Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pekerja di Wilayah PPKM Dapat Subsidi Gaji, Begini Syarat dan Cara Penyalurannya!

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pekerja di Wilayah PPKM Dapat Subsidi Gaji, Begini Syarat dan Cara Penyalurannya!

Pekerja di Wilayah PPKM Dapat Subsidi Gaji, Begini Syarat dan Cara Penyalurannya!
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pekerja di Wilayah PPKM Dapat Subsidi Gaji, Begini Syarat dan Cara Penyalurannya!

PERTANYAAN

Dengar-dengar, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi upah bagi pekerja yang terdampak COVID-19. Bagaimana ketentuannya dan apa saja syarat yang harus dipenuhi agar pekerja dapat memperoleh subsidi tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar, untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, terutama bagi yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (“PPKM”), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenaker 14/2020”) dan aturan perubahannya.

    Berapa besaran subsidi tersebut, dan bagaimana cara penyalurannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Memang benar, untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, terutama bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (“PPKM”), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenaker 14/2020”) dan perubahannya.

    Bantuan pemerintah berupa subsidi upah tersebut diberikan dalam bentuk upah sebesar Rp500ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Penyalahguna LPG Bersubsidi

    Jerat Hukum Penyalahguna LPG Bersubsidi

    Pekerja yang Berhak Menerima Subsidi Gaji/Upah

    Pada dasarnya, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan berikut:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (“NIK”);
    2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;
    3. Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan (yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap), yang merupakan gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

    Jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (“UMK”) di atas Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi maksimal sebesar UMK, atau upah minimum provinsi (jika wilayah tidak menetapkan UMK), dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

    1. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.
    2. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

    Patut diperhatikan, pemberian bantuan sebagaimana dimaksud di atas diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (“PKH”) atau program bantuan produktif usaha mikro.[3]

    Tata Cara Pemberian Subsidi Upah

    Bantuan subsidi upah diberikan berdasarkan:[4]

    1. Jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan
    2. Ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

    Berikut prosedur pemberian subsidi upah:

    1. Verifikasi dan Validasi Data

    BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima subsidi gaji/upah, yang bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.[5] Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima subsidi gaji/upah.[6]

    1. Penyampaian Daftar Calon Penerima Subidi Gaji/Upah

    BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima subsidi gaji/upah kepada Menteri Ketenagakerjaan dengan melampirkan:[7]

    1. Berita acara; dan
    2. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima subsidi gaji/upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
    1. Penetapan Penerima Subsidi Gaji/Upah

    Kuasa Penerima Anggaran (“KPA”) menetapkan penerima subsidi gaji/upah berdasarkan daftar calon penerima.[8]

    1. Penyampaian Surat Perintah Membayar Langsung

    Berdasarkan penetapan tersebut, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.[9]

    1. Penyaluran Subsidi Upah/Gaji

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan subsidi gaji/upah kepada penerima melalui bank penyalur, yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur (bank pemerintah yang akan menyalurkan subsidi gaji/upah) kepada rekening penerima subsidi gaji/upah secara bertahap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]

    Penyaluran subsidi gaji/upah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.[11]

    Dalam hal masih terdapat sisa dana pada bank penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.[12]

    Patut diperhatikan, pengusaha/pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[13]

    Selain itu, jika pekerja tidak memenuhi persyaratan padahal telah menerima subsidi gaji/upah, ia wajib mengembalikan subsidi gaji/upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.[14]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    [1] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenaker 16/2021”)

    [2] Pasal 3 dan 3A Permenaker 16/2021

    [3] Pasal 3B Permenaker 16/2021

    [4] Pasal 4 ayat (2) Permenaker 16/2021

    [5] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenaker 14/2020

    [6] Pasal 5 ayat (3) Permenaker 14/2020

    [7] Pasal 5 ayat (4) Permenaker 14/2020

    [8] Pasal 5 ayat (5) Permenaker 14/2020

    [9] Pasal 5 ayat (6) Permenaker 14/2020

    [10] Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) Permenaker 14/2020 jo. Pasal 1 angka 4 Permenaker 16/2021

    [11] Pasal 7 Permenaker 14/2020

    [12] Pasal 6 ayat (4) Permenaker 14/2020

    [13] Pasal 8 ayat (1) Permenaker 16/2021

    [14] Pasal 8 ayat (2) Permenaker 16/2021

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!