KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mudah! Ini 3 Cara Daftar NPWP

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mudah! Ini 3 Cara Daftar NPWP

Mudah! Ini 3 Cara Daftar NPWP
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Mudah! Ini 3 Cara Daftar NPWP

PERTANYAAN

Kapan sih kita wajib punya NPWP? Syaratnya apa saja? Bagaimana cara daftarnya? Bisakah online? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui Ereg, datang langsung ke kantor Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha, atau kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebelumnya perlu dipahami, Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.[1]

    Singkatnya, NPWP akan diberikan jika wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Apakah NPWP Wajib? Ini Sanksi Jika Tidak Punya NPWP

    Apakah NPWP Wajib? Ini Sanksi Jika Tidak Punya NPWP

    Persyaratan subjektif merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak. Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

    Sehingga setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP, mencakup:[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi; termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
    2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
    3. Wajib Pajak Badan;
    4. Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Persyaratan memperoleh NPWP di antaranya bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (karyawan/pegawai), berupa:[4]

    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) untuk Warga Negara Indonesia, sedangkan bagi Warga Negara Asing yaitu fotokopi Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    2. Fotokopi Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) atau keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
    3. Isi formulir pendaftaran yang tersedia.

    Selain itu, syarat untuk wajib pajak badan baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:[5]

    1. fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
      1. akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri; atau
      2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
    2. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, meliputi:
    1. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; dan
    2. bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu NPWP, jika telah terdaftar sebagai wajib pajak;

    Di sisi lain, pendaftaran wajib pajak juga bisa dilakukan secara elektronik atau online. Adapun disarikan dari Tutorial Pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara Online pada laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tata cara membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut:

    1. Buka laman resmi Ereg;
    2. Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun, serta siapkan email, nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga;
    3. Setelah aktivasi, kembali login akun;
    4. Isi formulir pendaftaran dan pernyataan;
    5. Klik minta token, isikan kode captcha, dan klik submit;
    6. Kode token akan dikirimkan ke email;
    7. Klik kirim permohonan, isi kolom token, dan kirim;
    8. Kartu NPWP sudah dibuat dan bisa dicetak.

    Selain secara online, sebagaimana dikutip dari Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi pendaftaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha, atau kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketiga kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
    2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

     

    Referensi:

    1. Tutorial Pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara Online, diakses pada 19 April 2021, pukul 09.49 WIB;
    2. Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi, diakses pada 19 April 2021, pukul 10.07 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”)

    [2] Pasal 2 ayat (1) UU 28/2007

    [3] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“Perdirjen Pajak 4/2020”)

    [4] Pasal 9 ayat (2) huruf a Perdirjen Pajak 4/2020

    [5] Pasal 9 ayat (4) Perdirjen Pajak 4/2020

    Tags

    npwp
    pajak penghasilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!