Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta
Ā
Salah satu pembatasan dalam PSBB Jakarta adalah penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.
[1]Ā
Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk:
[2]memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan
melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
Ā
Pemenuhan kebutuhan pokok meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, dan/atau logistik.
[3]Ā
Kemudian, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, meliputi:
[4]penyediaan barang retail di:
pasar rakyat;
toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau
toko/warung kelontong.
jasa binatu (laundry).
Ā
Sedangkan kegiatan olahraga secara mandiri dapat dilakukan terbatas pada area sekitar rumah tinggal penduduk dan dengan tidak berkelompok.
[5]Ā
Sanksi Bagi yang Nekat Ramai Berkumpul Selama PSBB Jakarta
Ā
Kegiatan yang mengumpulkan banyak massa yang Anda terangkan berpotensi melanggar pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Ā
Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
[6]administratif teguran tertulis;
sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Ā
Perlu Anda ketahui juga, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama PSBB berlangsung dikenakan sanksi:
[7]- Ā
administratif teguran tertulis;
kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Ā
Pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
[8]Ā
Denda administratif yang dikenakan wajib disetor ke kas daerah melalui Bank DKI.
[9]Ā
Pelanggar Pasal 11 Pergub DKI 41/2020 yang nekat ramai berkumpul menerima Surat Ketetapan Denda Administratif PSBB (āSKDA-PSBBā) berdasarkan bukti pelanggaran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
[10]Ā
Selanjutnya, fotokopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar yang nekat ramai berkumpul tersebut diserahkan kepada petugas
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi di kota/kabupaten administrasi di wilayah penindakan pelanggaran PSBB terjadi.
[11]Ā
Sedangkan pelanggar Pasal 4 Pergub DKI 41/2020 yang tidak menggunakan masker menerima SKDA-PSBB yang diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
[12]Ā
Fotokopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar yang tidak menggunakan masker diserahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja
di kantor kelurahan di wilayah penindakan pelanggaran PSBB terjadi.
[13]Ā
Lebih lanjut, pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[14]Ā
Ā
Pergub DKI 41/2020 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu sejak 30 April 2020.
Ā
Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikutĀ
covid19.hukumonline.com.
Ā
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Ā
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Ā
Dasar Hukum:
Ā
[1] Pasal 13 ayat (1) Pergub DKI 33/2020
[2] Pasal 13 ayat (3) Pergub DKI 33/2020
[3] Pasal 14 ayat (1) Pergub DKI 33/2020
[4] Pasal 14 ayat (2) Pergub DKI 33/2020
[5] Pasal 15 Pergub DKI 33/2020
[6] Pasal 11 ayat (1) Pergub DKI 41/2020
[7] Pasal 4 ayat (1) Pergub DKI 41/2020
[8] Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Pergub DKI 41/2020
[9] Pasal 16 ayat (1) dan (2) Pergub DKI 41/2020
[10] Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 1 angka 6 Pergub DKI 41/2020
[11] Pasal 16 ayat (3) huruf b Pergub DKI 41/2020
[12] Pasal 16 ayat (2) huruf a Pergub DKI 41/2020
[13] Pasal 16 ayat (3) huruf a Pergub DKI 41/2020
[14] Pasal 17 Pergub DKI 41/2020