Pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Adapun mengenai penghasilan atas PPNPN tercantum dalam Pasal 7 Perdirjen Perbendaharaan 31/2016 yaitu:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pembayaran penghasilan PPNPN setiap bulan dibuat dalam suatu Daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN dari aplikasi pada Satker.
Lebih lanjut, daftar pembayaran penghasilan PPNPN tersebut memuat informasi:[1]
Nama;
Nomor Induk Kependudukan;
Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”);
Nomor dan tanggal surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak;
Status Kawin;
Jumlah Penghasilan; serta
Potongan, terdiri atas:
Pajak Penghasilan Pasal 21; dan
Iuran Jaminan Kesehatan.
Maka menjawab pertanyaan Anda, penghasilan yang diterima oleh PPNPN tetap dikenai potongan pajak penghasilan Pasal 21 (“PPh”) yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.[2]
Untuk penghitungan besaran potongan PPh Pasal 21 tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen memastikan bahwa data NPWP dan data keluarga masing-masing PPNPN telah direkam dengan lengkap dan benar dalam aplikasi pada Satker.[3]
Pada prinsipnya yang jadi objek PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.[4]
Dalam hal ini, PPh dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.[5] Jadi menjawab pertanyaan, penghasilan yang diterima PPNPN tetap dikenai potongan PPh Pasal 21.