Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- e-RUPS yang disediakan oleh penyedia e-RUPS;
- Sistem yang disediakan oleh PT.
- Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;
- pihak yang disediakan oleh PT; atau
- pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
- Registrasi Kehadiran Penerima Kuasa dalam e-RUPS[10]
- Untuk RUPS yang dilaksanakan mulai sejak tanggal 28 Juni 2021, pada layar menu 'List of Physical Attendees' di aplikasi eASY.KSEI akan dilengkapi dengan tombol "Start/Finish Registration" yang dapat digunakan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) untuk menandai periode pelaksanaan proses registrasi kehadiran dalam RUPS dimulai. Waktu mulai proses registrasi kehadiran akan ditandai oleh sistem sesaat setelah BAE menekan tombol "Start Registration".
- Periode proses registrasi berlaku untuk bagi pemegang saham atau penerima kuasa yang hadir secara fisik maupun pemegang saham atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Kehadiran pemegang saham dan penerima kuasa dalam pelaksanaan RUPS Penerbit Efek baik secara fisik maupun elektronik, dianggap sah dan terhitung sebagai kuorum kehadiran RUPS apabila telah teregistrasi pada Aplikasi eASY.KSEI.
- Partisipan KSEI dalam hal ini Perusahaan Efek dan Bank Kustodian wajib melakukan registrasi secara elektronik selama periode registrasi kehadiran RUPS dibuka, apabila bertindak sebagai penerima kuasa yang mewakili pemegang saham untuk hadir secara elektronik dalam pelaksanaan RUPS Penerbit Efek.
- Pemungutan suara secara elektronik[11] (e-Voting)
- Untuk memulai pemungutan suara secara elektronik, pengguna aplikasi eASY.KSEI yang mengoperasikan layar ‘E-Meeting Hall’ Penerbit Efek dapat menekan tombol “Start Voting” sebagai tanda pemungutan suara per mata acara dimulai.
- Mohon diperhatikan bahwa seluruh pemegang saham maupun penerima kuasa yang hadir secara elektronik hanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya melalui live voting ketika tombol “Start Voting” ditekan pertama kali untuk per mata acara.
- Apabila terdapat kondisi yang mengharuskan Penerbit Efek untuk melakukan pemungutan suara ulang dan menekan kembali tombol “Start Voting” pada mata acara yang sama, maka hal tersebut masih dimungkinkan namun proses live voting yang melibatkan pemegang saham atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik tidak dapat dilakukan kembali karena sistem telah mengunci pilihan suara yang telah masuk berdasarkan kesempatan yang pertama. Perubahan masih dapat dilakukan oleh Penerbit Efek namun terbatas pada hasil pemungutan suara ulang secara fisik (physical voting), di mana hanya berlaku kepada Penerbit Efek yang masih memperkenankan kehadiran fisik pemegang saham dan penerima kuasa dalam pelaksanaan RUPS.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!