Kapan sih kita wajib punya NPWP? Syaratnya apa saja? Bagaimana cara daftarnya? Bisakah online? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara onlinemelalui Ereg, datang langsung ke kantor Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha, atau kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya perlu dipahami, Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.[1]
Singkatnya, NPWP akan diberikan jika wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.[2]
Persyaratan subjektif merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak. Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Sehingga setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP, mencakup:[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Wajib Pajak Orang Pribadi; termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
Wajib Pajak Badan;
Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Persyaratan memperoleh NPWP di antaranya bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (karyawan/pegawai), berupa:[4]
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) untuk Warga Negara Indonesia, sedangkan bagi Warga Negara Asing yaitu fotokopi Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) atau keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Isi formulir pendaftaran yang tersedia.
Selain itu, syarat untuk wajib pajak badan baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidakberorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:[5]
fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajakbadan dalam negeri; atau
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap ataukantor perwakilan perusahaan asing.
dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, meliputi:
bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; dan
bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu NPWP, jika telah terdaftar sebagaiwajib pajak;
Di sisi lain, pendaftaran wajib pajak juga bisa dilakukan secara elektronik atau online.Adapun disarikan dari Tutorial Pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara Online pada laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tata cara membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut:
Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun, serta siapkan email, nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga;
Setelah aktivasi, kembali login akun;
Isi formulir pendaftaran dan pernyataan;
Klik minta token, isikan kode captcha, dan klik submit;
Kode token akan dikirimkan ke email;
Klik kirim permohonan, isi kolom token, dan kirim;
Kartu NPWP sudah dibuat dan bisa dicetak.
Selain secara online, sebagaimana dikutip dari Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi pendaftaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha, atau kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.