Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembatasan Kegiatan di DKI Jakarta Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pembatasan Kegiatan di DKI Jakarta Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Pembatasan Kegiatan di DKI Jakarta Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembatasan Kegiatan di DKI Jakarta Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

PERTANYAAN

Saya pemilik kafe kekinian di Jakarta Selatan. Dengar-dengar, katanya sudah ada regulasi yang membatasi jam operasional kafe menjadi jam 19.00 selama libur natal dan tahun baru tahun ini. Apakah itu benar? Jika iya, apa dasar hukumnya? Lalu, apa sanksi bila melanggar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Keduanya memang mengatur pembatasan kegiatan di luar rumah selama periode libur hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021. Apa saja batasannya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam rangka pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021, Gubernur Daerah Khusus Ibukota (“DKI”) Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (“Ingub 64/2020”) dan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (“Sergub 17/2020”).
     
    Patut diperhatikan, periode libur hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021 yang dimaksud terhitung sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.[1]
     
    Gubernur DKI dalam Sergub 17/2020 menyerukan kepada setiap orang yang beradi di wilayah DKI Jakarta selama periode libur Natal dan tahun baru untuk memprioritaskan berada dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendesak dan/atau mendasar.[2]
     
    Adapun bentuk pembatasan kegiatan di luar rumah dalam Sergub 17/2020 dan Ingub 64/2020 adalah sebagai berikut:
             
    1. Aktivitas Perkantoran
    Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja (kantor) menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.[3]
     
    Ketentuan batasan kapasitas jumlah orang tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi sektor swasta, tapi juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (“ASN”) di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta[4] dan pengawai Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”).[5]
     
    Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pembinaan BUMD diinstruksikan untuk memastikan pegawai ASN dan BUMD menunda pelaksanaan cuti tahunan dan tidak bepergian ke luar kota.[6]
    1. Aktivitas Perbelanjaan, Hiburan, Kuliner, dan Wisata
    Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mall, warung makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat/kawasan wisata menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas.[7]
     
    Akan tetapi, khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, jam operasional dibatasi paling lama jam 19.00 WIB.[8] Sedangkan untuk bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB.[9]
     
    1. Aktivitas Transportasi menggunakan Transportasi Umum
    Adapun untuk transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah, jam operasional akan dibatasi hanya hingga pukul 20.00 WIB.[10] Selain itu, bagi pelaku perjalanan akan dilakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen.[11]
     
    1. Aktivitas Peribadatan
    Dalam hal ini, Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda melakukan koordinasi dengan Ketua Kelompok Keagamaan terkait penyelenggaraan hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021 serta memastikan tersampaikannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19 (“SE Menag 23/2020”) kepada pengelola rumah ibadah.[12]
     
    Berdasarkan SE Menag 23/2020, penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.[13]
     
    Selain itu, terdapat pembatasan kapasitas jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif, yakni tidak melebihi 50% kapasitas rumah ibadah.[14]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, benar bahwa memang terdapat pembatasan aktivitas di kafe Anda yang berlokasi di Jakarta Selatan selama periode libur perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 sebagaimana yang kami jelaskan di atas, berdasarkan Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020.
     
    Sanksi Bagi Pelanggar
    Baik dalam Ingub 64/2020 maupun Sergub 17/2020 pada dasarnya tidak diatur mengenai sanksi apabila ketentuan-ketentuan di atas dilanggar.
     
    Akan tetapi, jika terjadi pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 secara umum, maka sanksi yang dapat diberlakukan adalah sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (“Pergub DKI 2/2020”).
     
    Adapun beberapa sanksi yang diatur dalam Pergub DKI 2/2020 adalah sebagai berikut:
    1. Bagi yang tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif paling banyak Rp250 ribu.[15]
    1. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang tidak melakukan edukasi dan protokol pencegahan COVID-19, serta tidak melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas kerja dikenakan sanksi berupa:[16]
    1. teguran tertulis;
    2. denda administratif;
    3. pembubaran kegiatan;
    4. penghentian sementara kegiatan;
    5. pembekuan sementara izin; dan/atau
    6. pencabutan izin.
    1. Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah yang tidak melakukan edukasi dan protokol pencegahan COVID-19, tidak melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengguna rumah ibadah, serta tidak mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.[17]
    1. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang tidak melakukan edukasi dan protokol pencegahan COVID-19, tidak melaksanakan pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi, pembatasan waktu operasional dan manajemen kebutuhan lalu lintas, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.[18]
    Namun, apabila pelanggaran diulangi secara berturut-turut, maka dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif, pembekuan sementara izin dan/atau pencabutan izin.[19]
     
    1. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat, wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan COVID-19 dan membatasi jumlah pengunjung.[20] Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:[21]
      1. teguran tertulis;
      2. denda administratif;
      3. pembubaran kegiatan;
      4. penghentian sementara kegiatan;
      5. pembekuan sementara izin; dan/atau
      6. pencabutan izin.
    Khusunya terkait usaha kafe Anda, jika terjadi pelanggaran, maka penegakkan hukum dan protokol kesehatan tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”) dengan mengikutsertakan Perangkat Daerah terkait, dan unsur Kepolisian dan/atau TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[22]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19;
     

    [1]Paragraf pertama Sergub 17/2020 dan Diktum Kesatu Ingub 64/2020
    [2] Poin 1 Sergub 17/2020
    [3] Poin 1 huruf b Sergub 17/2020
    [4] Diktum Kesatu angka 6 huruf a Ingub 64/2020
    [5] Diktum Kesatu angka 7 Ingub 64/2020
    [6] Diktum Kesatu angka 6 huruf b dan angka 7 Ingub 64/2020
    [7] Poin 1 huruf c Sergub 17/2020
    [8] Diktum Kesatu angka 13 huruf b dan angka 14 huruf b Ingub 64/2020
    [9] Diktum Kesatu angka 13 huruf b Ingub 64/2020
    [10] Diktum Kesatu angka 15 huruf a ayat (1) Ingub 64/2020
    [11] Diktum Kesatu angka 15 huruf a ayat (2) Ingub 64/2020
    [12] Diktum Kesatu angka 19 Ingub 64/2020
    [13] Poin E angka 2 SE Menag 23/2020
    [14] Poin E angka 3 SE 23/2020
    [15] Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) Pergub DKI 2/2020
    [16] Pasal 11 ayat (1) dan (2) Pergub DKI 2/2020
    [17] Pasal 13 ayat (1) dan (2) Pergub DKI 2/2020
    [18] Pasal 14 ayat (1) dan (4) Pergub DKI 2/2020
    [19] Pasal 14 ayat (5) Pergub DKI 2/2020
    [20] Pasal 15 ayat (1) Pergub DKI 2/2020
    [21] Pasal 15 ayat (3) Pergub DKI 2/2020
    [22] Pasal 15 ayat (4)  Pergub DKI 2/2020

    Tags

    kesehatan
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!