Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Akuisisi Perusahaan
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Dikutip dari M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 509), perbuatan hukum pengambilalihan tidak mengakibatkan perseroan yang diambil alih sahamnya menjadi bubar atau berakhir. Perseroan tersebut tetap eksis dan valid seperti sediakala. Hanya pemegang sahamnya yang beralih dari pemegang saham semula kepada yang mengambil alih. Akibat hukumnya, hanya sebatas terjadinya peralihan pengendalian perseroan kepada pihak yang mengambil alih.
Status Karyawan Pasca Akuisisi
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan terlebih dahulu bahwa Anda bekerja sebagai karyawan di perusahaan distributor yang merupakan bagian dari perusahaan yang melakukan akuisisi. Selanjutnya, dikutip dari artikel
Status Kepegawaian Pasca-Akuisisi, telah dinyatakan secara tegas bahwa akuisisi tidak mempengaruhi status karyawan pada masing-masing perusahaan. Sehingga menurut hemat kami, Anda selaku karyawan di perusahaan yang bersangkutan tetap tunduk pada perjanjian kerja sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Di sini kami mengasumsikan perjanjian kerja tersebut dibuat secara tertulis, sehingga sekurang kurangnya memuat:
[1]nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
jabatan atau jenis pekerjaan;
tempat pekerjaan;
besarnya upah dan cara pembayarannya;
syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Di sisi lain, perjanjian kerja pada dasarnya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja bertentangan dengan PKB, maka ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam PKB.
[2]
Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pasal 24 Permenaker 28/2014 telah mengatur bahwa:
PKB sekurang-kurangnya harus memuat:
nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh;
nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan;
nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
hak dan kewajiban pengusaha;
hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan
tanda tangan para pihak pembuat PKB.
Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha akan melakukan perubahan PKB yang sedang berlaku, maka perubahan tersebut harus berdasarkan kesepakatan. Perubahan PKB tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB yang sedang berlaku.
[3] Terhadap perubahan tersebut, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isinya kepada seluruh pekerja/buruh.
[4]
Dampak Akuisisi terhadap Perjanjian Kerja atau PKB
Menyambung pertanyaan Anda, dalam artikel
Mekanisme Pelaksanaan Pasal 163 UU No. 13/2003 diuraikan bahwa apabila terjadi akuisisi, pekerja/buruh hanya dapat mengakhiri hubungan kerja (tidak bersedia lagi melanjutkan hubungan kerja) setelah dilakukan restrukturisasi organisasi dan/atau perampingan dan terjadi rotasi/mutasi (sesuai kebutuhan manajemen) yang mengakibatkan adanya perubahan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang berbeda dengan apa yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama sebelumnya. Kecuali telah diatur/diperjanjikan sebelumnya.
Sehingga menurut hemat kami, apabila terjadi perubahan hak dan kewajiban pekerja akibat adanya akuisisi yang dilakukan perusahaan Anda, maka sudah seharusnya dilakukan perubahan atas perjanjian kerja atau PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah karyawan mengakhiri hubungan kerja. Dengan demikian, kami sarankan kepada Anda untuk mengkomunikasikan hal ini dengan perusahaan. Apabila perusahaan Anda telah memiliki PKB, maka komunikasi dengan perusahaan dapat dilakukan melalui serikat pekerja pada perusahaan Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.
[1] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 54 ayat (2)
jo. Pasal 127 UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 27 Permenaker 28/2014
[4] Pasal 32 ayat (2) Permenaker 28/2014