Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Open Source dalam UU Hak Cipta

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pengaturan Open Source dalam UU Hak Cipta

Pengaturan Open Source dalam UU Hak Cipta
Ardianti KoentjoroGlobomark
Globomark
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Open Source dalam UU Hak Cipta

PERTANYAAN

Bagaimana pengaturan open source dalam hukum hak cipta di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Open Source merupakan istilah yang merujuk kepada program komputer (software) dengan kode sumber (source code)yang sengaja dibuka oleh Pencipta/Pemilik Hak Cipta untuk dikembangkan lebih lanjut. Pemanfaatan secara terbuka ini berarti publik dapat mengakses source code tersebut dan melakukan modifikasi, perubahan, atau pengayaan secara bebas, serta umumnya dapat diperoleh secara gratis. Program komputer Open Source yang gratis, tidak memiliki support dari Pencipta/pemiliknya, seperti layaknya program komputer proprietary (software berbayar). Namun, ada pula sejumlah pengembangan Open Source, seperti SUSE Linux, Redhat, ataupun BSD (Barkeley Software Distribution) yang memberikan lisensinya secara komersial (dengan biaya tertentu).

     

    Contoh lain seperti STAR Office yang menyerupai Microsoft Office dapat diperoleh secara gratis. Source code-nya terbuka untuk dikembangkan secara bebas. Adapun pengembangan selanjutnya, source code dapat ditutup kembali menjadi proprietary si pengembang (software developer). Hal ini dalam praktiknya terjadi dan bergantung pada si Pencipta/Pengembang software yang bersangkutan. Tentunya, jenis ini menyediakan support seperti halnya software berbayar pada umumnya. Pengembangan Open Source yang menjadi proprietary tersebut diperkenankan, tentu saja dengan merujuk kesepakatan atau bentuk lisensi yang diberikan.

     

    Ditinjau dari perlindungan hukumnya, program komputer termasuk salah satu jenis hasil olah pikir intelektual yang menjadi objek perlindungan Hak Cipta (vide Pasal 12 ayat [1] butir a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta/”UUHC”). Sementara itu, UUHC memberikan perlindungan kepada semua jenis Program Komputer yang didefinisikan pada Pasal 1 angka 8, sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Cipta atas Aplikasi yang Dipesan Pihak Lain

    Hak Cipta atas Aplikasi yang Dipesan Pihak Lain

    Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

     

    Pencipta dari Program Komputer memiliki hak-hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) UUHC:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau mamperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Oleh karenanya, penggunaan Program Komputer (software) yang diperkenankan oleh UU harus memperoleh izin dalam bentuk lisensi dari Pencipta/Pemilik Hak Cipta.

     

    Umumnya pemberian izin tersebut tercantum dalam perjanjian/lisensi yang melekat pada software bersangkutan sebelum diunduh. Izin penggunaan, juga termasuk perbanyakan dalam bentuk back up copy yang hanya dilakukan sekali (vide Penjelasan Pasal 72 ayat [3] UUHC). Berbeda dengan bentuk-bentuk komersialisasi software berbayar (proprietary), bentuk izin dari Open Source adalah berupa General Public Lisence. Lisensi Publik ini umumnya memberikan izin penggunaan, modifikasi, perbanyakan dan pendistribusian. Dengan demikian, pemanfaatan dari Software Open Source tidak melanggar ketentuan undang-undang karena telah memperoleh izin dari Pemiliknya, merujuk pada jenis Lisensi Publik yang diberikan. Pencipta memiliki eksklusifitas dalam pemberian izin. Izin Pencipta memegang peranan penting dalam Hak Cipta.

     

    Adapun hal yang patut diperhatikan di samping izin dalam pemanfaatan secara ekonomi, UUHC memberikan pula perlindungan Hak Moral pada Hak Cipta (vide Pasal 24 UUHC). Pengunduhan Open Source selayaknya memperhatikan pula hak yang satu ini, yaitu menyangkut pencantuman nama (paternity right) dan distorsi/modifikasi terhadap ciptaan (integrity right).

     

    Pengembangan Open Source yang sebagian platform-nya masih dikontrol oleh proprietary harus lebih berhati-hati terhadap ihwal distorsi ini, karena akan berpotensi menimbulkan konflik, bahkan sampai ke ranah economic rights. Seperti dalam kasus Android yang menggunakan Open Source Java yang dimiliki oleh ORACLE (akibat akuisisi terhadap Sun Microsystem), pengembangan program yang sesuai dengan Java APIs merupakan kontrol dari proprietary dan menjadi pangkal permasalahannya. Kasus ini bilamana nantinya diputuskan, akan menjadi preseden yang menarik bagi pengembang program komputer dalam penggunaan Open Source secara berhati-hati (lihat http://www.computerworlduk.com/news/it-business/3351256/oracle-and-google-in-court-today-over-java-use-in-android/ ).

     
    Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!