Mutasi Mobil, Perlukah Membayar PKB Lagi?
Kenegaraan

Mutasi Mobil, Perlukah Membayar PKB Lagi?

Bacaan 3 Menit

Pertanyaan

Saya ingin menanyakan apabila saya mempunyai kendaraan mobil plat L (Surabaya) yang jatuh tempo pajak bulan Juli 2018, mobil ini akan saya mutasi keluar dari Surabaya dan mutasi masuk ke daerah Jombang pada Desember 2017. Apakah ketika mutasi masuk nanti saya akan masih dikenakan pajak lagi? Karena pajak pada tahun 2017 sudah dibayarkan dan jatuh tempo masih lama yaitu Juli 2018. Adakah UU atau perda terkait karena mengingat masih satu provinsi sehingga pajak tersebut masuk ke Dispenda Jawa Timur. Terima kasih. Mohon pencerahannya.

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Sebelumnya pajak yang Anda tanyakan kami asumsikan adalah pajak kendaraan bermotor (“PKB”), yang merupakan bagian dari pajak provinsi.

Lantas perlukah membayar PKB lagi untuk mutasi kendaraan bermotor yang dilakukan di dalam satu provinsi?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mutasi Mobil, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lagi? yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) yang pertama kali dipublikasikan pada hari Senin, 22 Maret 2021.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelumnya kami asumsikan pajak yang Anda maksud adalah pajak kendaraan atau PKB. Lantas, PKB masuk pajak apa? PKB merupakan pajak daerah provinsi sebagaimana diatur dalam UU 1/2022.

Apa itu pembayaran PKB? PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.[1] Dalam konteks kondisi Anda, membayar PKB untuk pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan berupa mobil.

Adapun pajak daerah menurut Pasal 1 angka 21 UU 1/2022 adalah:

Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digu.nakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak daerah ini dikelompokan menjadi 2 tingkat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. 

 

Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:[2]

  1. PKB;
  2. BBNKB;
  3. PAB;
  4. PBBKB;
  5. PAP;
  6. Pajak Rokok; dan
  7. Opsen Pajak MBLB.

Sedangkan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:[3]

  1. PBB-P2;
  2. BPHTB;
  3. PBJT;
  4. Pajak Reklame;
  5. PAT;
  6. Pajak MBLB;
  7. Pajak sarang burung walet;
  8. Opsen PKB; dan
  9. Opsen BBNKB.

Perlukah Membayar PKB Lagi Jika Mutasi Kendaraan?

Menjawab pertanyaan Anda, apabila pemilik kendaraan harus berpindah domisili dan kendaraan juga harus dilakukan mutasi, maka nomor polisi kendaraan akan berganti dengan yang baru.

Akan tetapi, dalam kasus Anda, perpindahan domisili tersebut masih dalam 1 provinsi yaitu keluar dari Surabaya dan mutasi masuk ke Jombang, sehingga masih berada di provinsi Jawa Timur. Untuk itu, karena Anda sudah membayar PKB di daerah asal (Surabaya) maka di daerah tujuan (Jombang) tidak perlu membayar PKB lagi terlebih jatuh tempo masih lama.

Baca juga: Panduan Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


[1] Pasal 1 angka 28 UU 1/2022

[3] Pasal 4 ayat (2) UU 1/2022

Tags: