Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

International Organization dan International Non-Governmental Organization

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

International Organization dan International Non-Governmental Organization

International Organization dan International Non-Governmental Organization
Pirhot Nababan, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
International Organization dan International Non-Governmental Organization

PERTANYAAN

Selamat pagi. Langsung saja saya bertanya, apakah yang dimaksud organisasi internasional dan international govermental organization, serta functional dan general organization, serta syaratnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam konteks organisasi internasional, hukum internasional mengenal dua kelompok besar yaitu international organization dan international non-governmental organization. Meski memiliki karakter internasional, kedua kelompok organisasi ini memiliki perbedaan fundamental, yang akan berdampak terhadap statusnya dalam dunia internasional.

     

    International organization, menurut Peter Malanczuk dalam “Akehurst’s Modern Introduction to International Law”, lahir melalui sebuah kesepakatan atau perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara, berjumlah dua atau lebih. Sehingga, yang menjadi anggota dalam international organization adalah negara-negara, yang menjadikannya terkategori sebagai salah satu subyek hukum internasional. Contoh lembaga yang termasuk dalam kategori ini adalah Liga Bangsa-Bangsa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Organisasi Perdagangan Dunia (“WTO”).

    KLINIK TERKAIT

    Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

    Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
     

    Sedangkan, international non-governmental organization didirikan oleh perseorangan atau kelompok-kelompok yang tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintahan sebuah negara. Meski individu diakui sebagai salah satu subyek hukum internasional, international non-governmental organization yang didirikan oleh beberapa individu tidak serta merta menjadikannya sebagai subyek hukum internasional seperti negara ataupun organisasi internasional. Tetapi, pada level tertentu, international non-governmental organization dapat diberikan status sebagai observer dan diperbolehkan memberi rekomendasi dalam sidang-sidang PBB, seperti Inter-Parliamentary Union (IPU) dan International Olympic Committee (IOC).

     

    Selanjutnya, functional dan general international organization lebih menitikberatkan kepada peranan masing-masing organisasi, sekaligus menegaskan tugas dan wewenangnya. Contoh dari functional international organization adalah WTO (mengurus isu-isu perdagangan dunia), International Telecommunication Union (mengurus permasalahan telekomunikasi), dan World Intellectual Property Organization (WIPO - mengurus permasalahan tentang hak kekayaan intelektual).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sementara itu, general international organization adalah lembaga-lembaga yang sifatnya umum, dalam arti tidak terbatas kepada satu aspek saja. Misalnya, PBB, ASEAN, Organization of African Unity (OAU), dan Organization of American States (OAS).

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!