Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menolak Warisan Utang dalam Hukum Waris Islam?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Menolak Warisan Utang dalam Hukum Waris Islam?

Bisakah Menolak Warisan Utang dalam Hukum Waris Islam?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menolak Warisan Utang dalam Hukum Waris Islam?

PERTANYAAN

Saya dan kedua orang tua beragama Islam dan ingin menanyakan perihal mengurus pembuatan surat putus waris. Tujuan saya membuat surat putus waris adalah kedua orang tua saya tidak bertanggung jawab dan saya baru tahu mereka mempunyai utang di mana-mana yang jumlahnya cukup besar yang saya sudah pasti tidak bisa membayar utang tersebut apabila utang tersebut dilimpahkan kepada saya. Saat ini kondisi mereka masih hidup. Saya mempunyai 2 adik kandung. Apakah menolak warisan utang ini diperbolehkan dalam hukum waris Islam? Jika boleh, apa saja langkah-langkah yang harus ditempuh untuk bisa mengurus surat putus waris ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hukum waris Islam, ahli waris tidak dapat menolak waris pun surat putus waris tidaklah dikenal. Pasalnya, waris dalam hukum Islam bersifat memaksa atau dikenal dengan istilah ijbari. Peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah SWT tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya.

    Lalu bagaimana jika ahli waris tidak ingin terbebani oleh utang-utang pewaris sebagaimana yang Anda tanyakan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Orang Tua Punya Banyak Utang, Perlukah Membuat Surat Putus Waris? yang dibuat oleh Velladia Zahra Taqiya, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 25 Agustus 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?

    Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Jawaban ini dibuat dengan asumsi bahwa kedua orang tua Anda juga beragama Islam sehingga hukum waris yang berlaku yakni hukum waris Islam.

    Perlu kami sampaikan bahwa mengingat Anda dan kedua orang tua beragama Islam, maka hukum waris yang berlaku adalah hukum waris Islam. Sebagai catatan, hukum waris dalam Islam sendiri tidaklah mengenal penolakan waris. Hal ini disebabkan asas hukum waris dalam Islam bersifat memaksa atau dikenal dengan istilah ijbari.

    Dengan demikian, hubungan antara pewaris dan ahli waris tetap ada sepanjang tidak ada yang menyebabkan ahli waris menjadi terhalang, seperti dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris atau dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.[1]

    Lebih lanjut, mengutip Amir Syarifuddin, H. Mohammad Daud Ali dalam bukunya Hukum Islam menerangkan bahwa asas ijbari merupakan peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah SWT tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya. Adapun unsur “memaksa” dalam hukum kewarisan Islam itu terlihat, terutama, dari kewajiban ahli waris untuk menerima perpindahan harta peninggalan pewaris kepadanya sesuai dengan jumlah yang ditentukan Allah SWT di luar kehendaknya sendiri (hal. 301).

    Atas penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Anda tidak dapat membuat surat putus waris. Pasalnya, berdasarkan hukum waris Islam yang sifatnya memaksa, Anda merupakan ahli waris sepanjang Anda memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[2]

    Akan tetapi, mengingat pokok permasalahan dalam kasus ini adalah kekhawatiran Anda tentang utang orang tua Anda semasa hidup yang akan diwariskan kepada Anda di kemudian harinya, dalam KHI hal tersebut telah dibatasi. Dalam hal ini, tanggung jawab ahli waris terhadap utang hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 175 KHI yang berisi ketentuan berikut.

    1. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
      1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
      2. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
      3. menyelesaikan wasiat pewaris;
      4. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
    2. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

    Dengan demikian dari itu, Anda tidak akan bertanggung jawab terhadap utang-utang orang tua Anda kepada pihak ketiga (penagih utang) kecuali sebatas jumlah atau nilai harta yang ditinggalkan saja.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Referensi:

    H. Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.


    [1] Pasal 173 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 171 huruf c KHI

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    khi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!