Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mutasi Mobil, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lagi? yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) yang pertama kali dipublikasikan pada hari Senin, 22 Maret 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait:
Pajak Kendaraan Bermotor
Sebelumnya kami asumsikan pajak yang Anda maksud adalah pajak kendaraan atau PKB. Lantas, PKB masuk pajak apa? PKB merupakan pajak daerah provinsi sebagaimana diatur dalam UU 1/2022.
Apa itu pembayaran PKB? PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.[1] Dalam konteks kondisi Anda, membayar PKB untuk pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan berupa mobil.
Adapun pajak daerah menurut Pasal 1 angka 21 UU 1/2022 adalah:
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digu.nakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak daerah ini dikelompokan menjadi 2 tingkat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
berita Terkait:
Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:[2]
- PKB;
- BBNKB;
- PAB;
- PBBKB;
- PAP;
- Pajak Rokok; dan
- Opsen Pajak MBLB.
Sedangkan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:[3]
- PBB-P2;
- BPHTB;
- PBJT;
- Pajak Reklame;
- PAT;
- Pajak MBLB;
- Pajak sarang burung walet;
- Opsen PKB; dan
- Opsen BBNKB.
Perlukah Membayar PKB Lagi Jika Mutasi Kendaraan?
Menjawab pertanyaan Anda, apabila pemilik kendaraan harus berpindah domisili dan kendaraan juga harus dilakukan mutasi, maka nomor polisi kendaraan akan berganti dengan yang baru.
Akan tetapi, dalam kasus Anda, perpindahan domisili tersebut masih dalam 1 provinsi yaitu keluar dari Surabaya dan mutasi masuk ke Jombang, sehingga masih berada di provinsi Jawa Timur. Untuk itu, karena Anda sudah membayar PKB di daerah asal (Surabaya) maka di daerah tujuan (Jombang) tidak perlu membayar PKB lagi terlebih jatuh tempo masih lama.
Baca juga: Panduan Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 28 UU 1/2022
[2] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU 1/2022”)
[3] Pasal 4 ayat (2) UU 1/2022