Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk Pelanggaran HAM 'Ringan' di Indonesia, Adakah?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Bentuk Pelanggaran HAM 'Ringan' di Indonesia, Adakah?

Bentuk Pelanggaran HAM 'Ringan' di Indonesia, Adakah?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bentuk Pelanggaran HAM 'Ringan' di Indonesia, Adakah?

PERTANYAAN

Apa saja bentuk pelanggaran HAM ringan di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan di Indonesia, patut Anda pahami bahwa istilah pelanggaran HAM ringan tidak dikenal di Indonesia, melainkan istilah yang dikenal hanya pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat.
     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Bentuk Pelanggaran HAM Ringan di Indonesia, Adakah?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan di Indonesia, perlu diketahui hukum di Indonesia hanya mengenal 2 istilah pelanggaran HAM, yaitu:

    1. Pelanggaran HAM, yakni setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.[1]
    2. Pelanggaran HAM yang berat, yakni pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam UU Pengadilan HAM, yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.[2]

    Merujuk pada ketentuan tersebut, dapat disimpulkan istilah pelanggaran HAM ringan tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Terbaru Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil

    Ketentuan Terbaru Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil

    Oleh karena itu, kami mengasumsikan yang Anda maksud dalam pertanyaan, salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah mencakup apa saja bentuk pelanggaran HAM di luar kategori pelanggaran HAM berat.

    Baca juga: Ini 2 Pelanggaran HAM Berat yang Diatur di Indonesia

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Bentuk Pelanggaran HAM di Indonesia

    Pelanggaran HAM apa saja bentuknya? Pada prinsipnya, setiap perbuatan yang melanggar UU HAM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Beberapa bentuk pelanggaran HAM di Indonesia di antaranya:

    1. Penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;[3]
    2. Penghilangan paksa dan penghilangan nyawa;[4]
    3. Perbudakan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa;[5]
    4. Perampasan hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani;[6]
    5. Perampasan hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;[7]
    6. Perampasan hak untuk memperoleh pendidikan;[8]
    7. Perampasan hak memperoleh keadilan dengan menghalangi hak manusia untuk mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar;[9]
    8. Perampasan hak menyampaikan pendapat di muka umum.[10]

    Dengan demikian, jika ditanya salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah jawabannya bisa jadi perbuatan-perbuatan di atas. Namun perlu dicatat, istilah “pelanggaran HAM ringan” memang tidak dikenal, melainkan peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya mengenal pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat.

     

    Cara Lapor Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

    Sebagai informasi tambahan, hak dan kebebasan yang diatur dalam UU HAM hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.[11]

    Oleh karenanya, pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun tidak dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan HAM atau kebebasan dasar.[12]
    Kemudian apa yang dilakukan jika melihat pelanggaran HAM? Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM ke Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.[13]

    Untuk mengetahui cara lapor pelanggaran HAM ke Komnas HAM, Anda dapat mengikuti petunjuk dalam laman Cara Lapor Pelanggaran HAM.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

     

    Referensi:

    Cara Lapor Pelanggaran HAM, yang diakses pada 9 Maret 2022, pukul 17.00 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)

    [2] Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

    [3] Pasal 4 jo. Pasal 33 ayat (1) UU HAM

    [4] Pasal 33 ayat (2) UU HAM

    [5] Pasal 4 jo. Pasal 20 ayat (2) UU HAM

    [6] Pasal 4 UU HAM

    [7] Pasal 4 jo. Pasal 22 UU HAM

    [8] Pasal 12 UU HAM

    [9] Pasal 17 UU HAM

    [10] Pasal 25 UU HAM

    [11] Pasal 73 UU HAM

    [12] Pasal 74 UU HAM

    [13] Pasal 101 UU HAM

    Tags

    hak asasi
    hak asasi manusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!