Pengasuh klinik hukum yang terhormat, mohon dijelaskan tentang beberapa istilah berikut: 1. Guru, 2. Karyawan, 3. Pegawai, 4. Pegawai Tetap, 5. Pegawai Tidak Tetap, 6. Pegawai Honor. Untuk pertanyaan kedua: apakah dimungkinkan sebuah yayasan (sekolah) dapat berubah status menjadi perusahaan? Dasar-dasarnya apa saja? Terima kasih sebelumnya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Jawaban kami adalah sebagai berikut:
Dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh didefinisikan sebagai “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Unsur yang perlu diperhatikan dengan seksama adalah adanya “pekerjaan” dan “upah” yang diterima. Jika salah satu unsur tersebut tidak ada, maka seseorang tidak dapat disebut sebagai pekerja/buruh.
3.Pegawai
KBBI memberikan definisi pegawai sebagai orang yang bekerja pada pemerintah (perusahaan, dsb), namun apabila yang Anda maksud dengan pegawai adalah pegawai swasta, maka pengertiannya dapat disamakan dengan pengertian pekerja/buruh dalam UU Ketenagakerjaan.
Adapun jika yang saudara maksud adalah Pegawai Negeri, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.Pegawai Tetap
Pada dasarnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan secara eksplisit pengertian Pegawai Tetap. Namun, berdasarkan pemahaman umum, seperti yang ditampilkan pada artikel Penghitungan Masa Kerja Pekerja PKWTT/Permanen, Pegawai Tetap, atau yang lebih umum disebut Pekerja Tetap, adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).
Adapun PKWTT adalah jenis perjanjian kerja yang tidak menyebutkan tanggal berakhirnya perjanjian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.”
5.Pegawai Tidak Tetap
Istilah yang digunakan UU Ketenagakerjaan adalah Pekerja Tidak Tetap. Dalam hal ini adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja dengan dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”).
Dua hal penting yang membuat suatu hubungan kerja disebut sebagai PKWT adalah (lihat Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagakerjaan):
·Jangka waktu; atau
·Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Apabila kedua hal tersebut tidak ada maka hubungan kerja tersebut bersifat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) atau yang populer dikenal dengan Pegawai Tetap.
6.Pegawai Honor
Secara umum tidak ada pengertian mengenai Pegawai Honor, untuk kepentingan penulisan artikel ini, kami mengasumsikan Pegawai Honor yang anda maksud adalah Pegawai Honor di lingkungan pemerintahan/pegawai negeri. Istilah yang digunakan oleh peraturan perundangan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (“PP 48/2005”), adalah “Tenaga Honorer”.
Menurut Pasal 1 angka 1 PP 48/2005, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
II. Apakah dimungkinkan sebuah Yayasan (sekolah) dapat berubah status menjadi perusahaan?
Satu hal yang menjadi pembeda antara Yayasan dengan Perusahaan (dalam hal ini Perseroan Terbatas - “PT”) adalah karakteristik tujuannya. Yayasan memiliki tujuan di bidang sosial, agama, dan kemanusiaan. Sedangkan PT adalah badan usaha.
Dari perbedaan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa tidak dimungkinkan Yayasan berubah menjadi PT. Namun, dalam praktek dapat dijumpai ada PT yang dalam akta pendiriannya dinyatakan bahwa PT tersebut merupakan kelanjutan dari Yayasan.
Seluruh aset dan kewajiban Yayasan tersebut juga dialihkan pada PT, termasuk izin-izin yang pernah diberikan oleh instansi berwenang juga beralih. Hal ini dimungkinkan mengingat terdapat keterangan dalam anggaran dasar PT yang menunjukkan bahwa PT tersebut kelanjutan dari Yayasan.
Mengenai yayasan yang menaungi sekolah, karakteristiknya adalah nirlaba sedangkan sebuah PT karakteristiknya adalah mencari laba. Dua hal tersebut saling bertolak belakang. Dengan demikian sebuah yayasan yang menaungi sekolah tidak dapat dialihkan aset, kewajiban serta izin-izinnya kepada sebuah PT.