Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mungkinkah Yayasan Berubah Menjadi Perseroan Terbatas?

Share
Ilmu Hukum

Mungkinkah Yayasan Berubah Menjadi Perseroan Terbatas?

Mungkinkah Yayasan Berubah Menjadi Perseroan Terbatas?
Anandito Utomo, S.H.Mitra Klinik Hukum

Bacaan 7 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Pengasuh klinik hukum yang terhormat, mohon dijelaskan tentang beberapa istilah berikut: 1. Guru, 2. Karyawan, 3. Pegawai, 4. Pegawai Tetap, 5. Pegawai Tidak Tetap, 6. Pegawai Honor. Untuk pertanyaan kedua: apakah dimungkinkan sebuah yayasan (sekolah) dapat berubah status menjadi perusahaan? Dasar-dasarnya apa saja? Terima kasih sebelumnya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan saudara. Jawaban kami adalah sebagai berikut:

     

    KLINIK TERKAIT

    Status Harta Suatu Yayasan yang Bubar

    11 Jul, 2019

    Status Harta Suatu Yayasan yang Bubar

    I.    Penjelasan Istilah

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    Guru

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.

     

    Sedangkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, “guru” didefinisikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama:

    ·         mendidik,

    ·         mengajar,

    ·         membimbing,

    ·         mengarahkan,

    ·         melatih,

    ·         menilai, dan

    ·         mengevaluasi peserta didik

    pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

     

    2.    Karyawan

    Dalam KBBI, karyawan didefinisikan sebagai orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah).

     

    Istilah “karyawan” tidak dikenal di dalam peraturan perundang-undangan, namun Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menggunakan istilah “pekerja/buruh”.

     

    Dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh didefinisikan sebagai “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Unsur yang perlu diperhatikan dengan seksama adalah adanya “pekerjaan” dan “upah” yang diterima. Jika salah satu unsur tersebut tidak ada, maka seseorang tidak dapat disebut sebagai pekerja/buruh.

     

    3.    Pegawai

    KBBI memberikan definisi pegawai sebagai orang yang bekerja pada pemerintah (perusahaan, dsb), namun apabila yang Anda maksud dengan pegawai adalah pegawai swasta, maka pengertiannya dapat disamakan dengan pengertian pekerja/buruh dalam UU Ketenagakerjaan.

     

    Adapun jika yang saudara maksud adalah Pegawai Negeri, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

     

    4.    Pegawai Tetap

    Pada dasarnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan secara eksplisit pengertian Pegawai Tetap. Namun, berdasarkan pemahaman umum, seperti yang ditampilkan pada artikel Penghitungan Masa Kerja Pekerja PKWTT/Permanen, Pegawai Tetap, atau yang lebih umum disebut Pekerja Tetap, adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).

     

    Adapun PKWTT adalah jenis perjanjian kerja yang tidak menyebutkan tanggal berakhirnya perjanjian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

     

    “Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.”

     

    5.    Pegawai Tidak Tetap

    Istilah yang digunakan UU Ketenagakerjaan adalah Pekerja Tidak Tetap. Dalam hal ini adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja dengan dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”).

     

    Dua hal penting yang membuat suatu hubungan kerja disebut sebagai PKWT adalah (lihat Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagakerjaan):

    ·         Jangka waktu; atau

    ·         Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

    Apabila kedua hal tersebut tidak ada maka hubungan kerja tersebut bersifat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) atau yang populer dikenal dengan Pegawai Tetap.

     

    6.    Pegawai Honor

    Secara umum tidak ada pengertian mengenai Pegawai Honor, untuk kepentingan penulisan artikel ini, kami mengasumsikan Pegawai Honor yang anda maksud adalah Pegawai Honor di lingkungan pemerintahan/pegawai negeri. Istilah yang digunakan oleh peraturan perundangan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (“PP 48/2005”), adalah “Tenaga Honorer”.

     

    Menurut Pasal 1 angka 1 PP 48/2005, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

     

    II. Apakah dimungkinkan sebuah Yayasan (sekolah) dapat berubah status menjadi perusahaan?

     

    Satu hal yang menjadi pembeda antara Yayasan dengan Perusahaan (dalam hal ini Perseroan Terbatas - “PT”) adalah karakteristik tujuannya. Yayasan memiliki tujuan di bidang sosial, agama, dan kemanusiaan. Sedangkan PT adalah badan usaha.

     

    Dari perbedaan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa tidak dimungkinkan Yayasan berubah menjadi PT. Namun, dalam praktek dapat dijumpai ada PT yang dalam akta pendiriannya dinyatakan bahwa PT tersebut merupakan kelanjutan dari Yayasan.

     

    Seluruh aset dan kewajiban Yayasan tersebut juga dialihkan pada PT, termasuk izin-izin yang pernah diberikan oleh instansi berwenang juga beralih. Hal ini dimungkinkan mengingat terdapat keterangan dalam anggaran dasar PT yang menunjukkan bahwa PT tersebut kelanjutan dari Yayasan.

     

    Mengenai yayasan yang menaungi sekolah, karakteristiknya adalah nirlaba sedangkan sebuah PT karakteristiknya adalah mencari laba. Dua hal tersebut saling bertolak belakang. Dengan demikian sebuah yayasan yang menaungi sekolah tidak dapat dialihkan aset, kewajiban serta izin-izinnya kepada sebuah PT.

     
    Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

    3.    Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004;

    4.    Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

    5.    Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012.

     

     

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua