KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelayanan Informasi Putusan Pengadilan Bagi Masyarakat Umum

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pelayanan Informasi Putusan Pengadilan Bagi Masyarakat Umum

Pelayanan Informasi Putusan Pengadilan Bagi Masyarakat Umum
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pelayanan Informasi Putusan Pengadilan Bagi Masyarakat Umum

PERTANYAAN

Saya ke pengadilan untuk meminta salinan putusan asli mengenai kasus pertanahan, pihak pengadilan seolah tidak mau mengeluarkan salinan putusan dengan dalih harus mencari berkasnya yang menumpuk dan susah ditemukan, membuat surat permohonan eksekusi yang praktiknya eksekusi tersebut dilakukan oleh pihak pengadilan. Apakah salinan putusan itu harus ditebus dengan senilai uang? Apakah eksekusi itu harus dilakukan oleh juru sita pengadilan atau bisa oleh pribadi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Secara umum, yang dapat memperoleh salinan putusan pengadilan adalah para pihak. Sedangkan masyarakat umum dapat memperoleh fotokopian atau naskah elektronik (bukan salinan resmi) dari putusan tersebut dengan membayar biaya tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
     
    Pihak yang dapat melakukan eksekusi suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas suatu sengketa keperdataan adalah panitera dan juru sita yang dipimpin oleh ketua pengadilan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Secara umum, yang dapat memperoleh salinan putusan pengadilan adalah para pihak. Sedangkan masyarakat umum dapat memperoleh fotokopian atau naskah elektronik (bukan salinan resmi) dari putusan tersebut dengan membayar biaya tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
     
    Pihak yang dapat melakukan eksekusi suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas suatu sengketa keperdataan adalah panitera dan juru sita yang dipimpin oleh ketua pengadilan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Para Pihak Berhak Memperoleh Salinan Putusan Pengadilan
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai salinan putusan, hal tersebut diatur dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 49/2009”), yakni:
     
    1. Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
    2. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
    3. Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
     
    Penjelasan Pasal 52A UU 49/2009 menyebutkan bahwa dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua pengadilan yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Ketua Mahkamah Agung. Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
     
    Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka pihak-pihak yang dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan adalah masyarakat umum dan para pihak. Pemberian salinan putusan kepada masyarakat umum dan para pihak yang berperkara adalah kewajiban bagi pengadilan. Penjelasan lebih lanjut dapat disimak dalam artikel Bolehkah Meminta Salinan Putusan Pengadilan?.
     
    Bagi masyarakat umum, meskipun tidak dapat meminta salinan putusan resmi, akses informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52A ayat (1) UU 49/2009 dapat dilakukan dengan meminta fotokopi maupun naskah elektronik, bukan salinan resmi putusan. Hal ini diatur dalam Romawi II huruf C. 2. 1 Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (“SK KMA 1-144/2011”).
     
    Permintaan fotokopi maupun naskah elektronik tersebut akan dikenakan biaya. Hal ini diatur dalam Romawi V huruf D Lampiran I SK KMA 1-144/2011 yang menyatakan:
      1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
      2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
      3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
      4. Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
      5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges (meterai tempel, red) karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
     
    Ulasan selengkapnya mengenai hak memperoleh salinan putusan pengadilan Anda dapat simak aritkel Apakah Ahli Berhak Memperoleh Salinan Putusan?.
     
    Dari penjelasan di atas berarti: salinan putusan resmi wajib diberikan oleh Pengadilan terhadap para pihak yang berperkara berdasarkan Pasal 52A ayat (2) UU 49/2009. Kedua, kepada pihak yang tidak berperkara (masyarakat umum) yang ingin mengetahui informasi putusan berhak diberikan fotokopi maupun naskah elektronik dan dikenakan biaya tertentu sebagaimana diatur pada Pasal 52A UU 49/2009 jo. Romawi II huruf C. 2. 1 Lampiran I SK KMA 1-144/2011 dan Romawi V huruf D Lampiran I SK KMA 1-144/2011.
     
    Pada kasus yang Anda tanyakan, Anda tidak menyebutkan dengan jelas apakah Anda pihak yang berperkara atau tidak. Jika bukan pihak yang berperkara, berarti Anda hanya dapat meminta salinan putusan yang tidak resmi dengan dibebankan sejumlah biaya oleh pengadilan yang bersangkutan. Lain halnya jika Anda adalah pihak yang berperkara, untuk memperoleh salinan putusan maka tidak perlu meminta/ membuat permohonan untuk mendapatkan salinan putusan resmi, melainkan merupakan kewajiban dari pengadilan untuk memberikan salinan putusan resmi.
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Soal Pengiriman Putusan Salinan Putusan Pengadilan, LeIP Gelar Survei namun, menurut Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), di institusi Mahkamah Agung belum ada yang berwenang menjatuhkan sanksi jika salinan putusan tidak diberikan. Dalam rangka penyelesaian permasalahan keterlambatan salinan putusan, LeIP memandang perlu untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung guna menegakkan peraturan Pasal 52A UU 49/2009. Agar ke depannya, setiap Ketua Pengadilan Negeri yang terlambat menyerahkan salinan putusan dikenakan sanksi administrasi.
     
    Apakah Eksekusi Harus Dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan?
    Selanjutnya mengenai pelaksanaan eksekusi kasus pertanahan (perdata) yang Anda dimaksud, pihak yang berhak melaksanakan eksekusi adalah pengadilan yang memberikan putusan. Berikut penjelasannya:
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Langkah Hukum Jika Eksekusi Dihalang-halangi Pihak Lawan, berdasarkan Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”). Dalam Penjelasan Pasal 195 Alinea ke-2 HIR, disebutkan bahwa:
     
    Putusan hakim perdata dilakukan oleh Panitera atas perintah Hakim Pengadilan Negeri.
     
    Selain di HIR, Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, juga mengatur tentang pelaksanakan putusan pengadilan, yaitu dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Jurusita, dan dipimpin oleh ketua pengadilan.
     
    Artinya satu-satunya pihak yang dapat melakukan eksekusi suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas suatu sengketa keperdataan adalah panitera dan juru sita yang dipimpin oleh ketua pengadilan. Kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan/ memiliki kepentingan atau dalam hal ini orang pribadi, tidak dapat melakukan pelaksanaan putusan (eksekusi) sendiri.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Herzien Inlandsch Reglement ;

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!