KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

onbekwaamheid

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

onbekwaamheid

onbekwaamheid
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
onbekwaamheid

PERTANYAAN

Kapan seorang manusia dewasa dinyatakan onbekwaamheid (tidak cakap hukum)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Orang dewasa yang tidak cakap menurut hukum adalah yang berada di bawah pengampuan. Orang-orang tersebut diatur dalam ketentuan pasal 433 KUHPerdata, yaitu :

     

    1. Orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, tolol, atau bodoh
    2. Orang dewasa yang berada dalam keadaan gila
    3. Orang dewasa yang berada dalam keadaan sakit ingatan, sakit otak, atau mata gelap
    4. Orang dewasa yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosannya.

     

    Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

     

     

    Peraturan perundang-undangan terkait:

     

    KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!