KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Paten Bersifat Teritorial, Begini Penjelasannya

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Paten Bersifat Teritorial, Begini Penjelasannya

Paten Bersifat Teritorial, Begini Penjelasannya
Ridha Aditya Nugraha, S.H., LL.M.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Paten Bersifat Teritorial, Begini Penjelasannya

PERTANYAAN

Sehubungan dengan rencana kami untuk menerapkan teknologi modifikasi pesawat yang ternyata telah dipatenkan oleh perusahaan lain di Kanada. Mohon penjelasannya untuk: 1. Sejauh mana batasan yang diperbolehkan dalam memodifikasi pesawat, sehingga tidak melanggar paten perusahaan lain? 2. Bagaimana proses berperkara atas pelanggaran paten internasional dalam kondisi sebagaimana kami jelaskan diatas (step by step)? 3. Apa konsekuensi bagi perusahaan di Indonesia jika tidak memenuhi panggilan dari pengadilan di luar negeri terkait pelanggaran paten? Demikian, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sesungguhnya tidak ada perlindungan paten yang bersifat internasional (berlaku pada seluruh negara). Perlindungan paten bersifat teritorial dan oleh karenanya perlindungan paten hanya berlaku di negara di mana paten terdaftar.

    Terlepas dari itu, Anda tetap perlu menganalisa klaim paten terdaftar milik perusahaan di Kanada terlebih dahulu untuk dapat menentukan indikasi adanya pelanggaran paten dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan dibawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa Itu Spesifikasi Paten?

    KLINIK TERKAIT

    Pengajuan Paten untuk Produk Elektronik Antibakteri

    Pengajuan Paten untuk Produk Elektronik Antibakteri

    Dalam konteks perlindungan paten, pengungkapan suatu invensi dituangkan dalam serangkaian dokumen yang dikenal sebagai spesifikasi paten, yang umumnya terdiri dari deskripsi, klaim, dan abstrak.

    Deskripsi berisi penjelasan mengenai latar belakang atau konsep ditemukannya suatu invensi serta bagaimana cara kerja atau menggunakannya dalam praktik secara terperinci; di mana pada beberapa invensi, deskripsi juga didukung dengan sekumpulan gambar agar lebih mudah dipahami. Informasi dalam deskripsi memungkinkan ahli pada bidang terkait untuk memahami invensi yang diklaim dan informasi teknis di dalamnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Inti perlindungan suatu invensi yang diberi paten ada pada klaim, di mana ruang lingkup invensi yang dilindungi dituangkan pada bagian ini. Kemudian untuk abstrak berfungsi sebagai rangkuman atas invensi yang telah diuraikan dalam deskripsi dan memuat informasi singkat.

    Sehingga jika Anda hendak menentukan apakah suatu teknologi melanggar paten terdaftar milik pihak lain atau tidak, Anda perlu menganalisa klaim paten terdaftar milik perusahaan di Kanada terlebih dahulu untuk dapat menentukan sejauh mana modifikasi pesawat dapat dilakukan tanpa melanggar paten.

    Apabila ada proses modifikasi pesawat dalam deskripsi tetapi tidak tercakup dalam klaim paten terdaftar, maka Anda dapat menggunakan proses itu mengingat tidak ada perlindungan terhadapnya. Tentunya dengan catatan tidak ada paten terdaftar milik pihak lain yang klaimnya melindungi proses terkait.

    Oleh karena itu, menganalisa potensi pelanggaran paten (Freedom-to Operate) sebelum melakukan pengembangan teknologi sangatlah diperlukan.

     

    Perlindungan Paten Bersifat Teritorial

    Sebelumnya perlu dipahami, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization (“WTO Agreement”) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

    Dengan meratifikasi WTO Agreement di mana terdapat lampiran yang salah satunya adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs Agreement”), maka Indonesia tunduk pada ketentuan dalam TRIPs Agreement.

    Dikutip dari Keuntungan TRIPs Bagi Indonesia, negara peserta harus setuju untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property (“Paris Convention”) (Paten/Merek/Desain (Produk) Industri/Rahasia Dagang).

    Adapun Paris Convention itu telah diratifikasi ke dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing The Wipo.

    Mengingat Article 2 Paris Convention:

    Nationals of any country of the Union shall, as regards the protection of industrial property, enjoy in all the other countries of the Union the advantages that their respective laws now grant, or may here after grant, to nationals; all without prejudice to the rights specially provided for by this Convention. Consequently, they shall have the same protection as the latter, and the same legal remedy against any infringement of their rights, provided that the conditions and formalities imposed upon nationals are complied with.

    Dan bunyi dari Article 4 Paris Convention:

    Any person who has duly filed an application for a patent, or for the registration of a utility model, or of an industrial design, or of a trademark, in one of the countries of the Union, or his successor in title, shall enjoy, for the purpose of filing in the other countries, a right of priority during the periods here in after fixed.

    Sehingga perlu diketahui perlindungan paten bersifat teritorial dan tidak ada perlindungan paten yang bersifat internasional (berlaku pada seluruh negara). Jadi, perlindungan paten hanya berlaku di negara di mana paten itu terdaftar.

    Jika Anda menerapkan teknologi modifikasi pesawat di Indonesia, maka perlu dipastikan kembali apakah paten terdaftar milik perusahaan lain di Kanada itu juga terdaftar di Indonesia.

    Apabila paten milik perusahaan lain ternyata juga terdaftar di Indonesia, maka perusahaan tersebut memiliki hak untuk melarang Anda menggunakan invensinya yang telah diberi paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).

    Pasal 19 ayat (1) UU Paten berbunyi:

    Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

    1. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
    2. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

    Jika dilanggar, pemegang paten berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga, yang hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan invensi yang telah diberi paten.[1]

    Sebaliknya, jika perusahaan hanya memiliki pendaftaran paten di Kanada, maka ia tidak berhak melarang Anda untuk menerapkan teknologi modifikasi pesawat di Indonesia karena perusahaan tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk melarang kegiatan modifikasi pesawat di Indonesia.

    Tapi jika teknologi modifikasi pesawat dilakukan di Kanada, perusahaan pemilik paten terdaftar tersebut dapat menegakkan haknya berdasarkan hukum positif di Kanada.

    Dengan demikian, penting bagi para inventor untuk dapat mengupayakan perolehan perlindungan paten pada setiap negara yang menjadi target pasar guna memastikan invensi terkait memperoleh perlindungan yang memadai.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Referensi:

    1. Agreement Establishing The World Trade Organization, diakses pada 18 Februari 2021, pukul 16.20 WIB;
    2. Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, diakses pada 18 Februari 2021, pukul 17.00 WIB;
    3. Paris Convention for the Protection of Industrial Property, diakses pada 18 Februari 2021, pukul 18.00 WIB.

    [1] Pasal 143 UU Paten

    Tags

    paten
    hak paten

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!