KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pakai Windows Bajakan? Hati-hati Ini Jerat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Pakai Windows Bajakan? Hati-hati Ini Jerat Hukumnya

Pakai Windows Bajakan? Hati-hati Ini Jerat Hukumnya
Dr. Yenny Eta Widyanti, S.H., M.HumPERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Pakai Windows Bajakan? Hati-hati Ini Jerat Hukumnya

PERTANYAAN

Apakah melanggar hukum jika menggunakan Microsoft tanpa lisensi? Bagaimana dengan tempat print yang marak menggunakan Windows bajakan dan Microsoft tanpa lisensi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Microsoft dan Windows sebagaimana Anda sebutkan merupakan software atau program komputer yang mendapat perlindungan hak cipta. Terkait penggunaan program komputer secara komersial di tempat fotocopy dan tempat print seperti yang Anda sebutkan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dan dilarang tanpa izin melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan, termasuk pembajakan. Apa jerat hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perlindungan Ciptaan Program Komputer

    Bagi sebagian orang menggunakan Windows bajakan atau Microsoft tanpa lisensi menjadi alternatif mudah dan cepat untuk di-install, terlebih sebagian besar masyarakat tidak banyak yang mengetahui cara membedakan Windows bajakan atau asli.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Penjual Tas Branded yang Ternyata ‘KW’

    Jerat Hukum Penjual Tas <i>Branded</i> yang Ternyata ‘KW’

    Perlu Anda ketahui sebelumnya, hak cipta adalah bagian dari hak kekayaan intelektual yang ruang lingkup objek perlindungannya meliputi ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dalam perkembangannya, ruang lingkup hak cipta adalah mencakup pula software atau program komputer. Adapun untuk program komputer di Indonesia mendapat perlindungan hukum dalam UU Hak Cipta, termasuk Microsoft atau Windows sebagaimana Anda sebutkan.

    Adapun Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta menyebutkan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.

    Definisi ini menunjukkan bahwa Microsoft atau Windows merupakan ciptaan berupa program komputer yang dilindungi,[1] sehingga penggunaan hak cipta program komputer seperti misalnya di tempat fotocopy atau tempat print sebagaimana Anda sebutkan yang menggunakan Windows dan Microsoft bajakan atau Microsoft tanpa lisensi merupakan pelanggaran hak cipta, khususnya kegiatan usaha untuk tujuan komersial yaitu menurut Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta:

    Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

    Terkait penggunaan program komputer secara komersial wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dan dilarang tanpa izin melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[2] Sedangkan yang dimaksud dengan lisensi menurut Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta:

    Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

    Hal ini karena pencipta atau pemegang hak cipta program komputer memiliki hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[3] 

    Lebih lanjut, jangka waktu pelindungan hak cipta program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[4] Arti dari pengumuman di sini adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[5]

    Perlindungan hukum atas ciptaan program komputer juga tercantum di beberapa konvensi internasional. Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works yang diratifikasi melalui Keppres 18/1997 memang tidak mengatur mengenai program komputer, tetapi program komputer termasuk literary works yang harus dilindungi.

    Hal ini dipertegas dalam WIPO Copyright Treaty 1996 yang diratifikasi melalui Keppres 19/1997. Dalam Pasal 4 Keppres 19/1997 selengkapnya berbunyi:

    Computer programs are protected as literary works within the meaning of Article 2 of the Berne Convention.

    Sementara itu, Pasal 10 ayat (1) Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement) menyatakan bahwa:

    Computer programs, whether in source or object code, shall be protected as literary works under the Berne Convention (1971).

    Baca juga: Peran TRIPs Agreement dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

     

    Jerat Pidana Windows Bajakan

    Dengan demikian, penggunaan Microsoft tanpa lisensi atau Windows bajakan dan secara komersial tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta. Oleh karenanya, pelaku yang membuat dan menggunakan Windows bajakan atau Microsoft tanpa lisensi dapat dijerat beberapa sanksi berikut:

    1. Pelaku dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta berupa penggandaan program komputer, pendistribusian program komputer dan salinannya, atau pengumuman program komputer untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[6]
    2. Pelaku yang memenuhi unsur pelanggaran hak ekonomi pencipta yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.[7]

    Yang dimaksud pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.[8]

     

    Bahaya Menggunakan Windows Bajakan

    Selain itu, sebagai informasi tambahan, berikut kami uraikan secara singkat bahaya jika menggunakan Windows bajakan antara lain:

    1. Tidak ada akses update software. Meski Windows bajakan dan asli mungkin tampak serupa, tapi sebenarnya jika menggunakan Windows bajakan, kamu tidak akan mendapatkan update secara berkala, yang penting untuk membuat sistem operasi stabil dan meningkatkan keamanan atau adanya fitur baru.
    2. Efek buruk kinerja perangkat. Versi bajakan berdampak buruk pada performa perangkat karena ketidaksesuaian sistem dan bisa memperparah kondisi, misalnya perangkat restart atau mati tiba-tiba.
    3. Risiko serangan virus. Sistem keamanan versi bajakan tidak mampu melindungi perangkat dari serangan virus dan malware dan berpotensi rentan dari serangan hacker.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    2. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works;
    3. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

     

    Referensi:

    1. Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works, diakses pada 2 Maret 2022, pukul 10.40 WIB;
    2. TRIPs Agreement, diakses pada 2 Maret 2022, pukul 11.02 WIB;
    3. WIPO Copyright Treaty 1996, diakses pada 2 Maret 2022, pukul 12.00 WIB.

    [1] Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [2] Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta

    [3] Pasal 8 UU Hak Cipta

    [4] Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta

    [5] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta

    [6] Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta

    [7] Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta

    [8] Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta

    Tags

    hak cipta
    uu hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!