KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembayaran ke Kreditur Pasca Homologasi, Haruskah Izin Pengurus?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pembayaran ke Kreditur Pasca Homologasi, Haruskah Izin Pengurus?

Pembayaran ke Kreditur Pasca Homologasi, Haruskah Izin Pengurus?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Pembayaran ke Kreditur Pasca Homologasi, Haruskah Izin Pengurus?

PERTANYAAN

Apakah setiap pembayaran dari debitur kepada kreditur pasca homologasi harus mendapat izin dari pengurus atau bagaimana prosesnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian (homologasi) memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi, apakah ini berarti tugas pengurus telah selesai? Bagaimana dengan pembayaran debitor ke kreditor?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan terlebih dahulu mengenai perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).

    KLINIK TERKAIT

    2 Syarat Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi

    2 Syarat Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi

     

    Perdamaian dalam PKPU

    Bahwa terkait dengan perdamaian dalam PKPU, telah diatur dalam Pasal 265 sampai dengan Pasal 294 UU 37/2004.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan PKPU atau setelah itu, menawarkan suatu perdamaian kepada kreditor.[1]

    Dalam rapat rencana perdamaian, baik pengurus maupun ahli, apabila telah diangkat, harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan itu.[2]

    Debitor PKPU berhak memberikan keterangan mengenai rencana perdamaian dan membelanya serta berhak mengubah rencana perdamaian tersebut selama berlangsungnya perundingan.[3]

    Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:[4]

    1. persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
    2. persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

    Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal yang ditentukan tersebut pengurus serta kreditor dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian.[5]

    Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:[6]

    1. harta debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
    2. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
    3. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau
    4. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.

    Apabila pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam putusan yang sama pengadilan wajib menyatakan debitor pailit dan putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat 5 hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan kurator.[7]

    Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor, kecuali kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian, yang mana kreditor tersebut diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.[8]

     

    Pembayaran ke Kreditor Setelah Homologasi

    Setelah perdamaian disahkan dalam putusan (homologasi), dan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka putusan pengesahan perdamaian tersebut merupakan alas hak yang dapat dijalankan debitor dan semua orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian tersebut.[9]

    PKPU berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran PKPU dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian.[10] Dengan demikian, berakhirlah tugas pengurus dan Hakim Pengawas.

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, pembayaran debitor kepada kreditor tidak memerlukan lagi izin pengurus karena tugas pengurus dan Hakim Pengawas sudah berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian (homologasi) berkekuatan hukum tetap dan diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia dan 2 surat kabar.

    Adapun proses pembayaran dari debitor kepada kreditor merujuk pada putusan pengesahan perdamaian, karena telah berisikan perdamaian yang disetujui para kreditor merupakan alas hak yang dapat dijalankan debitor dan semua pihak yang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian yang disetujui dan disahkan tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


    [1] Pasal 265 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 278 ayat (1) UU 37/2004

    [3] Pasal 278 ayat (2) jo Pasal 150 UU 37/2004

    [4] Pasal 281 ayat (1) UU 37/2004

    [5] Pasal 284 ayat (1) UU 37/2004

    [6] Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004

    [7] Pasal 285 ayat (3) UU 37/2004

    [8] Pasal 286 jo. Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004

    [9] Pasal 287 UU 37/2004

    [10] Pasal 288 UU 37/2004

    Tags

    hakim pengawas
    homologasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!