Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP

Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP

PERTANYAAN

Apakah orang yang menyuruh orang lain dengan cara membayarnya untuk merusak barang orang lain bisa dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan? Sanksi hukum apa yang bisa menjerat pelaku yang dibayar tersebut (orang yang disuruh atau dibayar)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar. Orang yang menyuruh orang lain (pelaku) untuk merusak barang orang lain juga dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau Pasal 521 UU 1/2023 tentang perusakan dan penghancuran barang, sebagaimana pelaku perusakan yang melakukannya. Sebab, hal ini berkaitan dengan penggolongan pelaku tindak pidana dalam hukum pidana.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pasal untuk Menjerat Pelaku Perusakan Barang Milik Orang Lain yang dibuat Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 18 Oktober 2012, yang pertama kali dimutakhirkan pada Selasa, 21 Juni 2022.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Menghasut Orang Lain untuk Melakukan Tindak Pidana

    Pasal Menghasut Orang Lain untuk Melakukan Tindak Pidana

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jerat Hukum Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita simak bunyi pasal tentang perusakan dalam KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 406 KUHP

    Pasal 521 UU 1/2023

    1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
    2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

     

    1. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
      menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]
    2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[4]

    Anda menyebutkan perusakan, adapun unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu:

    1. Barang siapa;
    2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
    3. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; dan
    4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

    Apabila semua unsur dalam pasal perusakan KUHP tersebut terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta, sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012. Menurut hemat kami, pemenuhan unsur di atas juga kurang lebih berlaku bagi Pasal 521 UU 1/2023 sebagaimana rumusan yang disebutkan.

    Adapun Penjelasan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan yang dimaksud dengan "merusak” adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Sementara yang dimaksud dengan "menghancurkan" adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.

    Pelaku Perusakan dan Orang yang Menyuruh

    Menyambung kronologi yang Anda sampaikan, orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Namun dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung.

    Patut Anda catat, bunyi ketentuan siapa yang bisa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah sebagai berikut.

    Pasal 55 KUHP

    Pasal 20 UU 1/2023

    1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

     

    1. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta
      akibat-akibatnya.

    Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:

      1. melakukan sendiri tindak pidana;
      2. melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
      3. turut serta melakukan tindak pidana; atau
      4. menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

    Menurut Jan Remmelink dalam bukunya Hukum Pidana, yang digolongkan atau dianggap sebagai pelaku (dader) tindak pidana setidaknya ada 4 macam (hal. 306-328) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, yaitu:

    1. mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen);
    2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen);
    3. mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan
    4. mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).

    Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 20 huruf b UU 1/2023 menyebutkan dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disuruh untuk melakukan tindak pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.

    Selain itu, dikenal pula pembantu suatu kejahatan (medeplighitige) yang diatur dalam pasal berikut ini.

    Pasal 56 KUHP

    Pasal 21 ayat (1) UU 1/2023

    Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

    1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
    2. mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

     

    Setiap orang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja:

      1. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana; atau
      2. memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.

    Berdasarkan peristiwa yang Anda ceritakan, maka perbuatan menyuruh orang lain untuk merusak barang termasuk doen plegen, dan orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku perusakan itu sendiri.

    Sehingga, orang yang menyuruh orang lain untuk merusak dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan seperti layaknya pelaku perusakan itu sendiri.

    Sedangkan, bagi pelaku perusakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tersebut dapat timbul 2 konsekuensi sebagai berikut:

    1. Jika pelaku perusakan tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusak sesuatu. Misalnya, pelaku mengira bahwa ia memang harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru, maka tidak ada unsur kesengajaan untuk merusak sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.
    2. Jika pelaku perusakan tahu sedari awal bahwa perintah tersebut memang untuk merugikan orang lain dengan cara merusak barang, maka ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan pelaku dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    Jan Remmelink. Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    Tags

    hukum pidana
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!