KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Bayar Gaji Telat dan Diturunkan Sepihak

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Bayar Gaji Telat dan Diturunkan Sepihak

Hukumnya Bayar Gaji Telat dan Diturunkan Sepihak
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Bayar Gaji Telat dan Diturunkan Sepihak

PERTANYAAN

  1. Bolehkah perusahaan menunda pembayaran gaji dengan sesuka hati, mendadak dan tanpa pemberitahuan?
  2. Bisakah perusahaan melakukan penurunan gaji karyawan secara sepihak tanpa pemberitahuan dan kesepakatan bersama?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya pengusaha tidak dapat melakukan penundaan pembayaran upah. Jika pengusaha karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, ia dikenakan denda dan terhadapnya tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah. Berapa dendanya dan bagaimana hukumnya jika Perusahaan menurunkan upah secara sepihak?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pembayaran Gaji Ditunda, Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan? yang dibuat oleh Ryan Muthiara Wasti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 30 September 2013, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 22 Maret 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Penundaan Gaji Karyawan

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang apa hukum menunda gaji karyawan? Pada dasarnya, pengusaha wajib bayar upah ke pekerja sesuai kesepakatan[1] dengan mata uang rupiah[2] yang harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.[3]

    KLINIK TERKAIT

    Merangkul Lawan Jenis, Termasuk Pelecehan Seksual?

    Merangkul Lawan Jenis, Termasuk Pelecehan Seksual?

    PP Pengupahan kemudian memberikan keleluasaan bagi pengusaha dan pekerja dalam menyepakati cara pembayaran upah, yaitu dengan cara harian, mingguan, atau bulanan. Tapi, jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan.[4]

    Lebih lanjut, terkait penundaan gaji karyawan, disarikan dari UU Cipta Kerja Terbit, Masih Adakah Penangguhan Pembayaran Upah Minimum?, sebelum UU Cipta Kerja terbit, terdapat ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang penangguhan pembayaran upah minimum, namun kini ketentuan tersebut telah dihapus.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara hukum pengusaha tidak dapat melakukan penundaan pembayaran upah.

    Akan tetapi terhadap pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah atau gaji telat, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.[5]

    Besaran denda bagi pengusaha yang membayar gaji telat dari waktu yang telah diperjanjikan dan/atau tidak membayar gaji adalah:[6]

    1. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
    2. sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
    3. sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

    Selain itu, perlu diperhatikan pengenaan denda gaji telat tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.[7]

     

    Penurunan Gaji Karyawan secara Sepihak

    Pada dasarnya besaran upah ditetapkan dan disepakati bersama antara pekerja dan pengusaha yang dituangkan dalam perjanjian kerja dan tidak dapat ditarik kembali selain kesepakatan para pihak.[8]

    Lebih lanjut, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja dilarang mengurangi atau menurunkan upah.[9] Perusahaan juga dilarang bayar upah lebih rendah dari upah minimum.[10]

    Sehingga pada dasarnya perusahaan tidak dapat menurunkan upah pekerja secara sepihak, terlebih jika penurunan itu mengakibatkan upah yang diterima di bawah upah minimum.

    Bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan kesepakatan, besaran upah tidak sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian kerja atau membayar di bawah upah minimum, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[11]

     

    Langkah Hukum

    Menunda pembayaran upah dan menurunkan upah secara sepihak tentu melanggar hak pekerja dan termasuk perselisihan hak sebagaimana diatur penyelesaian perselisihan hak dalam UU PPHI.

    Langkah hukum apa yang bisa diupayakan pekerja? Mengenai prosedur untuk memperjuangkan hak Anda, selengkapnya telah kami ulas di Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya.

    Demikian jawaban dari kami tentang hukum pengusaha yang membayar gaji telat dan penurunan gaji karyawan secara sepihak, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 81 angka 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Ciptaker”) yang memuat baru Pasal 88A ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [3] Pasal 54 ayat (2) PP Pengupahan

    [4] Pasal 55 ayat (3) dan (4) PP Pengupahan

    [5] Pasal 81 angka 28 Perppu Ciptaker yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 61 ayat (1) PP Pengupahan

    [7] Pasal 61 ayat (2) PP Pengupahan

    [8] Pasal 53 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 55 ayat (1) PP Pengupahan

    [9] Pasal 81 angka 71 Perppu Ciptaker yang memuat baru Pasal 191A UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 81 angka 28 Perppu Ciptaker yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [11] Pasal 81 angka 66 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    upah
    gaji

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!