Apakah setiap pembayaran dari debitur kepada kreditur pasca homologasi harus mendapat izin dari pengurus atau bagaimana prosesnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian (homologasi) memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi, apakah ini berarti tugas pengurus telah selesai? Bagaimana dengan pembayaran debitor ke kreditor?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan terlebih dahulu mengenai perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).
Bahwa terkait dengan perdamaian dalam PKPU, telah diatur dalam Pasal 265 sampai dengan Pasal 294 UU 37/2004.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan PKPU atau setelah itu, menawarkan suatu perdamaian kepada kreditor.[1]
Dalam rapat rencana perdamaian, baik pengurus maupun ahli, apabila telah diangkat, harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan itu.[2]
Debitor PKPU berhak memberikan keterangan mengenai rencana perdamaian dan membelanya serta berhak mengubah rencana perdamaian tersebut selama berlangsungnya perundingan.[3]
persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal yang ditentukan tersebut pengurus serta kreditor dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian.[5]
Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:[6]
harta debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau
imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.
Apabila pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam putusan yang sama pengadilan wajib menyatakan debitor pailit dan putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat 5 hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan kurator.[7]
Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor, kecuali kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian, yang mana kreditor tersebut diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.[8]
Pembayaran ke Kreditor Setelah Homologasi
Setelah perdamaian disahkan dalam putusan (homologasi), dan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka putusan pengesahan perdamaian tersebut merupakan alas hak yang dapat dijalankan debitor dan semua orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian tersebut.[9]
PKPU berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran PKPU dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian.[10] Dengan demikian, berakhirlah tugas pengurus dan Hakim Pengawas.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, pembayaran debitor kepada kreditor tidak memerlukan lagi izin pengurus karena tugas pengurus dan Hakim Pengawas sudah berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian (homologasi) berkekuatan hukum tetap dan diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia dan 2 surat kabar.
Adapun proses pembayaran dari debitor kepada kreditor merujuk pada putusan pengesahan perdamaian, karena telah berisikan perdamaian yang disetujui para kreditor merupakan alas hak yang dapat dijalankan debitor dan semua pihak yang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian yang disetujui dan disahkan tersebut.