Berdasarkan kronologis pertanyaan Anda, sebenarnya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, seperti: anak Anda laki-laki atau perempuan; pernikahan itu dicatatkan atau tidak; dan usia anak Anda saat menikah. Namun, kami akan mencoba menjawab dengan memberikan asumsi alternatif atas permasalahan yang Anda alami.
Sahnya dan Pencatatan Perkawinan
Sebelum menjawab pertanyaan, Anda perlu mengetahui definisi perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) adalah:
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut, perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Setiap perkawinan kemudian dicatatkan,[1] dalam hal ini bagi yang beragama Islam, pencatatannya dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Adapun Pasal 4 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyebutkan:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Jadi, sah atau tidaknya perkawinan adalah tergantung pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan dari kedua mempelai.
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, serta harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasannya.[2]
Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.[3] Sebab perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah, tapi jika tidak memilikinya, perkawinan dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.[4]
Baca juga: Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya
Rukun Perkawinan Islam
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada rukun yang harus dipenuhi yaitu:[5]
- calon suami;
- calon isteri;
- wali nikah;
- dua orang saksi; dan
- ijab dan kabul.
Wali nikah di sini merupakan rukun yang harus dipenuhi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.[6] Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.[7]
Wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim.[8] Wali nasab terdiri dari 4 kelompok berurutan sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita:[9]
- Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
- Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
- Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
- Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Wali hakim hanya dapat bertindak jika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin dihadirkan atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Jika walinya adlal atau enggan, wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.[10]
Izin dan Dispensasi Perkawinan
Menyambung pertanyaan Anda, khusus bagi calon mempelai yang berumur di bawah 21 tahun, harus mendapatkan izin dari kedua orang tua. Jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu untuk menyatakan kehendak, maka izin diperoleh dari orang tua yang masih hidup/mampu menyatakan kehendaknya.[11]
Apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin dimintakan kepada wali, orang yang memelihara atau keluarga yang punya hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dapat menyatakan kehendaknya.[12]
Kemudian jika ada perbedaan pendapat soal izin perkawinan tersebut, pengadilan dapat memberikan izin setelah sebelumnya mendengarkan lebih dahulu keterangan dari orang-orang yang berhak memberi izin tersebut.[13]
Di sisi lain, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Jika terjadi penyimpangan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, dan wajib mendengarkan pendapat kedua calon mempelai.[14]
Jika Menikah Tanpa Restu Orang Tua
Sebelumnya dalam pertanyaan Anda menggunakan istilah ‘restu’. Sebenarnya, istilah ‘restu’ ini tidak dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan, melainkan lebih tepatnya menggunakan istilah ‘izin’.
Antara istilah ‘restu’ dan ‘izin’ pada dasarnya memiliki arti yang berbeda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ‘restu’ salah satunya berarti berkat atau doa. Sedangkan ‘izin’ berarti pernyataan mengabulkan (tidak melarang dan sebagainya); persetujuan membolehkan.
Meski berbeda, kami akan asumsikan ‘restu’ yang Anda maksud sebagai izin atau persetujuan membolehkan, dalam konteks persetujuan untuk menikah.
Calon Mempelai Pria
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, untuk calon mempelai pria yang berumur di atas 21 tahun tidak membutuhkan wali nikah. Sehingga pernikahannya secara hukum tetap sah. Jadi, tanpa restu dari Anda pernikahan anak laki-laki Anda yang berumur di atas 21 tahun tetap sah.
Namun jika perkawinan tersebut tidak dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Nikah, maka perkawinannya tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya perkawinan dianggap oleh negara tidak terjadi, sebab tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah.
Tetapi patut dicermati, jika umur anak laki-laki Anda di bawah 21 tahun, maka tetap harus membutuhkan izin dari Anda. Serta jika umurnya di bawah 19 tahun, Anda harus memintakan disepensasi perkawinan. Apabila tidak dipenuhi, perkawinan dianggap tidak sah.
Calon Mempelai Wanita
Berbeda dengan calon mempelai pria, pihak calon mempelai wanita membutuhkan wali nikah sebagai rukun perkawinan Islam. Jika tidak dipenuhi, pernikahan tidak akan sah.
Jadi, meskipun anak perempuan Anda telah berumur di atas 21 tahun, ia tetap membutuhkan wali nikah, yaitu wali nasab seperti yang sudah dijelaskan. Apalagi jika masih berumur di bawah 21 tahun, maka harus mendapatkan izin dari Anda terlebih dahulu. Serta jika belum berumur 19 tahun, Anda seharusnya memohonkan dispensasi perkawinan.
Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, perkawinan dianggap tidak sah. Selanjutnya misalkan anak perempuan Anda telah berumur di atas 21 tahun dan sudah menghadirkan wali nikah, namun perkawinan tidak dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Nikah, maka perkawinannya tidak memiliki kekuatan hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Referensi:
- Restu, diakses pada 22 Januari 2021, pukul 11.03 WIB;
- Izin, diakses pada 22 Januari 2021, pukul 11.04 WIB.
[1] Pasal 2 UU Perkawinan
[2] Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) KHI
[3] Pasal 6 ayat (2) KHI
[4] Pasal 7 KHI
[5] Pasal 14 KHI
[6] Pasal 19 KHI
[7] Pasal 20 ayat (1) KHI
[8] Pasal 20 ayat (2) KHI
[9] Pasal 21 ayat (1) KHI
[10] Pasal 23 KHI
[11] Pasal 6 ayat (2) dan (3) UU Perkawinan jo. Pasal 15 ayat (2) KHI
[12] Pasal 6 ayat (4) UU Perkawinan
[13] Pasal 6 ayat (5) UU Perkawinan
[14] Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan