KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemaksaan Pembelian Saham Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pemaksaan Pembelian Saham Perusahaan

Pemaksaan Pembelian Saham Perusahaan
Lubis Ganie SurowidjojoAdvokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Pemaksaan Pembelian Saham Perusahaan

PERTANYAAN

Saya, jabatan Dirut, adalah seorang pemegang saham PT. X (PT tertutup) dengan komposisi saham 50 persen. Sisanya 50 persen dimiliki oleh seorang teman saya (jabatan Komut). Sayang, hubungan mesra kami berakhir. Sejak tahun lalu, teman saya tersebut atas keinginannya sendiri hendak melepas dan menjual sahamnya kepada saya dengan harga jual saham yang menurut saya tidak logis. Selama ini PT. X selalu terbuka untuk diaudit agar diketahui nilai saham yang wajar, namun teman saya tidak mau melakukannya. Karena merasa jengkel dan mengada-ada, tawarannya kemudian saya abaikan. Pertanyaan saya, apakah teman saya tersebut berhak memaksa saya membeli sahamnya? Bagaimana bila saya menolak membelinya? Apa saja yang harus saya lakukan bila ia terus memaksa/mengancam? Terima kasih sekali atas bantuannya. Salam hangat, Hardi.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pertama, Bapak harus melihat terlebih dahulu, apakah anggaran dasar dari perusahaan Bapak memiliki ketentuan-ketentuan khusus yang mengatur mengenai hal ini. Terutama, mengenai keharusan pemegang saham yang ingin menjual sahamnya untuk menawarkan saham yang dimilikinya kepada pemegang saham yang ada. Apabila tidak, maka Bapak dapat mengacu pada ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut "UUPT").

     

    Untuk menjawab pertanyaan Bapak, maka kita mengacu pada Pasal 62 ayat (1) UUPT yang berbunyi sebagai berikut,

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Rekayasa Jual Beli Saham

    Jerat Pidana Rekayasa Jual Beli Saham
     

    "Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:

    a.      perubahan anggaran dasar;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.      pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau

    c.      Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan."

     

    Dalam pasal ini ada 3 (tiga) alasan di mana teman Bapak dapat memaksa Perseroan untuk membeli sahamnya, hal ini biasa disebut buyback. Apabila pemaksaan tersebut tidak memenuhi kiriteria yang ada dalam Pasal 62 ayat (1) UUPT tersebut, maka Perseroan dapat saja menolak untuk membeli saham teman Bapak tersebut. Mekanisme untuk memaksa Bapak membeli saham teman Bapak tidak diatur oleh undang-undang, kecuali apabila Bapak dan teman Bapak memiliki perjanjian di antara pemegang saham yang turut mengatur mengenai hal ini.

     

    Selanjutnya, perlu diperhatikan juga bahwa saat ini pemegang saham pada PT Bapak adalah Bapak dan teman Bapak. Karena itu, dalam hal salah satu memutuskan untuk menjual sahamnya maka akan memerlukan mekanisme persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, apabila teman Bapak memaksa Bapak untuk membeli sahamnya dan apabila Bapak memutuskan untuk membeli saham tersebut, maka pemegang saham PT Bapak akan berkurang dan menjadi 1 (satu) orang. Karena menurut Pasal 7 UUPT, pemegang saham suatu PT minimal 2 (dua) orang, maka status PT akan menjadi hilang karena pemegang saham perusahaan tersebut hanya Bapak (apabila bapak memutuskan untuk membelinya), sehingga PT berubah status menjadi perusahaan perseorangan.

     

    Dalam hal teman Bapak terus memaksa ataupun mengancam Bapak untuk membeli sahamnya, maka Bapak dapat menempuh jalur hukum yaitu melalui pengadilan negeri setempat, sebagaimana diatur oleh Pasal 61 UUPT. Majelis hakim dapat menentukan keputusan terbaik setelah melihat seluruh bukti dan fakta yang diajukan oleh Bapak maupun teman Bapak.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!