Apa saja bentuk pelanggaran HAM ringan di Indonesia?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Menjawab pertanyaan Anda mengenai salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan di Indonesia, patut Anda pahami bahwa istilah pelanggaran HAM ringan tidak dikenal di Indonesia, melainkan istilah yang dikenal hanya pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Bentuk Pelanggaran HAM Ringan di Indonesia, Adakah?
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan di Indonesia, perlu diketahui hukum di Indonesia hanya mengenal 2 istilah pelanggaran HAM, yaitu:
Pelanggaran HAM, yakni setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.[1]
Pelanggaran HAM yang berat, yakni pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam UU Pengadilan HAM, yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.[2]
Merujuk pada ketentuan tersebut, dapat disimpulkan istilah pelanggaran HAM ringan tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
Oleh karena itu, kami mengasumsikan yang Anda maksud dalam pertanyaan, salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah mencakup apa saja bentuk pelanggaran HAM di luar kategori pelanggaran HAM berat.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bentuk Pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM apa saja bentuknya? Pada prinsipnya, setiap perbuatan yang melanggar UU HAM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Beberapa bentuk pelanggaran HAM di Indonesia di antaranya:
Penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;[3]
Perampasan hak memperoleh keadilan dengan menghalangi hak manusia untuk mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar;[9]
Perampasan hak menyampaikan pendapat di muka umum.[10]
Dengan demikian, jika ditanya salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah jawabannya bisa jadi perbuatan-perbuatan di atas. Namun perlu dicatat, istilah “pelanggaran HAM ringan” memang tidak dikenal, melainkan peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya mengenal pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat.
Cara Lapor Pelanggaran HAM ke Komnas HAM
Sebagai informasi tambahan, hak dan kebebasan yang diatur dalam UU HAM hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.[11]
Oleh karenanya, pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun tidak dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan HAM atau kebebasan dasar.[12]
Kemudian apa yang dilakukan jika melihat pelanggaran HAM? Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM ke Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.[13]
Untuk mengetahui cara lapor pelanggaran HAM ke Komnas HAM, Anda dapat mengikuti petunjuk dalam laman Cara Lapor Pelanggaran HAM.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.