khusus di bawah aturan umum;
    4. Menelaah fakta hukum yang tersedia;
    5. Menerapkan struktur aturan tersebut kepada fakta hukum untuk memastikan hak atau kewajiban yang timbul dari fakta tersebut. Caranya, dengan menggunakan kebijakan yang terletak dalam aturan hukum dalam hal memecahkan kasus yang sulit.

    Baca juga: Logika, Penalaran Hukum, dan Argumentasi Hukum

    Logika Induksi

    Logika induksi adalah cara berpikir untuk menarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual.[6]

    Contoh:[7]

    Kasus 1: semua binatang mempunyai mata

    Kasus 2: semua manusia mempunyai mata

    Kesimpulan: semua makhluk mempunyai mata.

    Logika Deduksi

    Logika deduksi adalah cara berpikir di mana dari pernyataan bersifat umum ditarik kesimpulan bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya menggunakan pola berpikir silogismus.

    Silogismus disusun dari 2 buah pernyataan dan 1 kesimpulan. Pernyataan yang mendukung silogismus ini disebut premis yang kemudian dapat dibedakan sebagai premis mayor dan premis minor.[8]

    Pengetahuan yang didapat dari penalaran deduktif adalah hasil kesimpulan berdasarkan kedua premis tersebut. Contoh:[9]

    Premis mayor: semua makhluk mempunyai mata

    Premis minor: Si Polan adalah seorang makhluk

    Kesimpulan: Jadi si Polan mempunyai mata.

    Baca juga: 5 Sesat Pikir yang Dianggap Sahih dalam Penalaran Hukum

    Demikian jawaban kami tentang metode IRAC, semoga bermanfaat.

    Referensi:

    1. Musa Darwin Pane (et.al), Asas-Asas Berpikir Logika dalam Hukum, Bandung: Penerbit Cakra, 2018;
    2. Urbanus Ura Weruin, Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 2, 2017.

    [1] Urbanus Ura Weruin, Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 2, 2017, hal. 391.

    [2] Urbanus Ura Weruin, Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 2, 2017, hal. 391.

    [3] Urbanus Ura Weruin, Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 2, 2017, hal. 391.

    [4] Urbanus Ura Weruin, Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 2, 2017, hal. 391-392.

    [5] Musa Darwin Pane (et.al), Asas-Asas Berpikir Logika dalam Hukum, Bandung: Penerbit Cakra, 2018, hal. 192.

    [6] Musa Darwin Pane (et.al), Asas-Asas Berpikir Logika dalam Hukum, Bandung: Penerbit Cakra, 2018, hal. 68.

    [7] Musa Darwin Pane (et.al), Asas-Asas Berpikir Logika dalam Hukum, Bandung: Penerbit Cakra, 2018, hal. 68.

    [8] Musa Darwin Pane (et.al), Asas-Asas Berpikir Logika dalam Hukum, Bandung: Penerbit Cakra, 2018, hal. 69.

    [9] Musa Darwin Pane (et.al), Asas-Asas Berpikir Logika dalam Hukum, Bandung: Penerbit Cakra, 2018, hal. 69.

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!