KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasien Terduga COVID-19 Marah-marah Saat Diperiksa, Dapatkah Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasien Terduga COVID-19 Marah-marah Saat Diperiksa, Dapatkah Dipidana?

Pasien Terduga COVID-19 Marah-marah Saat Diperiksa, Dapatkah Dipidana?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasien Terduga COVID-19 Marah-marah Saat Diperiksa, Dapatkah Dipidana?

PERTANYAAN

Saya merasa miris karena sedikit sekali yang membahas hukum terhadap pasien/keluarga pasien yang bersikap tidak menyenangkan dan tidak sopan kepada petugas medis. Kebanyakan hanya membahas hukum petugas medis yang bertindak tidak menyenangkan kepada pasien. Saya sudah berkali-kali mendapat perlakuan tidak enak. Terutama di saat wabah seperti ini. Saat saya sedang mengajukan pertanyaan untuk mencari kemungkinan kondisi pasien berkaitan dengan COVID-19, pasien malah marah-marah. Padahal pertanyaan masih di batas wajar, tentang riwayat berpergian dan kontak dengan siapa saja. Mereka marah-marah kemudian membentak, walaupun sudah diberi penjelasan. Saya ingat dengan sumpah profesi saya untuk mengutamakan kondisi pasien, tapi juga menaati pedoman pemerintah, Kemenkes, dan IDI. Pertanyaan pertama, adakah hukum yang melindungi saya menjalani panduan terkait COVID-19 apabila pasien tidak terima? Kedua, apakah aturan hukum bagi pasien dan keluarga yang bersikap sangat tidak sopan dan tidak menyenangkan kepada petugas medis?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan pemeriksaan kesehatan pada saat wabah COVID-19 merupakan suatu upaya penanggulangan wabah, dan dilindungi oleh hukum.
     
    Pasien juga diwajibkan secara hukum untuk memberikan informasi yang jujur dan lengkap mengenai kondisi kesehatannya, demi kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan wabah.
     
    Jika pasien bersikap tidak kooperatif dan justru berkata kasar kepada dokter dan petugas kesehatan, selain dapat dijerat dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasien juga dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan ringan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemeriksaan Kesehatan Pasien
    Sebagaimana disarikan dari artikel Jerat Hukum bagi Pasien Bohong tentang Informasi Kesehatannya, COVID-19 dapat dikategorikan sebagai suatu penyakit menular.
     
    Sehingga kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU 4/1984”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (“PP 40/1991”).
     
    Upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat dan upaya penanggulangan lain.[1]
     
    Adapun tindakan penyelidikan epidemiologis dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:[2]
    1. pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk;
    2. pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis;
    3. pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit wabah.
     
    Selain itu, tindakan pencegahan dan pengebalan dilakukan terhadap masyarakat yang mempunyai risiko terkena penyakit wabah.[3]
     
    Setiap orang berperanserta dalam pelaksanaan upaya penanggulangan wabah, dengan:[4]
    1. memberikan informasi adanya penderita atau tersangka penderita penyakit wabah;
    2. membantu kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan wabah;
    3. menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah;
    4. kegiatan lainnya.
     
    Di sisi lain berdasarkan Pasal 26 huruf d Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, pasien berkewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
     
    Jadi bisa disimpulkan, tindakan pemeriksaan kesehatan pada saat wabah COVID-19 yang Anda lakukan merupakan suatu upaya penanggulangan wabah, dan dilindungi oleh hukum.
     
    Pasien juga diwajibkan secara hukum untuk memberikan informasi yang jujur dan lengkap mengenai kondisi kesehatannya, demi kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan wabah.
     
    Penghinaan oleh Pasien
    Dalam hal pasien tidak berkenan menuruti prosedur pemeriksaan kesehatan, maka pasien dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) atau (2) UU 4/1984, yang berbunyi:
     
    1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
    2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
     
    Selain itu, kami mengasumsikan pasien yang marah-marah dan bersikap tidak sopan tersebut cenderung pada tindakan mengata-ngatai Anda selaku petugas medis.
     
    Disarikan dari artikel Hukumnya Melabrak Orang Lain, tindakan mengata-ngatai dalam hukum pidana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan menurut Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, yang berbunyi:
     
    Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000,-.
     
    Masih bersumber dari artikel yang sama, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.
     
    Supaya dapat dihukum, kata-kata penghinaan itu baik lisan maupun tertulis, harus dilakukan di tempat umum (yang dihina tidak perlu berada di situ). Apabila penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum:
    1. dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina itu harus ada di situ melihat dan mendengar sendiri;
    2. bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina.
     
    Jadi kami berpendapat, dalam hal pasien marah-marah hingga mengata-ngatai Anda serta memenuhi unsur-unsur dalam penghinaan ringan, Anda dapat mengadu kepada polisi agar perkara ini diproses.
     
    Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     

    [1] Pasal 10 PP 40/1991
    [2] Pasal 11 ayat (2) PP 40/1991
    [3] Pasal 13 PP 40/1991
    [4] Pasal 21 jo. Pasal 22 ayat (1) PP 40/1991

    Tags

    virus corona
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!