Pemahaman Singkat tentang Fungsi Hukum dan Tujuan Hukum
Ilmu Hukum

Pemahaman Singkat tentang Fungsi Hukum dan Tujuan Hukum

Bacaan 3 Menit

Pertanyaan

Sebenarnya apa tujuan hukum dan fungsi hukum itu sendiri? Mohon pencerahannya.

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Sebelumnya perlu Anda pahami lebih dahulu, pengertian hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Sedangkan tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas keadilan dari masyarakat. Kemudian bagaimana dengan fungsi hukum?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Pengertian Hukum

Pertama-tama kami akan menjelaskan lebih dahulu mengenai pengertian hukum. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu, demikian menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto dalam buku Pelajaran Hukum Indonesia sebagaimana dikutip C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 38).

Namun demikian, C.S.T. Kansil kemudian mengutip kata W.L.G. Lemaire dalam bukunya Het Recht in Indonesia bahwa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, karena hukum memiliki segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi (hal. 36).

Lebih lanjut, meski hukum itu tidak dapat dilihat, namun sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antara anggota masyarakat seorang dengan yang lain, begitu pula hubungan antara anggota masyarakat dengan masyarakatnya. Artinya, hukum mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat (hal. 37).

Setelah memahami bahwa pengertian hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan mengatur hubungan antar seorang dan yang lain, yang perlu kamu ketahui selanjutnya, ciri-ciri hukum adalah adanya perintah dan/atau larangan serta perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Baca juga: Perbedaan Kodifikasi Hukum dan Unifikasi Hukum

Tujuan Hukum

C.S.T. Kansil pun turut menjelaskan mengenai apa itu tujuan hukum. Menurutnya, untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan peraturan hukum, di mana setiap pelanggar hukum akan dikenai sanksi hukuman (hal. 40).

Demi menjaga peraturan hukum dapat berlangsung terus dan diterima masyarakat serta harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas keadilan, tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas keadilan dari masyarakat (hal. 40-41).

Selain itu, tujuan hukum adalah menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantaraan hakim (hal. 45).

Baca juga: Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif

Fungsi Hukum

Setelah memahami bagaimana tujuan hukum, tak jauh-jauh dari pengertian hukum adalah pengaturan hubungan antara seorang dengan yang lain, Budiono Kusumohamidjojo dalam bukunya Filsafat Hukum, Problematik Ketertiban yang Adil menerangkan fungsi hukum adalah mencapaiketertiban umum dan keadilan (hal. 165-166).

Secara konseptual, bersumber dari buku yang sama, ketertiban umum dapat dipahami sebagai manifestasi dari suatu keadaan damai yang dijamin oleh keamanan kolektif, yaitu suatu tatanan, di mana manusia merasa aman secara kolektif (hal. 169).

Sementara itu, Hans Kelsen pelopor ajaran hukum murni menegaskan pengertian hukum harus dibedakan dari pengertian keadilan. Magnis Suseno mengutip kata Gustav Radbruch yang menyatakan hukum bisa saja tidak adil, tetapi hukum hanyalah hukum karena maunya adil (hal. 173).

Tapi sekali pun ada pembedaan, adanya upaya untuk meletakkan keduanya dalam hubungan fungsional merupakan keadilan yang dicapai melalui hukum itu adalah esensial bagi negara mana pun (hal. 173).

Thomas Aquinas meletakkan gagasan keadilan ke dalam kerangka berikut (hal. 190):

  1. Keadilan distributif, keadilan yang berkaitan dengan pembagian jabatan, pembayaran pajak, dan lain-lain.
  2. Keadilan legal, yang menyangkut pelaksanaan hukum umum.
  3. Keadilan tukar-menukar, yang berkenaan dengan transaksi jual beli.
  4. Keadilan balas dendam, yang di masa itu berlaku dalam hukum pidana.

Demikianlah penjelasan tentang tujuan hukum dan apa fungsi hukum dari berbagai literatur.

Baca juga: 8 Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Budiono Kusumohamidjojo. Filsafat Hukum, Problematik Ketertiban yang Adil. (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia), 2004;
  2. S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka), 1986.
Tags: